Minggu, Agustus 25

MEMBANGUN PENDIDIKAN KARAKTER

Pengumuman kelulusan ujian nasional (UN) selalu menghadirkan dua sisi emosional yang sangat kontras. Di satu sisi, hampir sebagian besar pelajar yang mendapatkan kelulusan terutama di kota besar merayakannya dengan sukaria dan hura-hura berlebihan. Mulai konvoi kendaraan beramai-ramai hingga mencoret-coret baju seragam.

DI lain pihak, para pelajar yang tidak lulus menangis sejadi-jadinya, hingga tak jarang kita dapatkan berita percobaan bunuh diri karena frustrasi. Dua sisi perilaku pelajar kita seperti ini sangat disayangkan. Dunia pendidikan seharusnya jauh dari bingkai kejadian seperti di atas. Semestinya pendidikan mampu menciptakan karakter pelajar dengan pemikiran logis dan mampu membentuk insan-insan terdidik dengan emosi cerdas.

Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan jelas disebutkan sebuah alasan dibentuknya sebuah pemerintahan negara Indonesia yaitu "Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa"

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cerdas itu bermakna sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan lainnya); tajam pikiran. Di sini jelas, ada dua elemen yang disebutkan yaitu akal dan budi.

Akal tentu merujuk pada hal intelektualitas. Sedangkan budi merujuk perilaku, moral, dan karakter. Bahkan terkait pendidikan ini, amandemen keempat UUD 1945 lebih spesifik menjelaskan dalam bab 13 pasal 31 ayat 3: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".

Sangat jelas cita-cita dan semangat UUD atas pendidikan kita. Yakni bukan sekadar pembentukan intelektualitas semata. Tapi juga budi pekerti luhur-akhlak mulia. Namun dalam taraf pelaksanaannya ada yang salah. Sehingga, pendidikan kita kehilangan orientasi yang seharusnya. Tetapi hanya sebatas output hasil semata berupa angka-angka.

Orientasi yang salah inilah menjadikan bangsa kita tidak kunjung bangkit dari keterpurukan permasalahan. Penyakit akut kemiskinan dan korupsi terus menggelayuti masa depan bangsa kita. Sebab, pendidikan kita terjebak dalam orientasi pragmatis sehingga tergiur untuk mencapai tujuan dengan cara-cara praktis.

Kecerdasan intelektual diraih namun mental para anak bangsa kering dan hampa tanpa karakter. Erie Sudewo dalam bukunya Character Building (2011) secara gamblang menggambarkan betapa pentingnya elemen karakter. Ia menyatakan "Tanpa karakter, manusia pun bisa unggul dengan kapasitas dan kapabilitasnya. Namun semakin dia cerdas, semakin tinggi kedudukannya, dan semakin kaya, maka semakin jahatlah dirinya. Sebab orang yang unggul tanpa karakter, yang muncul adalah tabiatnya. Sifat-sifat buruknya sebagai perilaku sehari-hari".

Selama ini sekolah formal semacam SMP dan SMA selalu menjadi tujuan utama orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya. Sedangkan sekolah-sekolah nonformal semacam asrama dan pondok pesantren selalu menjadi pilihan terakhir. Dengan alasan-alasan yang cukup lumrah dan manusiawi, pondok pesantren mendapatkan predikat sebagai sebuah lembaga pendidikan yang kolot, kumuh, dan jauh dari kemajuan jaman.

Ada berbagai kelebihan dan kekurangan yang masing-masing dimiliki oleh sekolah nonformal dan pondok pesantren. Sekolah formal cenderung menghasilkan lulusan-lulusan yang melek terhadap dunia luar dan memiliki output intelektualitas yang lebih, namun cenderung hampa karakter.

Sebaliknya, alumni pondok pesantren cenderung memiliki karakter yang kuat, namun gagap terhadap perkembangan dunia luar, dan kemampuan intelektualitasnya di bawah sekolah formal. Dan, kenyataannya adalah selama ini sekolah formal tidak mampu mengemban tugas untuk memberikan kebutuhan pendidikan karakter kepada para pelajar.

Mata pelajaran agama dan pendidikan kewarganegaraan pun semakin tahun kian berkurang porsinya. Hal yang semakin membuat miris adalah selain asupan mata pelajaran tersebut semakin sedikit, para pendidik pun tak mampu menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap interaksi nyata terutama pada pertemuan-pertemuannya di kelas.

Setiap pertemuan di kelas para guru cenderung hanya sekadar menunaikan kewajiban menyampaikan materi dan abai terhadap nilai. Setelah selesai menyampaikan mata pelajaran, maka interaksi antara guru dan murid pun berakhir sampai saat itu juga. Proses pembangunan emosional antara guru-murid nyaris tak ada. Padahal proses pembentukan emosional dan pembentukan karakter hanya bisa dilakukan melalui interaksi masif yang bukan sekadar basa-basi. Hal inilah yang justru ada di dunia pondok pesantren.

Perkara teknis pengimplementasian amanat UUD inilah yang seharusnya ditekankan oleh pemerintah terutama Kementerian Pendidikan. Pemerintah harus mampu menggabungkan metode pembelajaran antara pendidikan nonformal pondok pesantren dengan pendidikan formal modern.

Sehingga, pendidikan kita tidak hanya sekadar penanaman intelektualitas semata. Tetapi juga penanaman karakter. Dengan begitu, kenakalan-kenakalan pelajar bisa segera terhapus dan tumbuhlah pelajar-pelajar yang cerdas nan santun.

SUMBER: http://www.beritaterhangat.net/2012/10/contoh-artikel-pendidikan-berkarakter.html

MENEMUKAN IDE POKOK DAN PERMASALAHAN DALAM ARTIKEL MELALUI KEGIATAN MEMBACA INTENSIF

Membaca adalah salah satu jenis keterampilan berbahasa dan juga suatu proses yang kompleks dan rumit. Membaca yang kompleks dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu tergantung dari SDM atau diri individu sedangkan faktor eksternal yaitu berasal dari motivasi luar dan keduanya baik internal eksternal saling berkaitan. Faktor internal dan faktor eksternal bertujuan untuk memetik dan memahami arti makna yang ada dalam tulisan. Tujuan membaca adalah dapat memahami isi yang terkandung dalam bacaan, dapat menemukan ide pokok dalam suatu bacaan, dapat mengetahui permasalahan yang ada dalam bacaan dan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan serta dapat membandingkan isi dari bacaan yang telah dibaca.
Membaca dapat diartikan sebagai proses dari alat indera yaitu mata dan mulut serta pikiran yang berproses mengartikan dan mengolah makna yang terkandung dalam tulisan atau bacaan. Kita sering membaca bermacam-macam tulisan diantaranya dengan membaca artikel. Artikel merupakan salah satu sumber informasi. Memuat hal-hal aktual yang sedang dibicarakan dan menampilkan solusi terhadap persoalan tersebut.
Artikel menurut Kamus Besar Indonesia adalah karya tulis lengkap misalnya laporan, , berita atau esai dalam majalah, surat kabar, dan sebagainya. Artikel terdiri dari gagasan-gagasan yang tertuang ke dalam bentuk kalimat pada masing-masing paragraf. Gagasan inilah yang disebut dengan ide pokok penulisan. Biasanya kita sulit menentukan ide pokok dan permasalahan yang terdapat dalam artikel karena disebabkan kurangnya daya pemahaman dan memaknai isi dari suatu bacaan dan kurangnya pengetahuan ataupun teknik dalam menemukan ide pokok dan permasalahan dalam artikel. Kita dapat menemukan ide pokok dan permasalahan dalam artikel dengan membaca intensif, sehingga kita dengan cepat menemukan ide pokok yang terdapat dalam artkel.
Membaca intensif merupakan suatu kegiatan membaca secara teliti dengan tujuan memahami keseluruhan isi bacaan, baik yang bersifat tersurat maupun tersirat. Dengan membaca intensif kita dapat dengan mudah menentukan ide pokok dan permasalahan dalam artikel. Ide pokok yang terdapat dalam artikel atau bacaan biasanya terdapat di awal kalimat (kalimat deduktif) , diakhir kalimat ( kalimat induktif) dan di tengah kalimat serta terdapat diawal dan akhir kalimat (campuran). Dengan demikian membaca intensif dapat mempermudah para pembaca ataupun pelajar dalam menemukan ide pokok dan permasalahan yang terdapat dalam artikel ataupun bacaan lainnya.

· Membaca Intensif
Membaca intensif merupakan suatu kegiatan membaca secara teliti dengan tujuan memahami keseluruhan isi bacaan, baik yang bersifat tersurat maupun tersirat. Tujuan membaca intensif yaitu dapat dengan mudah menemukan ide pokok dan permasalahan yang dikaji dalam artikel atau suatu bacaan. Biasanya kita sulit menemukan ide pokok dan permasalahan dalam artikel karena kurangnya pemahaman dan memaknai isi artikel atau suatu bacaan serta kurangnya pengetahuan tentang cara menemukan ide pokok dalam artikel. Untuk itu kita menggunakan cara membaca intensif dalam menemukan ide pokok maupun permasalahan yang dikaji dalam artikel maupun dari bacaan lainnya.

