Sabtu, Januari 5

Manfaat Psikologi Pendidikan Bagi Guru dalam Proses Belajar Mengajar

Adapun mengenai buah yang perlu anda petik dari psikologi pen­didikan itu, akan penyusun paparkan lebih lanjut. Namun, tentu anda dapat memperbanyak buah-buah yang perlu anda petik dari psikologi pendidikan sepanjang anda membutuhkannya. Adapun mengenai buah yang perlu anda petik dari psikologi pen­didikan itu, akan penyusun paparkan lebih lanjut. Namun, tentu anda dapat memperbanyak buah-buah yang perlu anda petik dari psikologi pendidikan sepanjang anda membutuhkannya.
Pertama, Proses Perkembangan Siswa
Di kalangan para guru dan orang tua siswa terkadang timbul pertanyaan apakah perbedaan usia antara seorang siswa dengan siswa lainnya membuat perbedaan substansial (bersifat inti) dalam hal merespons pengajaran. Pertanyaan ini perlu dicari jawabannya melalui pemahaman tahapan-tahapan perkembangan siswa dan ciri-ciri khas yang mengiringi tahapan perkembangan tersebut.
Tahapan-tahapan perkembangan yang lebih perlu dipahami sebagai bahan pertimbangan pokok dalam penyelenggaraan proses belajar­ mengajar adalah tahapan-tahapan yang berhubungan dengan perkemba­ngan ranah cipta para siswa. Ranah cipta (akal) dengan segala variasi dan keunikannya merupakan modal dasar para siswa dalam menjalani proses belajar-mengajar dan pembelajaran materi tertentu, serta dalam mengikuti proses belajar-mengajar yang dikelola guru kelas.
Kedua, Cara Belajar Siswa
Di mana pun proses pendidikan berlangsung, alasan utama kehadiran guru adalah untuk membantu siswa agar belajar sebaik-baiknya. Oleh karena itu, adalah hal esensial (pokok, dasar) bagi guru untuk memahami sepenuhnya cara dan tahapan belajar yang terjadi pada diri para siswanya.
Pengetahuan anda yang pokok mengenai proses belajar tersebut meliputi:
  1. signifikansi (arti penting) belajar;
  2. teori-teori belajar;
  3. hubungan belajar dengan memori dan pengetahuan; dan
  4. fase-fase yang dilalui dalam peristiwa belajar.
Di samping ini semua, yang penting pula anda pahami ialah pendekatan belajar, kesulitan belajar, dan alternatif-alternatif (pilihan­-pilihan) yang dapat diambil untuk menolong siswa anda dalam mengatasi kesulitan-kesulitan belajarnya.
Ketiga, Cara menghubungkan Mengajar dengan Belajar
Tugas utama guru sebagai pendidik sebagaimana ditetapkan oleh Unda Undang Sistem Pendidikan Nasional kita adalah mengajar. Secara singkat , mengajar adalah kegiatan menyampaikan materi pelajaran, melatih keterampilan, dan menanamkan nilai-nilai moral yang terkandung dalam materi pelajaran tersebut kepada siswa. Agar kegiatan mengajar diterima oleh para siswa, guru perlu berusaha membangkitkan gairah dan minat belajar mereka. Kebangkitan gairah dan minat belajar para siswa akan mempermudah guru dalam menghubungkan kegiatan mengajar dengan kegiatan belajar.
Oleh karena itu, sebagai calon guru atau guru yang sedang bertugas anda sangat diharapkan mengerti benar seluk-beluk mengajar baik dalam arti individual (seperti remedial teaching/mengajar perbaikan bagi siswa bermasalah) maupun dalam arti klasikal. Dalam hal ini, anda tentu dituntut pula untuk memahami model-model mengajar, metode-metode mengajar dan strategi-strategi mengajar. Kemudian, metode-metode dan strategi yang anda terapkan secara cermat dalam proses belajar-mengajar yang and kelola. Untuk memenuhi kebutuhan anda akan hal-hal tersebut, sengaja penyusun sajikan pembahasan-pembahasan essencial mengenai mengajar guru, dan hubungan guru dengan proses mengajar seperti dapat anda lihat pada Bab 7 dan Bab 8 yang merupakan bab-bab terakhir dalam buku ini.
Keempat, Pengambilan Keputusan untuk Pengelolaan PBM
Dalam mengelola sebuah proses belajar-mengajar (PBM), seorang guru dituntut untuk menjadi figur sentral (tokoh inti) yang kuat dan berwibawa namun tetap bersahabat. Sebelum mengelola sebuah proses belajar mengajar, anda perlu merencanakan terlebih dahulu satuan bahan atau materi dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai (lihat halaman 243). Sesuai perencanaan materi dan tujuan penyajiannya, anda perlu menetapkan kiat yang tepat untuk menyampaikan materi tersebut kepada para siswa dalam situasi belajar-mengajar yang efisien.
Untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan di atas anda dituntut untuk menempatkan diri sebagai pengambil atau pembuat keputusan (decision maker) yang penuh perhitungan untung-rugi ditinjau dari sudut kajian psikologis. Jika tidak, pengelolaan tahap-tahap interaksi belajar-mengajar akan tersendat-sendat dan boleh jadi akan gagal mencapai tujuannya.
Agar sebuah pengelolaan proses belajar-mengajar mencapai sukses, seorang guru hendaknya memandang dirinya sendiri sebagai seorang profesional yang efektif. Lalu, pandangan positif ini diejawantahkan dalam vang sesuai dengan kebutuhan para siswa dan penegasan tujuan-tujuan penyajian materi tersebut secara eksplisit, yakni tersurat dan gamblang. Keputusan lain yang harus diambil selanjutnya adalah penetapan model, metode, dan strategi mengajar yang menurut tinjauan psikologis sesuai dengan jenis dan sifat materi, tugas yang akan diberikan kepada para siswa dan situasi belajar-mengajar yang diharapkan.
Namun dalam hal pengambilan keputusan-keputusan di atas perlu penyusun utarakan hambatan-hambatan yang umum dialami para guru. Faktor-faktor penghambat-atau paling tidak pembatas gerak-pembuatan keputusan-keputusan instruksional yang sering merintangi para guru pada umumnya meliputi:
  1. kurangnya kesadaran guru terhadap masalah-masalah belajar yang mungkin sedang dihadapi para siswa;
  2. kesetiaan terhadap gagasan lama yang sebenarnya sudah tak dapat diberlakukan lagi;
  3. kurangnya sumber-sumber informasi yang diperlukan; dan
  4. ketidakcermatan observasi terhadap situasi belajar-mengajar.
Selain hal-hal di atas, hambatan mungkin pula muncul dari perbedaan harapan guru dan siswa. Beberapa orang siswa dalam sebuah kelas misal­nya, mungkin memiliki cita-cita memenuhi kebutuhan masa depannya yang sama sekali berbeda dengan rekan-rekannya atau bahkan menyimpang dari karakteristik sekolah yang mereka ikuti. Perbedaan seperti ini akan mengakibatkan munculnya perbedaan gaya belajar, sikap, dan perilaku mereka selama membaur dalam proses belajar-mengajar. Selanjutnya, tekanan dari luar dapat pula mempengaruhi kemulusan pengambilan keputusan oleh guru. Tekanan luar ini bisa datang dari orangtua siswa, aturan administratif sekolah, fasilitas yang tersedia, dan sebagainya.

