Senin, November 12

MAJELIS TA’LIM AL- DZIKRO UPT PENDIDIKAN KECAMATAN KAUBUN




 “MARI KITA MENITI JALAN KEHIDUPAN MENUJU KECINTAAN ALLAH SWT DAN RASULNYA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN”

Sebagai pengantar tulisan ini, sedikit diuraikan tentang kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur tentang peningkatan kualitas keiman pelaku pendidikan baik tenaga pendidikan, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Kebijakan tersebut diharapkan bertumpu pada pembentukan moral bangsa. Antara lain, penambahan jam pelajaran pendidikan agama islam dari 2 jam menjadi 4 jam pelajaran, apel pagi beserta doa bersama 15 menit sebelum proses belajar memngajar, dan pembentukan majelis ta’lim di satuan pendidikan kecamatan di kalangan guru-guru yang dipimpin oleh kepala UPT pendidikan setempat. Ketiga point tersebut diharapkan mampu diaktualisasikan dengan baik oleh pelaku pendidikan.
Tulisan ini hanya menguraikan point yang ketiga yakni tentang majelis ta’lim. Sehingga, acungan jempul beserta dukungan kuat selalu kita diberikan kepada kepala UPT Pendidikan Kecamatan Kaubun beserta anggotanya karena sudah melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik. Dengan sekuat tenaga telah menggagas majelis ta’lim yang bernama “Al-Dzikro”. Dan bermarkas di kantor UPT Kecamatan Kaubun. Diharapkan kepada semua pihak terkait untuk dapat mendukung pelaksanaan majelis tersebut. 
Pada hari Sabtu tanggal 10 November 2012 jam 11:00 dini hari dilangsungkan pengajian rutin bulanan guru-guru beserta staf Tata Usaha se-Kecamatan Kaubun, yang bertempat di Aula SMAN 1 Kaubun. Dimana kegiatan pengajian sebelumnya dilaksanakan di SMPN 1 Kaubun. Jadi, sudah berlangsung dua kali kegiatan pengajian yang diselenggarakan oleh UPT Pendidikan Kecamatan Kaubun.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala dinas kabupaten kutai timur dalam hal ini yang mewakili kasi ketenagaan SMP sederajat yakni bapak Budi Asmadi, S.Pd., M.Pd. kepala UPT Pendidikan beserta jajarannya, kepala kantor urusan agama sekaligus sebagai penceramah, bapak-bapak pengawas, bapak-bapak kepala sekolah, dan dewan-dewan guru beserta staf SMA, SMP dan SD se-kecamatan Kaubun. 
Sebelum acara inti atau uraian hikmah pengajian dilaksanakan, terlebih dahulu diberikan kesempatan kepada bapak Budi Asmadi, S.Pd., M.Pd. dan bapak H. Riyanto, S.Pd. selaku kepala UPT Pendidikan Kecamatan Kaubun. Pak Riyanto memaparkan bahwa inti dari kegiatan majelis ta’lim ini adalah membangun ukhwa islamiah diantara guru se-kecamatan kaubun. Disamping itu, sebagai wadah untuk memperdalam keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sedangkan bapak Budi menegaskan kepada semua guru-guru yang hadir agar ikhlas melaksanakan pengajian tersebut tanpa paksaan dari siapapun karena dapat memberikan kontribusi yang positiif bagi peningkatan kualitas keimanan. Keiman kita ibaratkan ‘pisau’. Jika pisau itu tidak di asa maka akan tumpul. Begitu juga dengan keiman kita jika kita tidak sering mengkaji ilmu agama maka iman kita akan berkurang. Oleh karena itu, diharpakan kepada guru-guru untuk berlomba-lomba mempertajam ilmu agama melalui pengajian tersebut. 
Topik yang diuraikan dalam pengajian tersebut adalah “Keluarga Sakinah” yang disampaikan oleh bapak Rusdian Noor, S.Pd., M.Pd. yang intinya adalah bagaiman cara membina rumah tangga yang bahagia, sejahtera, damai, dan kekal? Tentu suami dan istri harus mampu menciptakan suasana keluarga yang saling mengenal sifat masing-saling, saling tolong menolong dalam hal tugas dan tanggungjawab, saling memaafkan jika berbuat salah, saling mencintai, saling mendorong dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan. Disamping itu, suami dan istri harus mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing, sadar dan ikhlas untuk melaksanakannya. Yang menarik ketika Penceramah menyinggung soal ketahanan istri ketika tinggal oleh suami dan tugas utama istri dalam membina rumah tangga sakinah. adapun ketahanan istri dalam hal ditinggal oleh suami adalah enam bulan lebih dari itu dapat menuntut perceraian sedangkan tugas utama istri adalah melayani suami untuk kepuasan batin, menjaga harta suami, dan memelihara diri di belakang suami. 
Besar harapan kita bersama semoga majelis ta’lim Al-Dzikro ini dapat bertahan serta melaksanakan program kegiatannya secara berkelanjutan. Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya dukungan dari berbagai pihak baik moril maupun materil tanpa indikasi apa pun. Mari kita budayakan “iklas memberi rela berbagi” semoga!!!  





         

TUJUAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH


A. Landasan Teori
1. Pengertian
Kesehatan Sekolah adalah upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan kesehatan anak usia sekolah. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak adalah orang yang berusia 0-12 tahun dan belum menikah. Pembinaan kesehatan anak dibagi atas dua bagian besar yaitu:
a) Pembinaan kesehatan bayi, balita serta anak prasekolah ( kelompok umur 0-6 tahun).
b) Pembinaan kesehatan anak usia sekolah ( kelompok umur 7-21 tahun).
c) Perbedaan kelompok sasaran ini dilakukan karena adanya permasalahan yang berbeda yang memerlukan pola pembinaan kesehatan yang berbeda pula.

