Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

PNS - Jabatan Eselon dan Golongannya

Di jaman globalisali dan penuh persaingan seperti sekarang ini, mencari pekerjaan yang andal bukanlah hal mudah seperti ketika Anda mencari segelas es teh atau mie ayam. Berdasakan kalimat barusan tadi, tentunya yang tersirat di pikiran Anda adalah masalah es teh, mie ayam, atau PNS sebagai maskot setiap masyarakat yang ingin mencari pekerjaan yang pasti. Namun kali ini saya tidak akan membahas mengenai es teh ataupun mie ayam. Pada postingan kali ini saya ingin menggambarkan sedikit struktur jabatan dan golongan pada PNS yang banyak peminatnya oleh masyarakat sehingga masyarakat itu tidak hanya asal mendaftar CPNS saja, tetapi juga harus mengenal lebih dalam bagaimana sih struktur organisasi PNS. Tak kenal maka tak diterima. Hoho..bercanda. Atau malah ada yang sudah berstatus PNS tapi masih ga ngerti bagaimana strukturnya? Tidak perlu khawatir. Karena semua ketidak-tauan itu akan segera terjawab setelah Anda membaca ini. Hehe.. Jadi PNS itu terbagi menjadi 4

PANCA PRASETIA KORPRI

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji : 1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara. 3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan. 4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia. 5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. MAKNA PANCA PRASETYA KORPRI Kami anggota Korpri merupakan pernyataan dan janji secara sadar, ikhlas dan penuh tanggung jawab kepada diri sendiri, bagi mereka yang secara sah telah menempuh proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan serta telah mengucapkan sumpah atau janji dan telah menandatangani ikatan ke

10 PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK "GOOD GOVERNANCE"

1. Partisipasi Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik, secara langsung maupun tidak langsung 2. Penegakan Hukum Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.   3. Transparansi Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat melalui   penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai 4. Kesetaraan Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesehahteraannya 5. Daya tanggap Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadapa aspirasi masyarakat tanpa terkecuali 6. Wawasan kedepan Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dalam mengikutsertakan warga didalam seluruh proses pembangunan sehingga warga mer