sumber: http://www.dewinuryanti.com/2012/12/manfaat-psikologi-pendidikan-bagi-guru-dalam-proses-belajar-mengajar.html

PENTINGNYA PSIKOLOGI BAGI PENDIDIKAN

Para ahli psikologi dan pendidikan pada umumnya berkeyakinan bahwa dua orang anak (yang kembar sekalipun) tak pernah memiliki respons yang sama persis terhadap situasi belajar-mengajar di sekolah. Keduanya sangat mungkin berbeda dalam hal pembawaan, kematangan jasmani, intelegensi, dan keterampilan motor/jasmaniah. Anak-anak itu, seperti juga anak-anak lainnya, relatif berbeda dalam berkepribadian sebagaimana yang tampak dalam penampilan dan cara berpikir atau memecahkan masalah mereka masing-masing.
Pendidikan, selain merupakan prosedur seperti yang telah penyusun singgung, juga merupakan lingkungan yang menjadi tempat terlibatnya individu yang saling berinteraksi. Dalam interaksi antarindividu ini baik antara guru dengan para siswa maupun antara siswa dengan siswa lainnya, terjadi proses dan peristiwa psikologis. Peristiwa dan proses psikologis ini sangat perlu untuk dipahami dan dijadikan landasan oleh para guru dalam memperlakukan para siswa secara tepat.
Para pendidik, khususnya para guru sekolah, sangat diharapkan memiliki-kalau tidak menguasai-pengetahuan psikologi pendidikan yang sangat memadai agar dapat mendidik para siswa melalui proses belajar-mengajar yang berdaya guna dan berhasil guna. Pengetahuan mengenai psikologi pendidikan bagi para guru berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan di sekolah-sekolah. Hal ini disebabkan eratnya hubungan antara psikologi khusus tersebut dengan pendidikan, seerat metodik dengan kegiatan pengajaran.
Pengetahuan yang bersifat psikologis mengenai peserta didik dalam
proses belajar dan proses belajar-mengajar sesungguhnya tidak hanya diperlukan oleh calon guru atau guru yang sedang bertugas di lembaga-­lembaga pendidikan formal. Para dosen di perguruan tinggi pun, bahkan para orangtua dan mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan in­formal seperti para kiai di pesantren, para pendeta dan pastur di gereja, dan para instruktur di lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan, pada prinsipnya juga memerlukan pengetahuan psikologi pendidikan.     Di samping psikologi pendidikan, dalam beberapa dasawarsa terakhir ini berkembang pula pengetahuan sejenis tetapi lebih sempit yang disebut “didaksologi”. Didaksologi agaknya merupakan subdisiplin psikologi pengajaran (instructional psychology). Psikologi pengajaran sendiri sesungguhnya hanya bagian dari psikologi pendidikan.
Didaksologi sebagai sebuah disiplin ilmu kependidikan yang masih muda belia dan belum dikenal secara luas itu pada dasarnya lebih banyak menggali dan membahas struktur dasar interaksi dalam proses belajar­ mengajar yang sebelumnya tidak disentuh oleh ilmu didaktik tradisional (Winkel, 1991). Didaksologi, seperti juga psikologi pengajaran, dikembang­kan dan digunakan dalam tradisi dunia pendidikan di Eropa Barat, sedang­kan psikologi pendidikan dikembangkan dan digunakan di Amerika Serikat, bahkan di Eropa Barat juga dipelajari orang.
Dari Amerika Serikat, psikologi pendidikan kemudian melebarkan sayapnya ke Kanada, Australia, dan Selandia Baru serta Benua Asia hingga ke Indonesia. Penyusun tidak tahu pasti apakah psikologi pendidikan juga dikembangkan di Benua Afrika, tetapi di beberapa negara Afrika tertentu seperti Afrika Selatan dan Mesir (berdasarkan literatur yang ada) psikologi khusus itu dikembangkan orang pula.
Berbeda dengan psikologi pendidikan, psikologi pengajaran lebih menekankan aspek-aspek penyajian materi pelajaran dan komunikasi antara guru dengan para siswa dalam proses instruksional dan proses belajar-mengajar. Di Australia kajian mengenai komunikasi instruksional seperti ini biasanya terdapat dalam mata kuliah yang disebut psychology and instruction (psikologi dan pengajaran). Ruang lingkung kajian psychology and instruction lebih sempit daripada psikologi pendidikan, tetapi masih lebih luas daripada didaksologi.
Ada beberapa hal penting yang perlu penyusun kemukakan mengenai kajian psikologi pendidikan, antara lain:
psikologi pendidikan adalah pengetahuan kependidikan yang didasar­kan atas hasil-hasil temuan riset psikologis;
hasil-hasil temuan riset psikologis tersebut kemudian dirumuskan sedemikian rupa hingga menjadi konsep-konsep, teori-teori, dan metode-metode serta strategi-strategi yang utuh;
konsep, teori, metode, dan strategi tersebut kemudian disistematisasi­kan sedemikian rupa hingga menjadi “repertoire of resources”, yakni rangkaian sumber yang berisi pendekatan yang dapat dipilih dan digunakan untuk praktik-praktik kependidikan khususnya dalam proses belajar-mengajar.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pendekatan psikologi pen­didikan adalah pendekatan ilmiah (scientific approach). Oleh karenanya di samping sebagai psikologi praktis, psikologi pendidikan juga bersifat teoretis.
Kembali ke masalah belajar-mengajar dan hubungannya dengan psikologi pendidikan, unsur utama dalam pelaksanaan sebuah sistem pendidikan di mana pun adalah proses belajar-mengajar. Di tengah-tengah proses edukatif (bersifat kependidikan) ini tak terkecuali apakah di tempat pendidikan formal atau informal, terdapat seorang tokoh yang disebut guru. Sumber pengetahuan yang dapat membantu atau menolong guru dalam mengelola belajar-mengajar tersebut adalah psikologi praktis, psikologi pendidikan.
Sudah tentu, masih ada sumber-sumber pengetahuan lainnya yang juga berhubungan dengan proses belajar-mengajar. Pemahaman dan kemampuan guru yang kompeten dan profesional dalam memanfaatkan teknik-teknik psikologi pendidikan merupakan hal yang tak pantas ditawar-tawar.
Para ahli psikologi melakukan riset tingkah laku manusia berdasarkan metodologi ilmiah. Mereka menarik kesimpulan dan merumuskan teori­-teori dan asumsi-asumsi berdasarkan hasil temuan riset ilmiah itu. Namun, harus diakui antara satu teori dengan teori lainnya sering muncul perten­tangan-pertentangan dan ketidakajegan (inconsistency) seperti yang tampak jelas dalam teori-teori belajar (lihat Bab 4 Subbab D sebagai contoh).
Anda, baik selaku calon guru maupun guru yang sedang bertugas, tidak perlu memandang psikologi pendidikan sebagai satu-satunya gudang penyimpan jawaban-jawaban yang benar dan pasti atas persoalan­-persoalan kependidikan yang anda hadapi. Namun sebaliknya, anda tetap perlu tahu bahwa dalam psikologi pendidikan terdapat serangkaian stok informasi mengenai teori-teori dan praktik belajar, mengajar, dan belajar­ mengajar yang dapat anda pilih. Dalam hal ini, pilihan anda seyogianya diseleraskan dengan kebutuhan kontekstual sesuai dengan tuntutan ruang dan zaman. Dengan kata lain, pilihan psikologis anda tersebut harus cocok dengan keperluan ke-kini-an dan ke-disini-an, baik ditinjau dari sudut kepentingan para siswa maupun dari sudut jenis dan materi yang akan anda sajikan kepada mereka.