A. Cara Menemukan Ide Pokok dan Permasalahan dalam Artikel

Didalam menemukan ide pokok dan permasalahan dalam artikel ada beberapa letak yaitu terdapat di awal kalimat (deduktif), di akhir kalimat(induksi), di tengah kalimat dan di awal dan di akhir kalimat (campuran). Cara menemukan ide pokok dan permasalahan dalam artikel yaitu bacalah artikel kemudian temukan ide pokoknya, biasanya ide pokoknya dijumpai di awal kalimat, di akhir kalimat dan di tengah kalimat serta di awal dan akhir kalimat, bila perlu kalimat-kalimat penjelas atau gagasan pendukungnya diabaikan. Setelah menemukan ide pokoknya dari masing-masing paragraf, rangkaikanlah dengan kalimat yang sederhana dan efektif untuk menjadikannya ke dalam satu kesatuan pikiran. Dengan demikian, pokok pesoalan atau permasalahan yang dibahas dalam artikel menjadi jelas. Menemukan ide pokok terdapat beberapa pola yaitu terbagi atas dua pola yakni:
B. Pola Pengembangan Paragraf Secara Induksi
Pola pengembangan paragraf secara induksi yaitu pola pengembangan ide pokok atau gagasan-gagasan yang terdapat di akhir kalimat. Pola pengembangan paragraf secara induksi terdiri dari generalisasi, analogi dan sebab-akibat. Generalisasi adalah proses penalaran menggunakan beberapa pernyataan khusus dengan ciri-ciri tertentu untuk ditarik simpulan yang bersifat umum. Analogi adalah cara bernalar dengan membandingkan dua hal (atau lebih) yang memiliki sifat atau keadaan yang sama agar dapat ditarik simpulan yang sejalan. Sedangkan sebab-akibat adalah penyebab dari suatu masalah menuju akibat dari masalah tersebut.
C. Pola Pengembangan Paragraf Secara Deduktif
Pola pengembangan paragraf secara deduktif yaitu pola pengembangan ide pokok atau gagasan-gagasan yang terdapat diawal kalimat. Pengembangan secara deduktif terdiri dari silogisme dan entimem. Silogisme adalah sebuah cara menarik simpulan (konklusi) berdasarkan premis yang ada. Premis adalah pernyataan yang dianggap atau diamsusikan benar. Sedangkan entimem adalah silogisme yang diperpendek atau dipersingkat. Caranya dengan melesapkan unsur PU (premis umum)..

Menulis Surat Lamaran Pekerjaan Berdasarkan Unsur- Unsur
dan Struktur yang Benar

Untuk mendapatkan suatu pekerjaan di kantor atau instansi, kita harus mengajukan permintaan atau permohonan ke bagian kepegawaian. Permohonan itu tidak disampaikan secara lisan, tetapi secara tertulis dalam bentuk suatu surat lamaran. Surat lamaran kerja harus disusun dengan sebaik – baiknya karena surat lamaran merupakan perwakilan dari diri sipelamar. Jika dibuat dengan cara dan bahasa yang asal – asalan, ada kemungkinana untuk ditolak dan peluang untuk memperoleh pekerjaan menjadi hilang. Cara menulis surat lamaran pekerjaan harus memenuhi syarat – syarat tertentu:
1. Bentuk surat harus meliputi :
- Kepala surat
- Tanggal penulisan surat atau titimangsa
- Salam pembuka
- Pembuka surat
- Tujuan surat lamaran pekerjaan
- Mencantumkan identitas atau jati diri
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan
- Penutup surat
- Tanda tangan dan nama jelas

2. Bahasa surat harus memperhatikan:
- Menggunakan bahasa yang sopan dan simpatik
- Menggunakan kalimat yang efektif dan komunikatif
- Menggunakan bahasa yang baku dengan menggunakan ejaan yang tepat dan benar
- Tulisan harus rapi dan jelas

Di atas telah dijelaskan bahwa surat lamaran pekerjaan harus dibuat sesuai dengan svarat-syarat yang telah ditentukan agar dapat dibuat secara tepat dan sesuai dengan tujuan Agar Anda dapat membuat surat lamaran pekerjaan vang tepat, maka harus mengetahui kesalahan dan kekurangam sebuah surat lamaran pekerjaan. Di bawah ini disajikan sebuah surat lamaran yang masih mengandung kesalahan dan kekurangan. coba Anda analisis apa kesalah dan kekurangan surat lamaran pekerjaan tersebut.
Aktivitas Kelas
1. Telitilah surat lamaran pekerjaan berikut dari aspek:
a. Strukturnya
b. Bahasa
c. Isi atau tujuannya

MENULIS RESENSI BUKU PENGETAHUAN BERDASARKAN
FORMAT BAKU
secara etimologis, kata resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere. Kedua kata tersebut berarti melihat kembali, menimbang, atau menilai. Dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah recensie dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Berbagai istilah tersebut mengacu kepada hal yang sama yaitu mengulas sebuah buku. Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan resensi sebagai ”Pertim-bangan atau pembicaraan buku, ulasan buku”Gorys Keraf mendefinisikan resensi sebagai ”Suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya atau buku” (Keraf, 2001 : 274). Dari pengertian tersebut muncul istilah lain dari kata resensi yaitu kata pertimbangan buku, pembicaraan buku, dan ulasan buku. Intinya membahas tentang isi sebuah buku baik berupa fiksi maupun nonfiksi. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut penulis menyimpulkan bahwa resensi adalah tulisan ilmiah yang membahas isi sebuah buku, kelemahan, dan keunggulannya untuk diberitahukan kepada masyarakat pembaca.
Sistematika Resensi
Sistematika resensi atau bagian-bagian resensi dikenal juga dengan istilah unsur resensi. Unsur yang membangun sebuah resensi menurut Samad (1997 : 7-8) adalah sebagai berikut: (1) judul resensi; (2) data buku; (3) pembukaan; (4) tubuh resensi; dan (5) penutup. Penjelasan tentang bagian-bagian tersebut penulis kemukakan berikut ini.
a) Judul Resensi
Judul resensi harus menggambarkan isi resensi. Penulisan judul resensi harus jelas, singkat, dan tidak menimbulkan kesalahan penafsiran. Judul resensi juga harus menarik sehingga menimbulkan minat membaca bagi calon pembaca. Sebab awal keinginan membaca seseorang didahului dengan melihat judul tulisan. Jika judulnya menarik maka orang akan membaca tulisannya. Sebaliknya, jika judul tidak menarik maka tidak akan dibaca. Namun perlu diingat bahwa judul yang menarik pun harus sesuai dengan isinya. Artinya, jangan sampai hanya menulis judulnya saja yang menarik, sedangkan isi tulisannya tidak sesuai, maka tentu saja hal ini akan mengecewakan pembaca.
b) Data Buku
Secara umum ada dua cara penulisan data buku yang biasa ditemukan dalam penulisan resensi di media cetak antara lain:
a. Judul buku, pengarang (editor, penyunting, penerjemah, atau kata pengantar), penerbit, tahun terbit, tebal buku, dan harga buku.
b. Pengarang (editor, penyunting, penerjemah, atau kata pengantar, penerbit, tahun terbit, tebal buku, dan harga buku.
c) Pendahuluan
Bagian pendahuluan dapat dimulai dengan memaparkan tentang pengarang buku, seperti namanya, atau prestasinya. Ada juga resensi novel yang pada bagian pendahuluan ini memperkenalkan secara garis besar apa isi buku novel tersebut. Dapat pula diberikan berupa sinopsis novel tersebut.


d) Tubuh Resensi
Pada bagian tubuh resensi ini penulis resensi (peresensi) boleh mengawali dengan sinopsis novel. Biasanya yang dikemukakan pokok isi novel secara ringkas. Tujuan penulisan sinopsis pada bagian ini adalah untuk memberi gambaran secara global tentang apa yang ingin disampaikan dalam tubuh resensi. Jika sinopsisnya telah diperkenalkan peresensi selanjutnya mengemukakan kelebihan dan kekurangan isi novel tersebut ditinjau dari berbagai sudut pandang—tergantung kepada kepekaan peresensi.
e) Penutup
Bagian akhir resensi biasanya diakhiri dengan sasaran yang dituju oleh buku itu. Kemudian diberikan penjelasan juga apakah memang buku itu cocok dibaca oleh sasaran yang ingin dituju oleh pengarang atau tidak. Berikan pula alasan-alasan yang logis.
Bagaimana Meresensi Buku Novel?
Untuk meresensi novel terlebih dahulu kita harus memahami unsur-unsur pembangun novel. Unsur pembangun novel tersebut antara lain sebagai berikut: latar, perwatakan, cerita, alur, dan tema. Latar biasanya mencakup lingkungan geografis, dimana cerita tersebut berlangsung. Latar juga dapat dikaitkan dengan segi sosial, sejarah, bahkan lingkungan politik dan waktu. Perwatakan artinya gambaran perilaku tokoh yang terdapat dalam novel. Pembaca harus dapat menafsirkan perwatakan seorang tokoh. Cara penggambaran watak ini biasanya bermacam-macam. Ada penggambaran watak secara deskriptif dan ada pula secara ilustratif. Cerita novel bisa meliputi peristiwa secara fisik—seperti perampokan, pembunuhan, dan kematian mendadak, namun juga peristiwa kejiwaan yang biasanya berupa konflik batiniah pelaku. Alur berkenaan dengan kronologis peristiwa yang disampaikan pengarang. Sedangkan tema merupakan kesimpulan dari seluruh analisis fakta-fakta dalam cerita yang sudah dicerna. Sebelum menulis resensi perlu memahami terlebih dahulu langkah-langkah yang harus ditempuh. Berkenaan dengan itu Samad (1997 : 6-7) memberikan langkah-langkah tersebut sebagai berikut:
A. Penjajakan atau pengelanaan terhadap buku yang akan diresensi;
B. Membaca buku yang akan diresensi secara konprehensif, cermat, dan teliti.
C. Menandai bagian-bagian buku yang diperhatikan secara khusus dan menentukan bagian-bagian yang dikutif untuk dijadikan data;
D. Membuat sinopsis atau intisari dari buku yang akan diresensi;
E. Menentukan sikap dan menilai hal-hal yang berkenaan dengan organisasi penulisan, bobot ide, aspek bahasanya, dan aspek teknisnya;
Mengoreksi dan merevisi hasil resensi atas dasar kriteria yang kita tentukan sebelumnya. Berbagai buku paket mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia juga menganjurkan langkah-langkah menulis resensi novel. Buku Berbahasa dan Sastra Indonesia yang ditulis Syamsudin (2004 : 81) menyarankan langkah-langkah menulis resensi novel sebagai berikut:
A. Tuliskan identitas buku pada awal tulisan;
B. Kemukakan sinopsis atau ringkasan novel tersebut;
C. Kemukakan pembahasan novel tersebut dilihat dari unsur-unsur pembentuknya. Tunjukkan kelebihan dan kekurangan novel tersebut disertai bukti berupa kutipan-kutipan;
D. Bagian akhir diisi dengan simpulan, apakah novel itu cukup baik untuk dibaca serta siapa yang layak membaca novel tersebut.