2. Tujuan Kesehatan Sekolah
a) Tujuan Umum
Menumbuhkan dan mewujudkan kemandirian anak untuk hidup sehat yang memungkinkan terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
b) Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kemampuan anak untuk menolong dirinya sendiri dan mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi melalui:
• Penajaman kepekaan terhadap masalah kesehatan pada dirinya, keluarga serta lingkungannya.
• Peningkatan cara berpikir yang berorientasi kepada kesehatan yang dihadapi.
• Peningkatan kemampuan pengendalian diri sehingga dapat mengatur perilaku dan menjalankan prinsip hidup sehat.
b. Meningkatkan kemampuan anggota keluarga, terutama ibu dalam pengasuhan anak yang menolong terbentuknya perilaku hidup sehat.

3. Usaha Kesehatan Sekolah
a. Pengertian
Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ) merupakan bagian dari program kesehatan anak usia sekolah. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6-21 tahun, yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 sub kelompok yakni pra remaja (6-9 tahun) dan remaja (10-19 tahun).
Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat anak usia sekolah.

b. Tujuan UKS
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan perilaku hidup bersih dan sehat, dan derajat kesehatan siswa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
Tujuan Khusus
Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajat kesehatan siswa, yang mencakup :
1. Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, di rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
2. Sehat fisik, mental maupun sosial.
3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan NAPZA.

c. Sasaran
a. Sasaran Pelayanan Kesehatan
Sasaran pelayanan kesehatan adalah peserta didik di Sekolah Dasar sampai dengan sekolah menengah, termasuk perguruan agama, sekolah kejuruan dan sekolah luar biasa.
b. Sasaran Pembinaan
• Pelaksanaan kesehatan sekolah.
• Lingkungan, khususnya: lingkungan fisik sekolah dan lingkungan rumah tangga.

4. Program Perawat Kecil
a. Pengertian
Perawat kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.

b. Tujuan
Tujuan Umum
Meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS.
Tujuan Khusus
1. Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah, di rumah dan lingkungannya.
2. Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat.

c. Kriteria Peserta
1. Siswa kelas 4 atau 5 SD dan belum pernah mendapatkan pelatihan perawat kecil.
2. Berprestasi sekolah.
3. Berbadan sehat.
4. Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
5. Berpenampilan bersih dan berperilaku.
6. Berbudi pekerti baik dan suka menolong.
7. Izin orang tua.

d. Tugas Dan Kewajiban Perawat Kecil
1. Selalu bersikap dan berperilaku sehat.
2. Dapat menggerakkan sesama teman-teman siswa untuk bersama-sama menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
3. Berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah maupun di rumah.
4. Membantu guru dan petugas kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.
5. Berperan aktif dalam rangka peningkatan kesehatan, antara lain : Pekan Kebersihan, Pekan Gizi, Pekan Penimbangan BB dan TB di sekolah, Pekan Kesehatan Gigi, Pekan Kesehatan Mata, dan lain-lain.

e. Kegiatan Perawat Kecil
1. Menggerakkan dan membimbing teman melaksanakan;
a. Pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi.
b. Pengukuran Tinggi Badan dan Berat badan.
c. Penyuluhan Kesehatan.
2. Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan di sekolah, antara lain :
a. Obat cacing, vitamin dan lain-lain.
b. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
c. Pertolongan Pertama Pada Penyakit.
3. Pengenalan dini tanda-tanda penyakit.
4. Pengamatan kebersihan Ruang UKS, warung sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Pengamatan kebersihan di sekolah seperti halaman sekolah, ruang kelas, perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci, WC, kamar mandi, tempat sampah dan saluran pembuangan termasuk PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk).
6. Pencatatan dan pelaporan, antara lain Buku harian Perawat Kecil.
7. Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS/ Kepala Sekolah / Guru yang ditunjuk.

B. Peran Perawat Pada Program UKS
Peranan perawat komunitas dalam upaya kesehatan sekolah adalah:
1. Sebagai pelaksana asuhan keperawatan di sekolah
a. Mengkaji masalah kesehatan dan keperawatan peserta didik dengan melakukan pengumpulan data, analisa data dan perumusan masalah serta prioritas masalah.
b. Melaksanakan kegiatan UKS sesuai dengan rencana kegiatan yang disusun.
c. Penilaian dan pemantauan hasil kegiatan UKS.
d. Pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang diterapkan.
2. Sebagai Pengelola Kegiatan UKS
Perawat kesehatan yang bertugas di Puskesmas dapat menjadi salah satu anggota dalam TPUKS atau dapat juga ditunjuk sebagai seorang koordinator, maka pengelolaan pelaksanaan UKS menjadi tanggung jawabnya atau paling tidak ikut terlibat dalam tim pengelola UKS.
3. Sebagai Penyuluh Dalam Bidang Kesehatan
Peran perawat kesehatan dalam memberikan penyuluhan kesehatan dapat dilakukan secara langsung melalui penyuluhan kesehatan yang bersifat umum dan klasikal atau secara tidak langsung sewakktu melakukan pemeriksaan kesehatan peserta didik secara perorangan.

SUMBER = http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/05/tinjauan-usaha-kesehatan-sekolah.html

SEREMONIAL WORKSHOP; MENYIMAK SAMBUTAN PLT KEPALA DINAS PENDIDIKAN KALTIM

HORISON - Senin, 20 Oktober 2025 pukul 14.00 wita dilaksanakan pembukaan “Workshop Perhitungan dan Pemetaan Data Kebutuhan Guru Pendidikan M...