sumber; http://www.dewinuryanti.com/2012/12/pentingnya-psikologi-bagi-pendidikan.html

Kasus Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan dan Ditolak Pendaftarannya

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Banyak  hal yang didapatkan dari merek-merek terkenal terutama dalam hal ekonomi. Keuntungan dalam bentuk materi akan mudah didapatkan dengan cara yang instan. Dimana pada saat ini bayak sekali kasus yang numpang / nebeng dengan merek terkenal agar dapat mendongkrak keuntungan dan poularitas sebuah merek yang kurang mendapat perhatian dari konsumen. Banyak merek yang kelihatannya seperti merek aslinya tetapi sebenarnya tidak palsu yang sering disebut dengan aspal (asli tapi palsu).
Banyak alasan saat ini mengapa tindakan pemanfaatan merek-merek terkenal dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Agar mudah dipasarkan mudah untuk bertransaksi jual beli.
  2. Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
  3. Mengurangi pengeluaran untuk untuk membangun citra produknya (brand image).
  4. Tidak perlu membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date.
Jika hanya dipandang dari segi ekonomi memang pemanfaatan merek akan memberi dampak luar biasa untuk meraup keuntungan serta popularitas sebuah merek yang baru seumur jagung. Tiba-tiba dengan cara yang gampang sudah menjadi konsumsi dimasyarakat. Kenyataan ini memang tidak bisa disangkal karena fakta dilapangan, dimana msyarakat memiliki kriteria untuk mengkonsumsi suatu produk. Salah satu dari kriteria tersebut melihat merek sebuah produk kemudian baru membelinya.
Dengan berbagai kasus yang sudah beranak pinak di tengah masyarakat ini membuat banyak merek yang di jiplak / contek. Baik dari segi bentuk, ukuran, warna, desain, tulisan, penyebutan, gambar dan masih banyak lagi. Meski sudah dibuat regulasi yang mengatur mengenai hal ini. Namum tetap saja plagiarisme masih melekat di kehidupan masyarakat terutama dibidang perdagangan yang memang sangat erat dengan merek. Sudah banyak merek yang mengalami penolakan dan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan. Karena banyaknya merek kembar tetapi beda yang ditemukan ditengah masyarakat.
Ternyata fakta yang ada menunjukkan tidak hanya dalam merek yang berada dalam negeri. Kesamaan antara merek dalam negeri dengan mereka diluar negeri juga dimungkinkan terjadi. Hal-hal lain juga dapat dimungkinkan terjadi dan akan dibahas dan dikaji lebih mendalam lagi. Dalam penolakan dan tidak didaftarkannya sebuah merek akan dibahas berdasarkan dengan kasus yang sudah terjadi. Untuk dicari pemecahan masalah dan diberikan kesimpulan yang bersifat ilmiah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banayak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
  1. Mengapa kasus plagiarisme bisa dan masih tetap terjadi dalam masyarakat ?
  2. Bagaimanakah kasus penolakan dan tidak bisa didaftarkannya sebuah merek bisa terjadi ?
  3. Bagaimanakah problem solving untuk kasus yang telah terjadi dimasyarakat dan cara pencegahannya?
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Karena peranan yang begitu urgent demi berjalannya dan progress dunia perdagangan baik barang maupun jasa dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal. Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus merek.
Dengan pesatnya progres dunia perdagangan marak sengketa merek yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
  1. Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
  2. Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992) sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.
B. Contoh Kasus
Meski memang sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai merek. Tetapi dalam penegakannya dan pelaksanaannya dilapangan tidak bisa lepas dari persengketaan. Dalam kasus sengketa merek “LOTTO” misalnya oleh perusahaan Singapura dan pengusaha Indonesia. Kasus ini terjadi antara Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd yang dimana adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang seperti pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, rok span, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi, dengan Hadi Darsono seorang pengusaha dari Indonesia yang produk handuk dan sapu tangannya yang juga menggunakan nama “LOTTO” sebagai merek. Merasa dirugikan akibat kesamaan merek perusahaan LOTTO Singapura pun membawa masalah persengketaan ini ke Pengadilan Negeri.
Atas kasus ini memang merek tidak hanya berperan sebagai pengenal tetapi harus juga sebuah simbol atau tanda yang membedakan dengan jelas antara satu dengan yang lainnya. Maka seharusnya sebuah merek itu memiliki suatu ciri khusu yang identik dengan kepribadiannya dan memang terlahir baru. Buka sebuah merek yang diperbaharui atau sesuatu produk gagal yang diperbaiki menjadi lebih baik.
PEMBAHASAN
A. Pembahasan Secara Umum
Pemakaian sebuah merek tidak hanya sebatas untuk meraup keuntungan. Merek memiliki tujuan lain yang tidak hanya bisa dipandang dari segi ekonomi. Merek juga memiliki peran untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang atau jasa untuk melaksanakan pembangunan. Untuk diperlukan perlindungan merek agar tidak membuat aktifis plagiarisme semakin gencar dengan praktek kotornya. Karena pada dasarnya perlindungan merek tidak hanya untuk kepentingan pemilik merek saja akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.