Pendapat yang lebih ringkas tentang langkah menulis resensi novel dikemukakan dalam buku paket lain yang ditulis Permadi (2005 : 233) sebagai berikut:
A. Pilihlah novel yang baru diterbitkan, biasanya 3 tahun terakhir;
B. Kemukakan identitas buku novel secara singkat berkenaan dengan pengarang, tahun terbit, dan jumlah halaman, serta katalog;
C. Kemukakan garis besar novel secara ringkat, kelebihan dan kekurangannya.
Pendapat lain tentang langkah menulis resensi dikemukakan oleh Raharjo (2004 : 54) sebagai berikut:
A. Membaca contoh-contoh resensi;
B. Menentukan buku yang akan diresensi;
C. Membaca buku yang akan diresensi secara teliti;
D. Mencatat hal-hal yang menarik dan yang tidak menarik dari buku yang akan diresensi;
E. Berlatih menyusun resensi.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas penulis melihat banyak persamaan tentang langkah-langkah penulisan resensi. Jika semua pendapat tersebut digabungkan maka secara garis besar langkah menulis resensi terbagi atas tiga tahapan. Tahapan menulis resensi adalah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan meliputi: (a) Membaca contoh-contoh resensi; dan (b) Menentukan buku yang akan diresensi.
2. Tahap Pengumpulan data: (a) Membaca buku yang akan diresensi; (b) Menandai bagian-bagian yang akan dijadikan kutipan sebagai data; (c) Menuliskan data-data penulisan resensi.
3. Tahap penulisan meliputi: (a) Menuliskan identisa buku; (b) Mengemukakan sinopsis novel; (c) Mengemukakan kelebihan dan kekurang-an buku novel; (d) Mengemukakan sasaran pembaca; dan (e) Mengoreksi dan memperbaiki resensi berdasarkan susunan kalimatnya, kohesi dan koherensi karangan, diksi, ejaan dan tanda bacanya.

Minggu, Juli 7

ARTI DAN MAKNA WAWASAN WIYATA MANDALA

Secara harfiah kata wawasan mengandung arti pandangan, penglihatan, tinjauan atau tanggapan inderawi. Secara lebih luas dapat diartikan suatu pandangan atau sikap mendalam terhadap hakikat. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui isi, juga melukiskan cara pandang, cara lihat, cara tinjau atau cara tanggap inderawi.
Kata Wiyatamandala terdiri dari dua bagian kata, yaitu “Wiyata” dan “Mandala”. Kata “Wiyata” mempunyai arti pelajaran atau pendidikan, sedangakan kata “mandala” mengandung arti bulatan, lingkaran, lingkungan daerah atau kawasan. Jadi kata “Wiyatamandala” mengandung arti lingkungan pendidikan/pengajaran. Dengan demikian “Wawasan Wiyatamandala” diartikan sebgai suatu pandangan atau tinjauan mengenai lingkungan pendidikan/pengajaran. Sekolah merupakan Wiyatamandala bearti bahwa sekolah adalah lingkungan pendidikan.
Berdasarkan pokok pengertian tersebut, maka “wawasan Wiyatamandala” adalah cara pandang kalangan pendidikan pada umumnya dan perangkat atau warga sekolah pada khususnya tentang keberadaan sekolaha sebagai pengemban tugas pendidikan di tengah lingkungan masyarakat yang membutuhkan pendidikan.
  1. Makna Wawasan Wiyatamandala
Berdasarkan pengertian bahwa Wawasan Wiyatamandala adalah suatu pandang atau tinjauan mengenai lingkungan pendidikan/pengajaran, maka wawasan wiyatamandala mempunyai makna yang sangat dalam dan strategis sebagai lingkungan pendidikan. Makna itu menuntut sekolah untuk :
1. Memiliki sarana dan prasarana yang cukup dan baik ;
2. Memiliki tenaga edukatif berpribadi teladan, terampil serta berpengalaman/
berwawasan luas;
3. Terciptanya lingkungan aman, bersih, tertib, indah, sejuk dan segar;
4. Tumbuhnya partisipasi, kerjasama, dan dukungan masyarakat sekitar;
5. Adanya hubungan harmonis secara timbal balik antara orang tua dengan para warga
sekolah;
6. Terciptanya disiplin para warga sekolah mentaati segala peraturan dan tata tertib
sekolah;
7. Adanya hubungan kekeluargaan para warga sekolah yang akrab dan harmonis; dan
8. Tumbuhnya semangat peserta untuk maju, bekerja keras dan bekerja keras.
Apabila hal-hal tersebut terpenuhi dan terbina baik, maka keberhasilan
pendidikan akan terwujud dan menghasilkan tenaga kader pembangunan bangsa dan
sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  1. Sekolah Sebagai Lingkungan Pendidikan
Sekolah sebagai lembaga pendidikan mengandung satu pengertian pokok bahwa sekolah mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan proses/ kegiatan pendidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terencana, tertib, dan teratur sehingga usaha untuk menghasilkan tenaga-tenaga terdidik dan terampil yang senantiasa di perlukn bagi pelaksanaan pembangunan dapat terwujud.
Sekolah sebagai pusat pendidikan, lahir, tumbuh dan berkembang dari dan untuk masyarakat. Sekolah sebagai lembaga pendidkan merupakan perangkat masyarakat.
Pada sisi lain keberadaan sekolah sebgai lembaga sosial yang terletak di tengah-tengah masyarakat, memungkinkan pula sekolah menjadi lingkungan pendidikan dengna ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.
Tugas penyelenggaraan pendidikan memang tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada lembaga persekolahan saja, karena pengalaman belajar pada dasarnya dapat diperoleh sepanjang hidup manusia, kapan dan dimanapun. Termasuk di lingkungan keluarga dan di masyarakat. Meskipun demikian, berdasarkan pokok pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sekolah memang memounyai peranan yang amat penting sebagai pengemban misi pendidikan. Sekolah sebagai lingkungan pendidikan akan terwujud dengan sebaik-baiknya apabila didukung dan dipenuhinya 5K , sarana dan prasarana, administrasi pendidikan, ketahanan sekolah, disiplin dan tata tertib sekolah. Sekolah dan masyarakat atau pranata pendidikan dan pranata-pranata sosial yang lain harus saling menghargai dan menjalin hubungan yang harmonis karena diantaranya terdapat kaitan saling membutuhkan dan mempengaruhi.
Prinsip-prinsip wawasan wiyata mandala :
• Sekolah merupakan lingkungan pendidik
• Kepala sekolah bertanggung jawab penuh dalam lingkungan penuh
• Guru dan orang tua siswa ada pengertian untuk mengembangkan tugas pendidik
• Warga sekolah harus menjujung tinggi citra sekolah
• Sekolah harus bertumpuh pada masyarakat dan mendukung keturunan
Ketahanan sekolah
• Letak lingkungan dan sekolah
• Sifat masyarakat
• Sifat manusia yang meliput
1. Disiplin
2. Tanggung jawab
3. Pengelolahan lingkungan sekolah itu sendiri
Peranan wawasan wiyata mandala
1. Siswa harus melindungi lembaganya dimana dia sekolah
2. Peran siswa terhadap kepala sekolah
3. Peran siswa pada guru karena guru yang mendidik dan melatih
4. Peran siswa terhadap kegiatan-kegiatan sekolah
Peran dalam intrakulikuler adalah dengan belajar giat sesuai tugas-tugas yang diberikan
Peran dalam ekstrakulikuler adalah ikut aktif dalam ekstra yang berlaku.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasra dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut.
  • Sekolah merupakan Wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
  • Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
    • meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
    • meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
    • mempertinggi budi pekerti,
    • memperkuat kepribadian,
    • mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
  • Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
  • Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
  • Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.

Sumber :

Rabu, April 3

“INGIN”

Ketika hatinya mulai ikhlas memaafkan luka yang kau gores. Ketika ingatannya mulai bersandar pada kebaikan yang kau tanam, dan Ketika raganya mulai tertunduk malu merenung dendam yang membara, dan ketika rasanya memunculkan penyesalan yang tiada tara. Rasanya dia ingin sekali menyatukan kembali langkah, bergegas bersama untuk meraih mimpi demi tujuan bersama yakni mencerdaskan diri dan mencerdaskan anak bangsa. Kini hatinya putih seputih kapas, rasanya bening sebening kaca. Impiannya hanyalah Kebebasan individu, kedewaan pribadi, dan kebersamaan hakiki sampai ajal menjemput. Namun, kau masih terpaku dalam dendammu, terlena dalam pikiran bengismu. Ragamu terlihat angkuh, mukamu terlihat kecut dan bersinar kebencian, kau semakin ganas, kau berubah menjadi ‘predator’ yang siap menerkam mangsanya. Pikiranmu masih bercampur “debu”, hatimu masih keras seperti batu. Ingatlah, kebencian dan dendam akan luntur oleh keihklasan dan ketulusan hati (kebaikan) yang menggelora. Ingatlah bahwa kebaikan akan selalu menang dan keburukan akan selalu musnah dimanapun dan kapanpun. Jangan jadikan kebencian sebagai “tameng” penangkis keikhlasan yang dia tanam. Bukankah setiap manusia tidak terlepas dari hilaf dan salah? tidak ada seorangpun manusia yang sempurna dan untuk menuju kesempurnaan itu harus terperosok dulu dalam jurang kesalahan. Hendaknya hilaf dan salah itu harus kita jadikan sebagai pelajaran untuk meraih kedewasan sehingga mempererat hubungan, karena dari kesalahan itu dia dan kau semakin mengenal. 

