Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 19, 2014

Aturan Kenaikan kelas X kurikulum 2013

Aturan kenaikan kelas bagi siswa kelas X ke kelas XI Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran dan ditetapkan melalui rapat dewan guru, dengan memperhatikan kriteria kenaikan kelas sebagai berikut: a. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti, baik wajib A,Wajib B dan peminatan C serta lintas minat b. Kehadiran tatap muka pada setiap mata pelajaran minimal 85% diperhitungkan dari tatap muka tanpa memperhitungkan ketidakhadiran karena sakit atau izin sesuai dengan peraturan yang berlaku; c. Tidak terdapat 2 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas/belum baik. d. Mata pelajaran ciri khas peminatan pada semester dua baik Pengetahuan,ketrampilan dan atau sikap spiritual dan sosial harus tuntas · Peminatan Matematika dan Ilmu Alam (MIA) , tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan Biol