Tidak hanya terjadi di Indonesia masalah mengenai perlindungan merek juga marak terjadi diberbagai negara. Keuntungan yang didapatkan dengan cara yang tidak sulit mendorong sebuh merek untuk ditiru atau numpang tenar layaknya seorang artis. Peniruan merek terkenal marak terjadi memang dilandasi oleh “itikad tidak baik”. Semata-mata tujuannya hanyalah materi, memperoleh keuntungan dengan nebeng dengan popularitas sebuah merek. Perlakuan yang seperti ini memang tidak seharusnya dan tidak selayaknya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan terhadap merek terkenal dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain dibutuhkan respon serta inisiatif pemilik merek, dapat juga dilakukan oleh kantor merek dengan menolak permintaan pendaftaran merek yang sama atau mirip dengan merek terkenal.
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan yaitu :
  1. Tidak mengatur definisi dan kriteria merek terkenal.
  2. Penolakan atau pembatalan merek, atau larangan penggunaan merek yang merupakan reproduksi, tiruan atau terjemahan yang dapat menyesatkan atas suatu barang atau jasa yang sama atau serupa apabila perundang-undangan negara tersebut mengatur atau permintaan suatu pihak yang berkepentingan.
  3. Gugatan pembatalan dapat diajukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dari pendaftaran, namun tidak ada jangka waktu apabila pendaftaran itu dilakukan dengan itikad tidak baik.
Terhadap perlindungan merek terkenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang merek diatur dalam pasal 6 ayat 1 (b), ayat 2 ayat 3 (a) yang berbunyi :
Pasal 6 :
1)     Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya.
2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3)     Permohonan juga harus ditolak oleh Direktur Jenderel apabila Merek tersebut:
a.       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Kemudian penjelasan pasal tersebut di atas menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) Huruf b :
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal untuk barang dan  atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar besaran, investasi di beberapa Negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa Negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
Pasal 6 Ayat (2) :
Cukup jelas
Pasal 6 Ayat (3) Huruf a :
Yang dimaksud dengan nama badan hukum adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam daftar Umum Merek.
Dari ketentuan diatas dapat ditentukan kriteria-kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan keterkenalan suatu merek terkenal yaitu :
  • Pengetahuan masyarakat yang relevan terhadap merek.
  • Pengetahuan masyarakat terhadap promosi merek.
  • Didaftar oleh pemiliknya diberbagai negara.
Selain perlindungan yang telah diatur dalam pasal 6 ayat 1 (b), ayat 2 dan ayat 3 (a) UU No. 15 Tahun 2001, sebetulnya bagi siapa saja yang dengan sengaja mempergunakan merek milik orang lain dapat dikategorikan telah melakukan sesuatu kejahatan dan diancam dengan pidana penjara maupun denda sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 92, 93, dan 94 Undang undang No. 15 Tahun 2001.
B. Analisis Kasus
Dikaitkan dengan kasus yang ada suatu merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan pemohon yang beritikat tidak baik dan pemohon ada niat dan sengaja untuk meniru, membonceng atau menjiplak ketenaran merek lain demi kepentingan usahanya yang mengakibatkan menimbulkan kerugian pihak lain atau menyesatkan konsumen. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan. Permohonan yaitu permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Pendaftaran suatu merek berfungsi sebagai berikut :
  1. Untuk barang bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang terdaftar,
  2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh permohonan lain untuk barang / jasa sejenis,
  3. Sasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.
Syarat dan Tata cara Permohonan Pendaftaran Merek menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek terdapat pada pasal 7 yaitu :
  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
    • Tanggal, bulan, dan tahun;
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
    • Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    • Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
    • Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  2. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
  3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
  4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
  5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama – sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
  6. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
  7. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
  8. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
  9. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Di dalam kasus “LOTTO” ini, “LOTTO” Singapura memiliki bukti. Memiliki nomor pendaftaran merek dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan pendaftaran No. 137430, yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan memberikan nomor pendaftaran juga kepada “LOTTO” Indonesia.
Setelah pengajuan perkara “LOTTO” Singapura ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bukti kasus tersebut tidak kuat, akhirnya “LOTTO” Singapura mengajukan permohonan kasus kepada Mahkamah Agung. Tidak hanya menuntut “LOTTO” milik Hadi Darsono ( Tergugat I ), mereka juga menuntut Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek ( Tergugat II ) karena telah lalai memberikan nomor pendaftaran merek kepada perusahaan yang namanya sama tetapi berbeda usaha barangnya setelah perusahaan pertama mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
Terdaftarnya suatu merek dagang pada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dapat dibatalkan oleh Hakim bilamana merek ini mempunyai persamaan baik dalam tulisan ucapan kata, maupun suara dengan merek dagang yang lain yang sudah terlebih dulu dipakai dan didaftarkan, walaupun kedua barang tersebut tergolong tidak sejenis terutama bila hal tersebut berkaitan dengan merek dagang yang sudah terkenal didunia internasional.