Yakin atau tidak, percaya atau tidak bahwa tidak selamanya luka dibalas dengan luka, tidak selamanya lara dibalas dengan lara, dan tidak selamnya darah dibalas dengan darah, karena dibalik kejahatan masih tersimpan kebaikan, dibalik kebencian masih tersimpan kecintaan. Terkadang kejahatan yang kita alami memberikan kebaikan untuk kita, terkadang kebencian yang kita tanam yang tumbuh adalah kecintaan. Dan Jika kau mau, besok masih ada waktu untuk merangkai kenangan abadi. Di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin semuanya akan mungkin apabila kau mau dan segera melaksanakannya. Tentu, keihklasan dan ketulusan hati harus menjadi landasan untuk merajut kembali kebersamaanmu yang dulu sempat “layu” sehingga kemudian tumbuh mekar mewangi seperti dulu-dulu itu. Tidak kah kau rindu akan masa-masa silam yang penuh cinta dan cerita.

Sungguh mustahil jika seribu kebaikan yang dia tanam dipangkas oleh satu kesalahan, sehingga kebaikan-kebaikan itu sirna tak berbekas. Jangan jadikan peribahasa “nila setitik rusak susu sebelanga” sebagai pedoman atau penangkis. Sungguh tidak adil jika kebaikan dibalas dengan kebencian dan ketulusan dibalas dengan kesombongan. Dulu kau pernah bersabda “hal-hal kecil tidak perlu dibesar-besarkan, segera diselesaikan dengan baik. Kebersamaan kita harus diwarnai dengan ketulusan dan cinta. Kita harus berbagi dalam susah dan senang.” Tegasmu dengan suara mendayung, meraung, melambai menerobos masuk di lubang telinganya hingga membuatnya merinding, terlena,terposana, dan terkungkung dalam kekaguman. Dulu dia anggap kau sebagai “matahari” yang selalu menynari lerung hatinya. Kau dipuji sebagai sosok yang sempurna karena selalu menyempurnakan kekurangannya. Tapi, kemanakah wujudmu yang dulu? Kalian yang kini berada dalam satu ruang dan waktu terhalang oleh tirai kebencian. Sampai kapan kalian terbelenggu dalam harapan dan kebencian ini? dia ingin kau kembali seperti dulu sebagai sosok yang ia kagumi.

Senin, Maret 11

AKSI GURU DIAMBANG CELAKA


Pendidikan merupakan proses yang terus menerus, tidak berhenti. Di dalam proses pendidikan ini, keluhuran martabat manusia dipegang erat karena manusia yang terlibat dalam pendidikan adalah subyek dari pendidikan, khususnya guru atau pendidik. Karena merupakan subyek di dalam pendidikan, maka guru dituntut suatu tugas dan tanggung jawab agar tercapai suatu hasil pendidikan yang baik. Jika diperhatikan bahwa guru itu sebagai salah satu subyek dan pendidikan meletakkan hakikat manusia pada hal yang terpenting, maka guru dituntut untuk menjadi pribadi yang berkompeten dan bertanggung jawab atau menjadi pribadi yang profesional sesuai dengan tuntutan profesi keguruan. Sebab guru merpakan “jantungnya” pendidikan.
Kita semua jelas tahu bahwa tugas utama guru adalah mendidik dan mengajar disamping tugas-tugas tambahan lainnya.  Hasil dari tugas tersebut jelas adalah adanya perubahan pada diri peserta didik. Katakanlah dengan bahasa yang sederhana demikian. Misalnya; ada perubahan dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dan dari yang yang jahat menjadi baik. Tetapi, perubahan-perubahan yang terjadi setelah proses pendidikan itu tentu saja tidak sesederhana itu. Karena perubahan-perubahan itu menyangkut aspek perkembangan jasmani dan rohani peserta didi. Atau dengan kata lain, peran guru dalam mendidik untuk menghasilkan manusia yang “baik” sedangkan peran guru dalam mengajar menghasilkan manusia yang “pintar”, kemudian terbentuk keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohaninya. Sehingga terbentuklah generasi yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Jika kita mau jujur. kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat. Yang terjadi tidak begitu. Jangankan melakukan keseluhan tugas itu, mengintegrasikan tugas mendidik dan mengajar saja sulit diwujudkan oleh guru. tidak sedikit guru-guru yang hanya melaksanakan tugas mengajar saja, tugas mendidik diabaikan begitu saja. Sehingga tidak heran kita melihat manusia yang dihalkan cerdas otaknya dangkal moralnya atau dengan kata lain generasi yang pintar tetapi “nakal”. 
Bagi orang-orang yang berkompeten terhadap bidang pendidikan akan menyadari bahwa dunia pendidikan kita sampai saat ini masih terjangkit oleh “virus” gadas yang dapat membunuh tujuan pendidikan yang sesungguhnya. Jika muncul pertanyaan. Siapakah yang menyebarkan virus tersebut dan dari mana asalanya? Maka, jawabannya sederhana yakni pelaku pendidikan dan berasal dari guru. guru yang seharusnya membuat manusia menjadi manusia, tetapi dalam kenyataannya seringkali tidak begitu. Seringkali pendidikan tidak memanusiakan manusia. Kepribadian guru cenderung direduksi oleh keegoisan, kesombongan, keangkuhan, dan kemalasan.
Ketika aksi atau gaya guru seperti itu adanya. Pertanyaan pun muncul: jika para guru selalu beraksi seperti itu, apakah dapat mengancam tujuan pendidikan? Pertanyaan tersebut mudah untuk ajukan  tetapi tidak mudah dijawab. Yang jelas kita bisa melihat potret realitas yaitu berupa gejala-gejala mengarah kesitu. Bisa jadi tujuan pendidikan sulit untuk dicapai. Kenapa sulit? Karena guru lah yang menjadi “landasan pacu” keberhasilan dan kemajuan pendidikan. Suatu hal yang “aneh” jika aksi guru seperti itu dijadikan sebagai tauladan dan panutan siswanya. Guru yang seharusnya memberi panutan dan tauladan yang baik justru memberikan contoh yang “buruk”. 
Kita semua harus sadar bahwa melalui pendidikan manusia menyadari hakikat dan martabatnya di dalam relasinya yang tak terpisahkan dengan alam lingkungannya dan sesamanya. Itu berarti, pendidikan sebenarnya mengarahkan manusia menjadi insan yang sadar diri dan sadar lingkungan. Dari kesadarannya itu mampu memperbarui diri dan lingkungannya tanpa kehilangan kepribadian dan tidak tercerabut dari akar tradisinya. Jika hal itu dianggap benar adanya. Maka, guru terlebih dahulu sadar akan hakikatnya sebagai guru, bukan sadar dalam ketidak sadaran. Tugas dan tanggungjawabnya arus didasarkan atas keihklasan bukan paksaan atau sekedar melaksanakan tugas saja.
Tetapi anehnya. Tidak sedikit guru yang sadar dalam ketidak sadaran, potret realitas tersebut digambarkan dengan adanya oknum guru yang hanya kasih tugas kepada siswanya dia sendiri ngegosip di kantor, ada juga yang hanya datang mengajar saja tidak tahu tentang mendidik siswanya, dan ada pula yang masa bodoh dengan kegiatan-kegitan sekolah meskipun dilimpahkan tugas dan tanggungjawab, serta tidak ketinggalan juga ada guru “provokator” muncul sebagai pengeruh suasana, sebenarnya diharapkan sebagai penengah malah pemanas suasana. Tak ketinggalan juga, ternyata di dalam “tubuh” guru akhir-akhir ini muncul juga “kubu-kubu” persaingan sehingga menyebabkan ketidak harmonisan antarsesama guru padahal satu atap dan bergelut dalam satu ruangan.     
Itulah sederetan aksi oknum guru saat ini yang lagi “naik daun” dan masih banyak aksi-aksi popular lainnya yang membuat miris dunia pendidikan kita. Jika ditanya sampai kapan aksinya akan berakhir? Maka jawabannya tergantu pada semua pelaku pendidikan khususnya pemimpin dan pemerintah. Pemimpin dalam hal ini adalah kepala sekolah dan pemerintah dalam hal ini dinas pendindidikan untuk kemudian membangun komunikasi dalam hal mengawasi dan mengontrol kinerja guru. dan jika ada guru yang “nakal” segera diberikan teguran lisan dan atau tertulis yang berujung pada pemberian sanksi sehingga memberikan efek jera. Tentu, efek tersebut memberikan penyadaran kepada oknum guru tersebut akan pentingnya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Besar harapan kita semua agar aksi-aksi guru semacam itu lenyap dari muka bumi ini, sebab kalau terus berkembang yang ditakutkan akan menjadi budaya. Kalau sudah menjadi budaya akan sulit untukkita retas. Oleh Karena itu, dibutuhkan tindakan preventif dari semua pihak demi tercapainya tujuan pendidikan menuju Negara yang maju dan sejahtera.