Dalam kasus ini Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
Setelah memeriksa perkara ini Mahkamah Agung dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum, Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
Sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya, Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini. Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut :
  • Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
  • Merek “LOTTO” secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
  • Merek “LOTTO”, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
  • Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat. Hal ini berarti Tergugat I dalam prilaku perdagangannya yaitu menggunakan merek perniagaan yang telah ada merupakan perbuatan yang bersifat tidak jujur, tidak patut atau tidak mempunyai itikad baik.
Dengan pertimbangan tersebut di atas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
  • Mengadili:
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Mengadili Sendiri :
    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    • Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang “LOTTO” dan oleh karena itu, mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia.
    • Menyatakan bahwa merek “LOTTO” milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor registrasi 87824 adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata, maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kualitas barang.
    • Menyatakan pendaftaran merek dengan registrasi 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I batal, dengan segala akibat hukumnya.
    • Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor registrasi 197824 dalam daftar umum.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Menjadi bahan pertimbangan baru bahwa apabila terdapat merek yang sama, ada yang meniru merek atau yang disebut dengan numpang tenar. Tidak sepenuhnya adalah kesengajaan atau kesalahan dari pelaku di dunia perdagangan bisa juga karena kesalahan dari pihak yang memeriksa dan memberikan perlindunagn atas merek itu sendiri.
Dalam kasus ini jika terjadi kekeliruan dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek karena telah memberikan nomor registrasi kepada Hadi Darsdono untuk menggunakan merek “LOTTO” yang sebenarnya telah terdaftar di Indonesia pada tahun tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985. Menurut data yang kami dapatkan, hal ini dikarenakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta Departmen Kehakiman kurang teliti dalam mengecek akan merek “LOTTO” tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh Singapura kepada Mahkamah Agung mendapatkan keputusan yang terbaik untuk Singapura, karena dalam kasus ini Singapura memberikan bukti-bukti yang jelas kepada Mahkamah Agung dengan menunjukkan surat-surat , dan bukti pembayaran yang telah Ia dapatkan dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek pada tahun 1976 dan 1985. Sementara Hadi Darsono didapati mempunyai maksud yang tidak baik, dengan mendaftarkan “LOTTO” kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek, Hadi Darsono ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat. Hal ini berarti Hadi Darsono selaku Tergugat 1 dalam prilaku perdagangannya yaitu menggunakan merek perniagaan yang telah ada merupakan perbuatan yang bersifat tidak jujur, tidak patut atau tidak mempunyai itikad baik.
Selain dibutuhkan informasi yang up to date mengenai dunia perdagangan khusunya mengenai merek agar tidak terjadi kesalahan. Juga dibutuhkan kesadaran untuk berlaku jujur dalam mencari keuntungan disertai dengan perberlakuan hukum yang adil dan memungkinkan juga dilakukan pembaharuan aturan yang ada dengan aturan yang baru. Juga dalam penegakannya para aparat hukum haruslah bertindak lebih teliti lagi agar tidak terjadi kesalahan lagi dan juga harus bertindak adil.
B. Saran
Dalam menentukan sebuah keputusan para aparat hukum dalam kasus ini Pengadilan Negeri hendaknya bersikap lebih bijak dalam menentukan keputusan hukuman. Perlu sebiah pertimbangan yang matang sebelum memberikan keputusan bahwa Hadi Dasono tidak bersalah. Karena Pengadilan Negeri tidak melihat alasan yang tidak baik dari Hadi Darsono yaitu untuk mengambil keuntungan yang dapat ia peroleh dari penjualan produk-produk “LOTTO” dengan menjual ketenaran nama “LOTTO” tersebut. Sebab tidak sepenuhnya kesalahan dari Hadi Darsono sebab kekeliruan dari Bagian Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman yang kurang teliti.
Bagian Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman harusahnya lebih teliti dalam memeriksa data-data merek yang ada. Agar tidak mengalami kesalahan yang sama lagi. Karena jika hal ini terus menerus terjadi akan menggangu ketertiban perdagangan yang berada di Indonesia. Agar meminimalisir bahkan menghilangkan kesalahan serta kecurangan atas merek di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Djubaedillah. R, Sejarah, Teori dan Praktek Hak Milik Intelektual di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Harapan, M. Yahya, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia berdasarkan Undang Undang No. 19 Tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Rizawanto Wanita, Undang Undang Merek Baru 2001, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-perlindungan-konsumen/ diakses pukul 11:39 hari senin tanggal 28 Maret 2011
UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

sumber: http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/04/09/makalah-tentang-hak-kekayaan-intelektual-kasus-merek-yang-tidak-bisa-didaftarkan-dan-ditolak-pendaftarannya/

Makalah Hukum Otonomi Daerah : Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 tahun 2004) merupakan Undang-Undang (UU) yang mengatur secara gamblang tentang Pemerintahan Daerah (Perda). Terkait dengan UU ini saat ini sedang hangat diperbincangkan tentang “Pemilihan Kepada Daerah oleh DPRD”. Jika dikaitkan dengan demokrasi yang mana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemahaman sederhana yang dapat digambarkan atas sebuah demokrasi. Demokrasi ini dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih rakyat untuk mewakili aspirasi mereka di pemerintahan. Jika dilihat dari pengertian demokrasi itu sendiri dimana terdapat demokrasi secara tidak langsung (representatif demokrasi). Memang dimungkinkan terjadinya pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Namun saat ini hal ini masih menjadi pertentangan karena jika disandingkan juga dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Dalam pasal tersebut kata “langsung” ditafsirkan dan juga mengkehendaki dilakukannya pemilihan kepala daerah oleh rakyat secara langsung. Dimana setiap warga negara memiliki hak suara untuk individu yang telah memenuhi syarat. Alasan lain yang menjadi faktor lahirnya wacana ini adalah masalah finansial. Dana yang digunakan untuk setiap pemilihan kepala daerah memang terbilang besar. Jika dana tersebut dialihkan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat tentu akan lebih baik. Tetapi terdapat juga kubu kontra untuk wacana tersebut yang memandang akan mudahnya terjadi jual beli suara antara setiap oknum yang berkepentingan untuk berkuasa di tingkat daerah.
Untuk itu perlu dikaji lebih mendalam mengenai wacana yang sedang hangat diperdebatkan di nasional. Disamping itu sebagai bahan pembelajaran dalam materi “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” maka kasus tersebut diangkat sebagai perbandingan antara teori dan fakta dilapangan. Perlu juga ditemukan solusi untuk setiap permasalahan tersebut.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banayak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
  1. Mengapa wacana Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD bisa terjadi ?
  2. Bagaimanakah perbandingan antara teori dengan fakta dilapangan ?
  3. Bagaimanakah problem solving untuk kasus Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan cara pencegahannya ?

TINJAUAN PUSTAKA
A.           Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Wacana pemilihan Gubernur yang merupakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD ini tentu berhubungan erat dengan demokrasi. Demokrasi yang memberikan kedaulatan berada ditangan rakyat. Istilah deokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani (dÄ“mokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”. Demokrasi muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau sering disebut Pilkada, merupakan perkara wajib yang harus dilaksanakan setelah periode untuk menjabat habis sebagaimana dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada sendiri adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Sebelum dilangsungkannya Pilkada tersebut calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat yang ditentukan pada Pasal 58 UU No. 32 tahun 2004. Dalam hal ini yang disebut sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
Pada awalnya pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketika diundangkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada belum ditetapkan dilakukan dengan pemilihan umum (pemilu). Hingga Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU No. 22 tahun 2007) diundangkan pada tahun 2007 berlaku. Pilkada diberlakukan yang kemudian disebut “pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Setelah UU No. 22 tahun 2007 diundangkan, Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarakan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Namun dalam penyelenggaraannya terdapat spesialisasi dalam Pilkada. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Penyelenggaraan Pilkada dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pilkada diselenggarakan dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Keanggotaan dari Panwaslu terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 57 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004. Keanggotaan tersebut diusulkan oleh panitia pengawas kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD sesuai Pasal 57 ayat (5) UU No. 32 tahun 2004
Peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004. Namun ketentuan ini diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa “peserta Pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sedangkan spesialisasi kembali terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
PEMBAHASAN
A.           Pembahasan Secara Umum
Demokrasi adalah sangat berkatitan erat dengan kekuasaan yang lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Rakyat bebas menyampaikan aspirasinya demi kepentingan bersama. Kepentingan bersama yang harus direalisasikan oleh para profesi hukum. Tetapi “terjadinya penyalahgunaan profesi hukum tersebut disebabkan adanya faktor kepentingan”.[1] Wacana pemilihan Gubernur oleh DPRD ini terjadi karena banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada. Salah satunya adanya money politik yang dapat mengungah ideologi masyarakat dalam menentukan pilihannya. Berbagai alasan yang memicu terjadinya wacana pemilihan gubernur oleh DPRD.
Namun, terkait dengan pemilihan gubernur oleh DPRD yang diwacanakan saat ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Dimana dalam demokrasi terdapat prinsip dan syarat yang harus terpenuhi agar dapat memenuhi penerapan implementasi demokrasi tersebut. Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.”Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Terkait dengan hal tersebut maka adapaun pokok pikiran atau landasan berpikir suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil;
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Terdapat statement bahwa “Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik”. Jika pemilihan Gubernur dan wakilnya oleg DPRD terrealisasi maka tentu telah menyalahi ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang disebutkan bahwa pemilihan seharusnya dilakukan secara langsung.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-­Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.  
Tahap Persiapan meliputi :
  1. Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
  2. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
  3. KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
  4. DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan  Tokoh masyarakat.
Misalnya diambil suatu contoh untuk pemilihan Gubernur diawali dengan proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan jadwal pelaksanaan. Dalam tahapan selanjutnya dilakukan Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas, sebagai contoh jumlah kursi DPRD 45 dikali 15 % sama dengan 6,75 kursi sehingga untuk memenuhi persyaratan 15 % adalah 7 kursi. Selanjutnya dilakukan penelitian persyaratan pasangan calon dengan meminta kepada KPUD untuk selalu independen dan memberlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Diknas apabila ijazah cajon diragukan. Dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon agar dilakukan secara terbuka, apa kekurangan persyaratan dari pasangan calon dan memperhatikan waktu agar kekurangan persyaratan tersebut dapat dilengkapi oleh pasangan calon.
Sebelum sampai pada tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga diperlukan langkah-langkah koordinasi yang optimal. Kampanye dilaksanakan antara lain melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak/elektronik, pemasangan alat peraga dan debat publik yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara yang disebut masa tenang. Terkait dengan kampanye melalui media cetak/elektronik, Undang-undang menegaskan agar media cetak/elektronik memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. Selain daripada itu pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.   Pengaturan lainnya tentang kampanye adalah :
  1. Pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan rogram secara lisan maupun kepada masyarakat.
  2. Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan   carasopan, tertib dan bersifat edukatif.
  3. Larangan kampanye antara lain menghasut atau mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
  4. Dalam kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan.
  5. Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
Dengan telah terpenuhinya syarat dan prasyarat sebelum dilakukannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka masih dilalui berbagai proses baik sebelum dan sesudah terpilihnya sebagaiman telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
A.            Kesimpulan
Demokrasi adalah pondasi dalam menjalankan pemerintahan termasuk halnya dalam melakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun banyaknya faktor kepentingan politik menjadi salah satu penyebab dari berbagai alasan diwacanakannya pemilihan Gubernur dan wakil gubernur (Kepala dan wakil kepala daerah) oleh DPRD.
B.            Saran
Sebagai negara hukum dan berlandaskan pada kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka segala sesuatunya harus bersalal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga, dilakukan pemilihannya hendaknya tetap sesuai dengan kondisi saat ini yang harus berlandaskan dengan demokrasi. Sebagai bentuk implementasi dan pengamalan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
DAFTAR PUSTAKA
http://id-id.facebook.com/topic.php?uid=156710851015131&topic=189 diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 pukul 13:03 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi diakses pada hari Kamis tanggal 28 April 2011 pukul 22:02 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_kepala_daerah_dan_wakil_kepala_daerah diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 pukul 13:00 WIB
http://www.pkb-majalengka.or.id/2011/03/ruu-Pilkada-hilangkan-pemilihan-wakil.html diakses pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 pukul 13:03 WIB
Supriadi, Etika & Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, 2008, Jakarta: PT Sinar Grafika