Sabtu, Februari 2

MAULID NABI MUHAMMAD SAW “Upaya Meneladani Akhlak dan Sunnah Rasulullah untuk Menegakkan Syariat Islam Menuju Ummat yang Beriman dan Bertaqwa”


        Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW secara seremonial sebagaimana yang kita lihat sekarang ini, dimulai oleh Imam Shalahuddin Al-Ayyubi, komandan Perang Salib yang berhasil merebut Jerusalem dari orang-orang Kristen. Akhirnya, setelah terbukti bahwa kegiatan ini mampu membawa umat Islam untuk selalu ingat kepada Nabi Muhammad SAW, menambah ketaqwaan dan keimanan, kegiatan ini pun berkembang ke seluruh wilayah-wilayah Islam, termasuk Indonesia. Kita tidak perlu merisaukan aktifitas itu. Aktifitas apapun, jika akan menambah ketaqwaan kita, perlu kita lakukan.
Kaubun, 02 Februari 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1434 Hijriah dilaksanakan maulid Nabi Muhammad saw di SMAN 1 Kaubun. Acara dimulai pukul 10:00 wita sampai selesai. Panitia pelaksana mengundang H. Asmuran selaku ketua MUI Kecamatan Kaubun sebagai penceramah. Kegiatan berlangsung sangat meriah dengan menampilkan Kasida Rebana dari siswi SMAN 1 Kaubun.
Tasrif, S.Pd. selaku Pembina OSIS dalam sambutannya menegaskan kegiatan tersebut diharapkan mampu menyadarkan siswa dan siswi SMAN 1 Kaubun akan pentingnya meneladani akhlak dan sunnah Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian segala tutur kata, tingkah laku, dan perbuatan merupakan manifestasi dari kepribadian rasulullah saw. 

 Beliau juga menegaskan peringatan maulid ini merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Rasulullah dilahirkan. Secara substansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Tujuannya, membangkitkan kecintaan kepada Rasulullah serta meningkatkan semangat juang kaum muslim. Peringatan maulid nabi, seakan menghadirkan kembali perikehidupan Rasulullah dalam kehidupan kita saat ini. Maulid adalah momentum penting dan berarti bagi kita, untuk mengaktualkan dan mengimplementasikan nilai-nilai universal sebagai teladan yang baik bagi kita semua. 
Disamping itu, Sejarah menunjukkan, perjuangan Rasulullah tidak hanya perjuangan menyebarkan risalah tauhid semata, tetapi juga perjuangan menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang adil, aman, damai, dan sejahtera. Rasulullah mewariskan nilai-nilai keadilan, justice sebagai pilar penting dalam membangun masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa, paham, dan keyakinan. Membangun tatanan masyarakat berilmu sebagai ciri masyarakat Islam yang maju dan berdaya saing tinggi, yang akan mampu membawa kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
H. Asmuran menuturkan, memperingati maulid nabi atau kelahiran nabi sama dengan kecintaan dan ketaatan kita kepada Rasulullah. Siapa yang patuh dan taat kepada Nabi Muhammad SAW, berarti mereka juga patuh kepada Allah SWT, dan begitu sebaliknya. Disamping itu, beliau juga menjelaskan bahwa ada empat pilar sifat rasulullah yang harus dijadikan contoh dalam kehidupan sehari-hari. Dan sifat-sifat Rasulullah tersebut ada dalam al-quran. 
Jadi, substansi perayaan Maulid Nabi adalah sebagai bentuk upaya untuk mengena akan keteladanan Muhammad sebagai pembawa ajaran agama Islam. Tercatat dalam sepanjang sejarah kehidupan, bahwa nabi Muhammad adalah pemimipn besar yang sangat luar biasa dalam memberikan teladan agung bagi umatnya.



Jumat, Februari 1

PARAGRAF ARGUMENTASI

Paragraf argumentasi merupakan paragraf yang menjelaskan pendapat dengan berbagai keterangan dan alasan. Kata-kata argumentatif adalah kata yang berarti alasan. Jadi paragraf atau karangan argumentatif adalah suatu karangan yang memberian dan menunjukkan alasan yang kuat untuk meyakinkan pembaca / seseorang. Dalam proses paragraph argumentasi, penulis menyampaikan pendapat yang disertai dengan penjelasan dan alasan yang kuat dengan tujuan supaya pembaca bisa terpengaruh dengan apa yang ingin penulis sampaikan.
 Ciri-ciri Pargaraf Argumentasi menurut pelajaran bahasa indonesia
 Menjelaskan pendapat penulis supaya para pembaca yakin.
 Memerlukan beberapa fakta untuk pembuktian berupa data akurat, gambar/grafik,dan lain sebagainya
 Mencari dan menemukan sumber ide dari pengamatan, pengalaman, dan penelitian.
Penutup selalu berisi kesimpulan.
Contoh paragraf argumentasi sebenarnya juga bisa dimasukkan ke dalam ekspositoris (menjelaskan). paragraf argumentasi biasa juga disebut juga paragraf persuasi atau bujukan. Paragraf persuasi ini lebih bersifat membujuk atau meyakinkan pembaca kepada suatu hal atau objek. Biasanya, paragraf ini menggunakan perkembangan analisis dan uraian.
 Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat karangan / paragraph argumentasi
 Berpikir secara sehat, kritis, dan logis, serta tidak ngawur
 Mencari, mengumpulkan, memilih fakta yang sesuai dengan tujuan dan topik, serta mampu merangkaikan untuk membuktikan keyakinan atau pendapat. agar pembaca bisa yakin dengan apa tujuan kita
 Menjauhkan emosi dan unsur subjektif.
 Menggunakan bahasa secara baik dan benar, efektif, dan tidak menimbulkan salah penafsiran dari pembaca.
Paragraf argumentasi memiliki dua pola pengembangan, Sebab Akibat dan Akibat Sebab
1. Contoh paragraf argumentasi Sebab ke Akibat, yaitu jenis pola pengembangan paragraf argumentasi yang berawal dari peristiwa awal yang dianggap sebagai penyebab, lalu menuju kepada kesimpulan yang berupa efek atau akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
 2. Contoh paragraf argumentasi Akibat ka Sebab, merupakan kebalikan dari pola pengembangan paragraf argumentasi yang sebelumnya. Paragraf ini dimulai dari menjelaskan suatu masalah yang dianggap sebagai akibat lalu bergerak menuju hal-hal yang dianggap sebagai penyebab masalah / peristiwa tadi.
Contoh Paragraf Argumentasi Sebab Akibat
Contoh paragraf argumentasi 1
Pendidikan merupakan salah satu faktor penentu maju mundurnya suatu bangsa. Adalah sebuah fakta yang tak terbantahkan lagi bahwa pendidikan di indonesia adalah pendidikan yang sangat mahal dan tak terjangkau bagi masyarakat tak mampu. Pada tahun 2010 saja terdapat 1,08 juta siswa SD hingga SMA yang putus sekolah. Biaya pendidikan yang mahal diperkirakan menjadi sebab tingginya angka putus sekolah di tahun 2010 tersebut.
Contoh paragraf argumentasi 2
Kenaikan BBM ini sangat meresahkan dan menyulitkan masyarakat, terutama masyarakat kecil. Bagi masyarakat yang mampu mungkin itu tidak akan menjadi masalah, tetapi bagi masyarakat kecil, hal ini akan berakibat fatal. Biaya hidup mereka akan lebih besar, padahal kemampuan mereka sangat minim. Kondisi sebelum BBM naik saja sudah kembang kempis, apalagi setelah BBM naik, mungkin mereka hanya bisa malan pagi. Bahkan, mungkin banyak yang kelaparan secara terselubung.
Contoh paragraf argumentasi 3
Memilih SMA tanpa pertimbangan yang matang hanya akan menambah pengangguran karena pelajaran di SMA tidak memberi bekal bekerja. Menurut Iskandar, sudah saatnya masyarakat mengubah paradigma agar lulusan SMP tidak latah masuk SMA. Kalau memang lebih berbakat pada jalur profesi sebaiknya memilih SMK. Dia mengingatkan sejumlah risiko bagi lulusan SMP yang sembarangan melanjutkan sekolah. Misalnya, lulusan SMP yang tidak mempunyai potensi bakat-minat ke jalur akademik sampai perguruan tinggi, tetapi memaksakan diri masuk SMA, dia tidak akan lulus UAN karena sulit mengikuti pelajaran di SMA. Tetapi tanpa lulus UAN mustahil bisa sampai perguruan tinggi.
Contoh paragraf argumentasi 4
 Akibat perkembangan perekonomian dan pertambahan jumlah penduduk, komsumsi energi di dalam negeri juga meningkat. Kebutuhan gas di pulau jawa pada tahun 2002 sebanyak 943 juta kaki kubik per hari (MMCFD). Tahun 2005, meningkat menjadi 1,136 MMCFD. Pada tahun 2010, kebutuhan gas di pulau jawa diperkirakan 2.252 MMCFD dan tahun 2015, sebanyak 3,441 MMCFD.
Contoh Paragraf Argumentasi Akibat Sebab
Contoh paragraf argumentasi 1
Kerusakan lingkungan merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh umat manusia di era modern sekarang ini. Hampir setiap hari kita selalu disuguhi dengan berita-berita tentang berbagai macam bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan berbagai macam bencana alam lain yang telah memakan banyak sekali korban baik harta maupun nyawa. Bencana-bencana alam "buatan" yang sering terjadi saat ini, tak lain dan tak bukan adalah akibat dari pola hidup sebagian besar manusia modern yang tidak ramah lingkungan.
Contoh paragraf argumentasi 2
Dua tahun terakhir, terhitung sejak Boeing B-737 milik maskapai penerbangan Aloha Airlines celaka, isu pesawat itu mencuat ke permukaan. Ini bisa dimaklumi sebab pesawat yang badannya koyak sepanjang 4 meter itu sudah dioperasikan lebih dari 19 tahun. Oleh karena itu, adalah cukup beralasan jika orang menjadi cemas terbang dengan pesawat berusia tua.
Di Indonesia, yang mengagetkan, lebih dari 60% pesawat yang beroperasi adalah pesawat tua. Amankah? Kalau memang aman, lalu bagaimana cara merawatnya dan berapa biayanya sehingga ia tetap nyaman dinaiki?
Contoh paragraf argumentasi 3
Sekali lagi, kita patut bersyukur karena tampaknya kegiatan ospek di kampus-kampus sudah ada perubahan ke arah yang lebih bermakna positif. Sudah saatnya kita meninggalkan perpeloncoan. Hidup ini sudah begitu keras untuk diperjuangkan, jangan ditambah lagi dengan kekerasan yang lain.

Sabtu, Januari 5

Manfaat Psikologi Pendidikan Bagi Guru dalam Proses Belajar Mengajar

Adapun mengenai buah yang perlu anda petik dari psikologi pen­didikan itu, akan penyusun paparkan lebih lanjut. Namun, tentu anda dapat memperbanyak buah-buah yang perlu anda petik dari psikologi pendidikan sepanjang anda membutuhkannya. Adapun mengenai buah yang perlu anda petik dari psikologi pen­didikan itu, akan penyusun paparkan lebih lanjut. Namun, tentu anda dapat memperbanyak buah-buah yang perlu anda petik dari psikologi pendidikan sepanjang anda membutuhkannya.
Pertama, Proses Perkembangan Siswa
Di kalangan para guru dan orang tua siswa terkadang timbul pertanyaan apakah perbedaan usia antara seorang siswa dengan siswa lainnya membuat perbedaan substansial (bersifat inti) dalam hal merespons pengajaran. Pertanyaan ini perlu dicari jawabannya melalui pemahaman tahapan-tahapan perkembangan siswa dan ciri-ciri khas yang mengiringi tahapan perkembangan tersebut.
Tahapan-tahapan perkembangan yang lebih perlu dipahami sebagai bahan pertimbangan pokok dalam penyelenggaraan proses belajar­ mengajar adalah tahapan-tahapan yang berhubungan dengan perkemba­ngan ranah cipta para siswa. Ranah cipta (akal) dengan segala variasi dan keunikannya merupakan modal dasar para siswa dalam menjalani proses belajar-mengajar dan pembelajaran materi tertentu, serta dalam mengikuti proses belajar-mengajar yang dikelola guru kelas.
Kedua, Cara Belajar Siswa
Di mana pun proses pendidikan berlangsung, alasan utama kehadiran guru adalah untuk membantu siswa agar belajar sebaik-baiknya. Oleh karena itu, adalah hal esensial (pokok, dasar) bagi guru untuk memahami sepenuhnya cara dan tahapan belajar yang terjadi pada diri para siswanya.
Pengetahuan anda yang pokok mengenai proses belajar tersebut meliputi:
  1. signifikansi (arti penting) belajar;
  2. teori-teori belajar;
  3. hubungan belajar dengan memori dan pengetahuan; dan
  4. fase-fase yang dilalui dalam peristiwa belajar.
Di samping ini semua, yang penting pula anda pahami ialah pendekatan belajar, kesulitan belajar, dan alternatif-alternatif (pilihan­-pilihan) yang dapat diambil untuk menolong siswa anda dalam mengatasi kesulitan-kesulitan belajarnya.
Ketiga, Cara menghubungkan Mengajar dengan Belajar
Tugas utama guru sebagai pendidik sebagaimana ditetapkan oleh Unda Undang Sistem Pendidikan Nasional kita adalah mengajar. Secara singkat , mengajar adalah kegiatan menyampaikan materi pelajaran, melatih keterampilan, dan menanamkan nilai-nilai moral yang terkandung dalam materi pelajaran tersebut kepada siswa. Agar kegiatan mengajar diterima oleh para siswa, guru perlu berusaha membangkitkan gairah dan minat belajar mereka. Kebangkitan gairah dan minat belajar para siswa akan mempermudah guru dalam menghubungkan kegiatan mengajar dengan kegiatan belajar.
Oleh karena itu, sebagai calon guru atau guru yang sedang bertugas anda sangat diharapkan mengerti benar seluk-beluk mengajar baik dalam arti individual (seperti remedial teaching/mengajar perbaikan bagi siswa bermasalah) maupun dalam arti klasikal. Dalam hal ini, anda tentu dituntut pula untuk memahami model-model mengajar, metode-metode mengajar dan strategi-strategi mengajar. Kemudian, metode-metode dan strategi yang anda terapkan secara cermat dalam proses belajar-mengajar yang and kelola. Untuk memenuhi kebutuhan anda akan hal-hal tersebut, sengaja penyusun sajikan pembahasan-pembahasan essencial mengenai mengajar guru, dan hubungan guru dengan proses mengajar seperti dapat anda lihat pada Bab 7 dan Bab 8 yang merupakan bab-bab terakhir dalam buku ini.
Keempat, Pengambilan Keputusan untuk Pengelolaan PBM
Dalam mengelola sebuah proses belajar-mengajar (PBM), seorang guru dituntut untuk menjadi figur sentral (tokoh inti) yang kuat dan berwibawa namun tetap bersahabat. Sebelum mengelola sebuah proses belajar mengajar, anda perlu merencanakan terlebih dahulu satuan bahan atau materi dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai (lihat halaman 243). Sesuai perencanaan materi dan tujuan penyajiannya, anda perlu menetapkan kiat yang tepat untuk menyampaikan materi tersebut kepada para siswa dalam situasi belajar-mengajar yang efisien.
Untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan di atas anda dituntut untuk menempatkan diri sebagai pengambil atau pembuat keputusan (decision maker) yang penuh perhitungan untung-rugi ditinjau dari sudut kajian psikologis. Jika tidak, pengelolaan tahap-tahap interaksi belajar-mengajar akan tersendat-sendat dan boleh jadi akan gagal mencapai tujuannya.
Agar sebuah pengelolaan proses belajar-mengajar mencapai sukses, seorang guru hendaknya memandang dirinya sendiri sebagai seorang profesional yang efektif. Lalu, pandangan positif ini diejawantahkan dalam vang sesuai dengan kebutuhan para siswa dan penegasan tujuan-tujuan penyajian materi tersebut secara eksplisit, yakni tersurat dan gamblang. Keputusan lain yang harus diambil selanjutnya adalah penetapan model, metode, dan strategi mengajar yang menurut tinjauan psikologis sesuai dengan jenis dan sifat materi, tugas yang akan diberikan kepada para siswa dan situasi belajar-mengajar yang diharapkan.
Namun dalam hal pengambilan keputusan-keputusan di atas perlu penyusun utarakan hambatan-hambatan yang umum dialami para guru. Faktor-faktor penghambat-atau paling tidak pembatas gerak-pembuatan keputusan-keputusan instruksional yang sering merintangi para guru pada umumnya meliputi:
  1. kurangnya kesadaran guru terhadap masalah-masalah belajar yang mungkin sedang dihadapi para siswa;
  2. kesetiaan terhadap gagasan lama yang sebenarnya sudah tak dapat diberlakukan lagi;
  3. kurangnya sumber-sumber informasi yang diperlukan; dan
  4. ketidakcermatan observasi terhadap situasi belajar-mengajar.
Selain hal-hal di atas, hambatan mungkin pula muncul dari perbedaan harapan guru dan siswa. Beberapa orang siswa dalam sebuah kelas misal­nya, mungkin memiliki cita-cita memenuhi kebutuhan masa depannya yang sama sekali berbeda dengan rekan-rekannya atau bahkan menyimpang dari karakteristik sekolah yang mereka ikuti. Perbedaan seperti ini akan mengakibatkan munculnya perbedaan gaya belajar, sikap, dan perilaku mereka selama membaur dalam proses belajar-mengajar. Selanjutnya, tekanan dari luar dapat pula mempengaruhi kemulusan pengambilan keputusan oleh guru. Tekanan luar ini bisa datang dari orangtua siswa, aturan administratif sekolah, fasilitas yang tersedia, dan sebagainya.

sumber: http://www.dewinuryanti.com/2012/12/manfaat-psikologi-pendidikan-bagi-guru-dalam-proses-belajar-mengajar.html