sumber: http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/07/17/makalah-hukum-otonomi-daerah-pemilihan-kepala-daerah-dan-wakil-kepala-daerah/

Kasus Bank Century, Hukum dan Politik

Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum
Banyak kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari kasus Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam hal ini yang akat diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Kasus Bank Century sebagai Kasus Politik
Kasus ini berkembang menjadi isu politik karena yang membuat kebijakan tersebut adalah sejumlah pejabat pemerintah sehingga kebijakan itu menjadi kebijakan publik. Kebijakan publik yang diartikan sebagai kebijakan pemerintah adalah salah satu objek terpenting dalam politik sehingga bergulirnya kasus Bank Century menjadi isu politik adalah suatu hal yang wajar.
Isu dalam kasus Bank Century merupakan sebuah isu politik. Maka tidak selayaknya ada tuduhan politisasi isu kasus Bank Century karena kasus itu telah menjadi isu politik dengan sendirinya. Meskipun nantinya kasus Bank Century tidak terbukti merupakan pelanggaran hukum, kasus ini tetap saja merupakan kasus politik karena keputusan yang diambil oleh para pejabat keuangan dan perbankan adalah isu kebijakan publik. Katakanlah, semua pejabat terkait tidak terbukti melanggar hukum, tetapi citra politik mereka telah rusak yang memerlukan waktu panjang untuk merehabilitasinya.
Terciumnya aroma politik dari kasus Bank Century menjadi sangat kental karena yang dipersoalkan adalah uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar. Kasus yang menggemparkan nusantara ini dengan segera membentuk opini publik di dalam masyarakat bahwa ada sejumlah tokoh penting di republik ini yang memanfaatkan dana talangan tersebut untuk kepentingan politik mereka.
Gerakan massa yang ingin menuntaskan kasus Bank Century memanfaatkan Hari Antikorupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember 2009 yang lalu untuk menyuarakan tuntutan mereka secara gamblang. Hari itu menjadi luar biasa karena terjadi berbagai pergerakan massa di seluruh Indonesia dan tidak hanya di ibukota. Warna politik kasus Bank Century semakin mengental oleh adanya pernyataan Presiden SBY di depan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat beberapa hari yang lalu. Dalam pidatonya itu, Presiden SBY mengatakan bahwa gerakan antikorupsi telah ditunggangi oleh kepentingan politik sehingga tujuannya tidak lagi murni antikorupsi karena bertujuan menggulingkan pemerintahan Presiden SBY.
Kasus Bank Century telah menghasilkan perkembangan politik yang aneh karena telah terjadi pertentangan politik antara dua kelompok yang sama-sama ingin memberantas korupsi di Indonesia. Kelompok pertama adalah kelompok ormas yang mengadakan acara peringatan tanggal 9 Desember 2009 yang sangat bersemangat untuk mengungkap kasus Bank Century sebagai kasus korupsi yang paling baru di Indonesia.
Sejumlah anggota DPR termasuk dalam kelompok ini, baik yang termasuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR maupun tidak. Kelompok SBY dan Demokrat adalah kelompok kedua yang juga secara terang-terangan menyatakan sikap mereka yang antikorupsi dan ingin segera menuntaskan kasus Bank Century dengan membuka kasus seluas-luasnya, tetapi menaruh kecurigaan terhadap kelompok pertama.
Kedua kelompok tersebut mempunyai tujuan yang sama, tetapi terlibat dalam pertentangan politik. Adapun yang menjadi penyebab pertentangan antara kedua kelompok ini adalah perbedaan sikap menghadapi kasus Bank Century. Kelompok pertama telah menyatakan sejak awal bahwa kasus Bank Century perlu ditangani oleh DPR (melalui Pansus Hak Angket Bank Century) sebagai bagian dari usaha untuk mengungkapkan kasus Bank Century karena bagi mereka kasus tersebut telah cukup jelas.
Partai Demokrat serta beberapa partai koalisi pemerintah tidak mau membentuk Pansus Hak Angket Bank Century di DPR sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil auditnya. Kelompok ini kemudian menyatakan dukungannya terhadap Pansus Hak Angket Bank Century setelah Presiden SBY menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan kasus Bank Century dan pembentukan pansus di DPR.
Alasan lainnya adalah perbedaan pandangan dalam melihat kemungkinan pelanggaran hukum oleh pejabat-pejabat pemerintah yang terkait dengan keputusan pengucuran dana talangan bagi Bank Century. Kelompok pertama merasa yakin telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century.
Namun terjadi sebaliknya, kelompok kedua tidak yakin telah terjadi tindakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu mereka menolak anggapan bahwa telah terjadi aliran dana Bank Century kepada sejumlah pejabat pemerintah dan kubu Partai Demokrat. Memang harus diakui telah terbentuk opini publik bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century yang melibatkan dana dalam jumlah yang amat besar.