PENTINGNYA PSIKOLOGI BAGI PENDIDIKAN

Para ahli psikologi dan pendidikan pada umumnya berkeyakinan bahwa dua orang anak (yang kembar sekalipun) tak pernah memiliki respons yang sama persis terhadap situasi belajar-mengajar di sekolah. Keduanya sangat mungkin berbeda dalam hal pembawaan, kematangan jasmani, intelegensi, dan keterampilan motor/jasmaniah. Anak-anak itu, seperti juga anak-anak lainnya, relatif berbeda dalam berkepribadian sebagaimana yang tampak dalam penampilan dan cara berpikir atau memecahkan masalah mereka masing-masing.
Pendidikan, selain merupakan prosedur seperti yang telah penyusun singgung, juga merupakan lingkungan yang menjadi tempat terlibatnya individu yang saling berinteraksi. Dalam interaksi antarindividu ini baik antara guru dengan para siswa maupun antara siswa dengan siswa lainnya, terjadi proses dan peristiwa psikologis. Peristiwa dan proses psikologis ini sangat perlu untuk dipahami dan dijadikan landasan oleh para guru dalam memperlakukan para siswa secara tepat.
Para pendidik, khususnya para guru sekolah, sangat diharapkan memiliki-kalau tidak menguasai-pengetahuan psikologi pendidikan yang sangat memadai agar dapat mendidik para siswa melalui proses belajar-mengajar yang berdaya guna dan berhasil guna. Pengetahuan mengenai psikologi pendidikan bagi para guru berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan di sekolah-sekolah. Hal ini disebabkan eratnya hubungan antara psikologi khusus tersebut dengan pendidikan, seerat metodik dengan kegiatan pengajaran.
Pengetahuan yang bersifat psikologis mengenai peserta didik dalam
proses belajar dan proses belajar-mengajar sesungguhnya tidak hanya diperlukan oleh calon guru atau guru yang sedang bertugas di lembaga-­lembaga pendidikan formal. Para dosen di perguruan tinggi pun, bahkan para orangtua dan mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan in­formal seperti para kiai di pesantren, para pendeta dan pastur di gereja, dan para instruktur di lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan, pada prinsipnya juga memerlukan pengetahuan psikologi pendidikan.     Di samping psikologi pendidikan, dalam beberapa dasawarsa terakhir ini berkembang pula pengetahuan sejenis tetapi lebih sempit yang disebut “didaksologi”. Didaksologi agaknya merupakan subdisiplin psikologi pengajaran (instructional psychology). Psikologi pengajaran sendiri sesungguhnya hanya bagian dari psikologi pendidikan.
Didaksologi sebagai sebuah disiplin ilmu kependidikan yang masih muda belia dan belum dikenal secara luas itu pada dasarnya lebih banyak menggali dan membahas struktur dasar interaksi dalam proses belajar­ mengajar yang sebelumnya tidak disentuh oleh ilmu didaktik tradisional (Winkel, 1991). Didaksologi, seperti juga psikologi pengajaran, dikembang­kan dan digunakan dalam tradisi dunia pendidikan di Eropa Barat, sedang­kan psikologi pendidikan dikembangkan dan digunakan di Amerika Serikat, bahkan di Eropa Barat juga dipelajari orang.
Dari Amerika Serikat, psikologi pendidikan kemudian melebarkan sayapnya ke Kanada, Australia, dan Selandia Baru serta Benua Asia hingga ke Indonesia. Penyusun tidak tahu pasti apakah psikologi pendidikan juga dikembangkan di Benua Afrika, tetapi di beberapa negara Afrika tertentu seperti Afrika Selatan dan Mesir (berdasarkan literatur yang ada) psikologi khusus itu dikembangkan orang pula.
Berbeda dengan psikologi pendidikan, psikologi pengajaran lebih menekankan aspek-aspek penyajian materi pelajaran dan komunikasi antara guru dengan para siswa dalam proses instruksional dan proses belajar-mengajar. Di Australia kajian mengenai komunikasi instruksional seperti ini biasanya terdapat dalam mata kuliah yang disebut psychology and instruction (psikologi dan pengajaran). Ruang lingkung kajian psychology and instruction lebih sempit daripada psikologi pendidikan, tetapi masih lebih luas daripada didaksologi.
Ada beberapa hal penting yang perlu penyusun kemukakan mengenai kajian psikologi pendidikan, antara lain:
psikologi pendidikan adalah pengetahuan kependidikan yang didasar­kan atas hasil-hasil temuan riset psikologis;
hasil-hasil temuan riset psikologis tersebut kemudian dirumuskan sedemikian rupa hingga menjadi konsep-konsep, teori-teori, dan metode-metode serta strategi-strategi yang utuh;
konsep, teori, metode, dan strategi tersebut kemudian disistematisasi­kan sedemikian rupa hingga menjadi “repertoire of resources”, yakni rangkaian sumber yang berisi pendekatan yang dapat dipilih dan digunakan untuk praktik-praktik kependidikan khususnya dalam proses belajar-mengajar.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pendekatan psikologi pen­didikan adalah pendekatan ilmiah (scientific approach). Oleh karenanya di samping sebagai psikologi praktis, psikologi pendidikan juga bersifat teoretis.
Kembali ke masalah belajar-mengajar dan hubungannya dengan psikologi pendidikan, unsur utama dalam pelaksanaan sebuah sistem pendidikan di mana pun adalah proses belajar-mengajar. Di tengah-tengah proses edukatif (bersifat kependidikan) ini tak terkecuali apakah di tempat pendidikan formal atau informal, terdapat seorang tokoh yang disebut guru. Sumber pengetahuan yang dapat membantu atau menolong guru dalam mengelola belajar-mengajar tersebut adalah psikologi praktis, psikologi pendidikan.
Sudah tentu, masih ada sumber-sumber pengetahuan lainnya yang juga berhubungan dengan proses belajar-mengajar. Pemahaman dan kemampuan guru yang kompeten dan profesional dalam memanfaatkan teknik-teknik psikologi pendidikan merupakan hal yang tak pantas ditawar-tawar.
Para ahli psikologi melakukan riset tingkah laku manusia berdasarkan metodologi ilmiah. Mereka menarik kesimpulan dan merumuskan teori­-teori dan asumsi-asumsi berdasarkan hasil temuan riset ilmiah itu. Namun, harus diakui antara satu teori dengan teori lainnya sering muncul perten­tangan-pertentangan dan ketidakajegan (inconsistency) seperti yang tampak jelas dalam teori-teori belajar (lihat Bab 4 Subbab D sebagai contoh).
Anda, baik selaku calon guru maupun guru yang sedang bertugas, tidak perlu memandang psikologi pendidikan sebagai satu-satunya gudang penyimpan jawaban-jawaban yang benar dan pasti atas persoalan­-persoalan kependidikan yang anda hadapi. Namun sebaliknya, anda tetap perlu tahu bahwa dalam psikologi pendidikan terdapat serangkaian stok informasi mengenai teori-teori dan praktik belajar, mengajar, dan belajar­ mengajar yang dapat anda pilih. Dalam hal ini, pilihan anda seyogianya diseleraskan dengan kebutuhan kontekstual sesuai dengan tuntutan ruang dan zaman. Dengan kata lain, pilihan psikologis anda tersebut harus cocok dengan keperluan ke-kini-an dan ke-disini-an, baik ditinjau dari sudut kepentingan para siswa maupun dari sudut jenis dan materi yang akan anda sajikan kepada mereka.

sumber; http://www.dewinuryanti.com/2012/12/pentingnya-psikologi-bagi-pendidikan.html

Kasus Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan dan Ditolak Pendaftarannya

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Banyak  hal yang didapatkan dari merek-merek terkenal terutama dalam hal ekonomi. Keuntungan dalam bentuk materi akan mudah didapatkan dengan cara yang instan. Dimana pada saat ini bayak sekali kasus yang numpang / nebeng dengan merek terkenal agar dapat mendongkrak keuntungan dan poularitas sebuah merek yang kurang mendapat perhatian dari konsumen. Banyak merek yang kelihatannya seperti merek aslinya tetapi sebenarnya tidak palsu yang sering disebut dengan aspal (asli tapi palsu).
Banyak alasan saat ini mengapa tindakan pemanfaatan merek-merek terkenal dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Agar mudah dipasarkan mudah untuk bertransaksi jual beli.
  2. Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
  3. Mengurangi pengeluaran untuk untuk membangun citra produknya (brand image).
  4. Tidak perlu membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date.
Jika hanya dipandang dari segi ekonomi memang pemanfaatan merek akan memberi dampak luar biasa untuk meraup keuntungan serta popularitas sebuah merek yang baru seumur jagung. Tiba-tiba dengan cara yang gampang sudah menjadi konsumsi dimasyarakat. Kenyataan ini memang tidak bisa disangkal karena fakta dilapangan, dimana msyarakat memiliki kriteria untuk mengkonsumsi suatu produk. Salah satu dari kriteria tersebut melihat merek sebuah produk kemudian baru membelinya.
Dengan berbagai kasus yang sudah beranak pinak di tengah masyarakat ini membuat banyak merek yang di jiplak / contek. Baik dari segi bentuk, ukuran, warna, desain, tulisan, penyebutan, gambar dan masih banyak lagi. Meski sudah dibuat regulasi yang mengatur mengenai hal ini. Namum tetap saja plagiarisme masih melekat di kehidupan masyarakat terutama dibidang perdagangan yang memang sangat erat dengan merek. Sudah banyak merek yang mengalami penolakan dan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan. Karena banyaknya merek kembar tetapi beda yang ditemukan ditengah masyarakat.
Ternyata fakta yang ada menunjukkan tidak hanya dalam merek yang berada dalam negeri. Kesamaan antara merek dalam negeri dengan mereka diluar negeri juga dimungkinkan terjadi. Hal-hal lain juga dapat dimungkinkan terjadi dan akan dibahas dan dikaji lebih mendalam lagi. Dalam penolakan dan tidak didaftarkannya sebuah merek akan dibahas berdasarkan dengan kasus yang sudah terjadi. Untuk dicari pemecahan masalah dan diberikan kesimpulan yang bersifat ilmiah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banayak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
  1. Mengapa kasus plagiarisme bisa dan masih tetap terjadi dalam masyarakat ?
  2. Bagaimanakah kasus penolakan dan tidak bisa didaftarkannya sebuah merek bisa terjadi ?
  3. Bagaimanakah problem solving untuk kasus yang telah terjadi dimasyarakat dan cara pencegahannya?
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Karena peranan yang begitu urgent demi berjalannya dan progress dunia perdagangan baik barang maupun jasa dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal. Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus merek.
Dengan pesatnya progres dunia perdagangan marak sengketa merek yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
  1. Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
  2. Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992) sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.
B. Contoh Kasus
Meski memang sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai merek. Tetapi dalam penegakannya dan pelaksanaannya dilapangan tidak bisa lepas dari persengketaan. Dalam kasus sengketa merek “LOTTO” misalnya oleh perusahaan Singapura dan pengusaha Indonesia. Kasus ini terjadi antara Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd yang dimana adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang seperti pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, rok span, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi, dengan Hadi Darsono seorang pengusaha dari Indonesia yang produk handuk dan sapu tangannya yang juga menggunakan nama “LOTTO” sebagai merek. Merasa dirugikan akibat kesamaan merek perusahaan LOTTO Singapura pun membawa masalah persengketaan ini ke Pengadilan Negeri.
Atas kasus ini memang merek tidak hanya berperan sebagai pengenal tetapi harus juga sebuah simbol atau tanda yang membedakan dengan jelas antara satu dengan yang lainnya. Maka seharusnya sebuah merek itu memiliki suatu ciri khusu yang identik dengan kepribadiannya dan memang terlahir baru. Buka sebuah merek yang diperbaharui atau sesuatu produk gagal yang diperbaiki menjadi lebih baik.
PEMBAHASAN
A. Pembahasan Secara Umum
Pemakaian sebuah merek tidak hanya sebatas untuk meraup keuntungan. Merek memiliki tujuan lain yang tidak hanya bisa dipandang dari segi ekonomi. Merek juga memiliki peran untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang atau jasa untuk melaksanakan pembangunan. Untuk diperlukan perlindungan merek agar tidak membuat aktifis plagiarisme semakin gencar dengan praktek kotornya. Karena pada dasarnya perlindungan merek tidak hanya untuk kepentingan pemilik merek saja akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.
Tidak hanya terjadi di Indonesia masalah mengenai perlindungan merek juga marak terjadi diberbagai negara. Keuntungan yang didapatkan dengan cara yang tidak sulit mendorong sebuh merek untuk ditiru atau numpang tenar layaknya seorang artis. Peniruan merek terkenal marak terjadi memang dilandasi oleh “itikad tidak baik”. Semata-mata tujuannya hanyalah materi, memperoleh keuntungan dengan nebeng dengan popularitas sebuah merek. Perlakuan yang seperti ini memang tidak seharusnya dan tidak selayaknya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan terhadap merek terkenal dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain dibutuhkan respon serta inisiatif pemilik merek, dapat juga dilakukan oleh kantor merek dengan menolak permintaan pendaftaran merek yang sama atau mirip dengan merek terkenal.
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan yaitu :
  1. Tidak mengatur definisi dan kriteria merek terkenal.
  2. Penolakan atau pembatalan merek, atau larangan penggunaan merek yang merupakan reproduksi, tiruan atau terjemahan yang dapat menyesatkan atas suatu barang atau jasa yang sama atau serupa apabila perundang-undangan negara tersebut mengatur atau permintaan suatu pihak yang berkepentingan.
  3. Gugatan pembatalan dapat diajukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dari pendaftaran, namun tidak ada jangka waktu apabila pendaftaran itu dilakukan dengan itikad tidak baik.
Terhadap perlindungan merek terkenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang merek diatur dalam pasal 6 ayat 1 (b), ayat 2 ayat 3 (a) yang berbunyi :
Pasal 6 :
1)     Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya.
2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3)     Permohonan juga harus ditolak oleh Direktur Jenderel apabila Merek tersebut:
a.       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Kemudian penjelasan pasal tersebut di atas menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) Huruf b :
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal untuk barang dan  atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar besaran, investasi di beberapa Negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa Negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
Pasal 6 Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 6 Ayat (3) Huruf a :
Yang dimaksud dengan nama badan hukum adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam daftar Umum Merek.
Dari ketentuan diatas dapat ditentukan kriteria-kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan keterkenalan suatu merek terkenal yaitu :
  • Pengetahuan masyarakat yang relevan terhadap merek.
  • Pengetahuan masyarakat terhadap promosi merek.
  • Didaftar oleh pemiliknya diberbagai negara.
Selain perlindungan yang telah diatur dalam pasal 6 ayat 1 (b), ayat 2 dan ayat 3 (a) UU No. 15 Tahun 2001, sebetulnya bagi siapa saja yang dengan sengaja mempergunakan merek milik orang lain dapat dikategorikan telah melakukan sesuatu kejahatan dan diancam dengan pidana penjara maupun denda sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 92, 93, dan 94 Undang undang No. 15 Tahun 2001.
B. Analisis Kasus
Dikaitkan dengan kasus yang ada suatu merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan pemohon yang beritikat tidak baik dan pemohon ada niat dan sengaja untuk meniru, membonceng atau menjiplak ketenaran merek lain demi kepentingan usahanya yang mengakibatkan menimbulkan kerugian pihak lain atau menyesatkan konsumen. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan. Permohonan yaitu permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Pendaftaran suatu merek berfungsi sebagai berikut :
  1. Untuk barang bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang terdaftar,
  2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh permohonan lain untuk barang / jasa sejenis,
  3. Sasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.
Syarat dan Tata cara Permohonan Pendaftaran Merek menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek terdapat pada pasal 7 yaitu :
  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
    • Tanggal, bulan, dan tahun;
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
    • Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    • Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
    • Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  2. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
  3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
  4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
  5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama – sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
  6. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
  7. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
  8. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
  9. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Di dalam kasus “LOTTO” ini, “LOTTO” Singapura memiliki bukti. Memiliki nomor pendaftaran merek dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan pendaftaran No. 137430, yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan memberikan nomor pendaftaran juga kepada “LOTTO” Indonesia.
Setelah pengajuan perkara “LOTTO” Singapura ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bukti kasus tersebut tidak kuat, akhirnya “LOTTO” Singapura mengajukan permohonan kasus kepada Mahkamah Agung. Tidak hanya menuntut “LOTTO” milik Hadi Darsono ( Tergugat I ), mereka juga menuntut Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek ( Tergugat II ) karena telah lalai memberikan nomor pendaftaran merek kepada perusahaan yang namanya sama tetapi berbeda usaha barangnya setelah perusahaan pertama mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
Terdaftarnya suatu merek dagang pada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dapat dibatalkan oleh Hakim bilamana merek ini mempunyai persamaan baik dalam tulisan ucapan kata, maupun suara dengan merek dagang yang lain yang sudah terlebih dulu dipakai dan didaftarkan, walaupun kedua barang tersebut tergolong tidak sejenis terutama bila hal tersebut berkaitan dengan merek dagang yang sudah terkenal didunia internasional.
Dalam kasus ini Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
Setelah memeriksa perkara ini Mahkamah Agung dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum, Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
Sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya, Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini. Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut :
  • Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
  • Merek “LOTTO” secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
  • Merek “LOTTO”, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
  • Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat. Hal ini berarti Tergugat I dalam prilaku perdagangannya yaitu menggunakan merek perniagaan yang telah ada merupakan perbuatan yang bersifat tidak jujur, tidak patut atau tidak mempunyai itikad baik.
Dengan pertimbangan tersebut di atas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
  • Mengadili:
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Mengadili Sendiri :
    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    • Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang “LOTTO” dan oleh karena itu, mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia.
    • Menyatakan bahwa merek “LOTTO” milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor registrasi 87824 adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata, maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kualitas barang.
    • Menyatakan pendaftaran merek dengan registrasi 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I batal, dengan segala akibat hukumnya.
    • Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor registrasi 197824 dalam daftar umum.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Menjadi bahan pertimbangan baru bahwa apabila terdapat merek yang sama, ada yang meniru merek atau yang disebut dengan numpang tenar. Tidak sepenuhnya adalah kesengajaan atau kesalahan dari pelaku di dunia perdagangan bisa juga karena kesalahan dari pihak yang memeriksa dan memberikan perlindunagn atas merek itu sendiri.
Dalam kasus ini jika terjadi kekeliruan dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek karena telah memberikan nomor registrasi kepada Hadi Darsdono untuk menggunakan merek “LOTTO” yang sebenarnya telah terdaftar di Indonesia pada tahun tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985. Menurut data yang kami dapatkan, hal ini dikarenakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta Departmen Kehakiman kurang teliti dalam mengecek akan merek “LOTTO” tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh Singapura kepada Mahkamah Agung mendapatkan keputusan yang terbaik untuk Singapura, karena dalam kasus ini Singapura memberikan bukti-bukti yang jelas kepada Mahkamah Agung dengan menunjukkan surat-surat , dan bukti pembayaran yang telah Ia dapatkan dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek pada tahun 1976 dan 1985. Sementara Hadi Darsono didapati mempunyai maksud yang tidak baik, dengan mendaftarkan “LOTTO” kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek, Hadi Darsono ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat. Hal ini berarti Hadi Darsono selaku Tergugat 1 dalam prilaku perdagangannya yaitu menggunakan merek perniagaan yang telah ada merupakan perbuatan yang bersifat tidak jujur, tidak patut atau tidak mempunyai itikad baik.
Selain dibutuhkan informasi yang up to date mengenai dunia perdagangan khusunya mengenai merek agar tidak terjadi kesalahan. Juga dibutuhkan kesadaran untuk berlaku jujur dalam mencari keuntungan disertai dengan perberlakuan hukum yang adil dan memungkinkan juga dilakukan pembaharuan aturan yang ada dengan aturan yang baru. Juga dalam penegakannya para aparat hukum haruslah bertindak lebih teliti lagi agar tidak terjadi kesalahan lagi dan juga harus bertindak adil.
B. Saran
Dalam menentukan sebuah keputusan para aparat hukum dalam kasus ini Pengadilan Negeri hendaknya bersikap lebih bijak dalam menentukan keputusan hukuman. Perlu sebiah pertimbangan yang matang sebelum memberikan keputusan bahwa Hadi Dasono tidak bersalah. Karena Pengadilan Negeri tidak melihat alasan yang tidak baik dari Hadi Darsono yaitu untuk mengambil keuntungan yang dapat ia peroleh dari penjualan produk-produk “LOTTO” dengan menjual ketenaran nama “LOTTO” tersebut. Sebab tidak sepenuhnya kesalahan dari Hadi Darsono sebab kekeliruan dari Bagian Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman yang kurang teliti.
Bagian Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman harusahnya lebih teliti dalam memeriksa data-data merek yang ada. Agar tidak mengalami kesalahan yang sama lagi. Karena jika hal ini terus menerus terjadi akan menggangu ketertiban perdagangan yang berada di Indonesia. Agar meminimalisir bahkan menghilangkan kesalahan serta kecurangan atas merek di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Djubaedillah. R, Sejarah, Teori dan Praktek Hak Milik Intelektual di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Harapan, M. Yahya, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia berdasarkan Undang Undang No. 19 Tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Rizawanto Wanita, Undang Undang Merek Baru 2001, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-perlindungan-konsumen/ diakses pukul 11:39 hari senin tanggal 28 Maret 2011
UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

sumber: http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/04/09/makalah-tentang-hak-kekayaan-intelektual-kasus-merek-yang-tidak-bisa-didaftarkan-dan-ditolak-pendaftarannya/

SEREMONIAL WORKSHOP; MENYIMAK SAMBUTAN PLT KEPALA DINAS PENDIDIKAN KALTIM

HORISON - Senin, 20 Oktober 2025 pukul 14.00 wita dilaksanakan pembukaan “Workshop Perhitungan dan Pemetaan Data Kebutuhan Guru Pendidikan M...