Opini publik ini diperkuat penemuan BPK yang telah melakukan audit terhadap kasus Bank Century. Hal yang menjadi permasalahannya adalah dana tersebut tidak jelas ke mana perginya dan siapa saja yang menikmatinya. Ketidakjelasan yang berkepanjangan memunculkan berbagai spekulasi di dalam masyarakat. Ketidakjelasan itu juga semakin memperkuat tuduhan sebagian warga masyarakat bahwa telah terjadi korupsi dalam jumlah yang fantastis yang berujung pada tuduhan terhadap pemerintah karena keputusan tersebut oleh pejabat-pejabat tinggi negara yang terkait dengan keuangan dan perbankan.
Oleh karena itu, perkembangan kasus Bank Century di dalam masyarakat menjurus ke arah terpojoknya pemerintah. Sangat disayangkan pemerintah bereaksi terhadap tuduhan tersebut dengan mengatakan tuduhan itu sebagai fitnah. Sikap defensif yang berlebihan yang ditunjukkan oleh pemerintah malah memperhebat pertentangan antara kedua kelompok.
Dalam hal ini tidak dapat dipungkiri opini publik yang berkembang di dalam masyarakat sudah menjurus ke arah tuduhan bersalah sehingga pejabat-pejabat terkait harus diganti. Tidak seharusnya pemerintah melakukan serangan balik dengan mengatakan tuduhan terebut sebagai fitnah atau bertujuan menjatuhkan pemerintah. Baiknya pemerintah menyikasi hal tersebut dengan dewasa. Tuduhan balik ini jelas tidak membantu dalam menenangkan masyarakat.
Tuduhan yang dilontarkan menyulut api masalah menjadi semakin besar. Pemerintah dan kader-kader Partai Demokrat tidak perlu menunjukkan kemarahan atau sikap bermusuhan dengan adanya tuduhan seperti itu. Tidak diperlukan sumpah karena kelihatannya sumpah yang dilakukan secara sendirian di depan publik telah mengalami inflasi dan menjadi bahan tertawaan.
Seharusnya yang dilakukan adalah dukungan terhadap pengusutan perkara Bank Century secepatnya, tidak hanya di Pansus Hak Angket Bank Century DPR, tetapi juga di KPK. Tentu saja bantahan terhadap tuduhan tetap perlu dilakukan. Namun bantahan haruslah mendapat support fakta dan data yang valid. Kritik tidak boleh dijawab dengan tuduhan apa pun terhadap para pengkritik seperti ingin ditunggangi.
Terhadap pengkritik terjadi serangan balik yang tidak didasarkan atas fakta selalu tidak menguntungkan pihak yang melakukan serangan balik. Tentu saja yang diinginkan oleh rakyat adalah terjaganya stabilitas politik meskipun terjadi pertentangan pendapat di antara tokoh-tokoh politik.
Komentar
Dalam menyikapi sebuah permasalahan yang berkaitan dengan Hukum dan Politik. Perlu dipahami bahwa asumsi dasar yang dipakai dalam mengkaji adalah hukum merupakan sebuah produk politik. Karakter dari dari setiap produk hukum akan sangat ditentukan oleh kekuatan politik yang melahirkannya. Dalam kasus Bank Century ini bahwa ketentuan hukum yang dilahirkan dalam menanganinya merupakan hasil dari politik. Namun dalam pengkajian kasus Bank Century perlu dipertegas bahwa kasus tersebut bukanlah hasil dari politisasi. Karena memang kasus tersebut sudah menjadi bagian dari kebijakan publik.
Pandangan bahwa hukum dalam hal ini adalah hasil dari politik berdasarkan fakta bahwa setiap produk hukum adalah hasil keputusan politik. Dalam kasus Bank Century ini keputusan yang dilahirkan dalam penyelesaiannya merupakan sebuah hasil dari pemikiran pemerintah yang dipakai untuk tujuan tertentu yang sering disebut sebagai politik. Meski tetap harus ditekan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum.
Di Indonesia sendiri fenomena terjadi dan dibuktikan dengan kasus Bank Century. Fungsi instrumental dari hukum sebagai sarana kekuasaan politik yang lebih berpengaruh dan dominan daripada fungsi-fungsi lainnya. Karakter ini muncul pada Indonesia adalah karena adanya tujuan, isi, dan substansi atas segala prosedur dalam mencapai tujuan tersebut sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam penyelesainnya kasus Bank Century ditempuh kebijakan hukum berupa dana talangan. Hal tersebut dilakukan demi stabilitas ekonomi Indonesia. Demi menjaga Indonesia dari serangan krisis global. Selain itu langkah hukum tersebut juga demi menjaga stabilitas politik yang merupakan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berhasilnya pembangunan ekonomi. Dengan demikian instrumen dari penyelesaian kasus Bank Century sebagai langkah pembangunan menunjukkan hukum bukanlah tujuan. Namun terlihat jelas hukum diproduksi untuk mendukung politik. Oleh sebab itu segala peraturan maupun prosuk hukum lainnya yang tidak dapat mewujudkan stabilitas dan pertumbuhan politik harus dihapuskan. Sehingga saat ini hal tersebut malah disalahgunakan dengan pembuktian peraturan yang menjadi landasan hukum diberikannya dana talangan untuk Bank Century.
Sumber :
http://suar.okezone.com/read/2009/12/14/58/284710/kasus-bank-century-dan-politik diakses hari Minggu tanggal 18 September 2011 pukul 11:41 WIB

SEREMONIAL WORKSHOP; MENYIMAK SAMBUTAN PLT KEPALA DINAS PENDIDIKAN KALTIM

HORISON - Senin, 20 Oktober 2025 pukul 14.00 wita dilaksanakan pembukaan “Workshop Perhitungan dan Pemetaan Data Kebutuhan Guru Pendidikan M...