GURU WALID : Dasar hukumnya adalah Permendikdasmen 11/2025, Guru wali adalah guru mata pelajaran yang diberi tugas untuk mendampingi sekelompok murid sejak terdaftar hingga lulus. Tugasnya adalah Mendampingi akademik, mengembangkan kompetensi dan keterampilan, serta membimbing karakter murid. Tugas sebagai guru wali setara dengan 2 jam pelajaran per minggu dan termasuk dalam perhitungan total beban kerja guru. Guru wali bekerja sama dengan guru BK dan wali kelas untuk menangani masalah siswa. Penunjukan guru wali dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan jumlah murid dan ketersediaan guru. Total Jumlah siswa dibagi total jumlah guru, pembagiannya dilakukan secara adil melalui perjenjang atau diacak hal ini menjadi kewenangan kepala sekolah. Tidak semua guru wali menjadi wali kelas dan semua wali kelas wajib menjadi guru wali, sehingga Guru wali menjadi tugas tambahan yang wajib bagi setiap guru termasuk guru BK.
Setiap guru wajib mengajar 22 jam saja karena 2 jamnya dari guru wali sehingga jumlahnya 24 jam. Siapapun guru sebanyak apapun jam mengajarnya tetap menjadi guru wali.
TUGAS TAMBAHAN: Dasar hukum utama tugas tambahan guru adalah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru, yang mengatur ekuivalensi tugas tambahan untuk pemenuhan jam mengajar. Peraturan ini juga didukung oleh Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang pemenuhan beban kerja guru dan peraturan sebelumnya seperti Permendikbud 15/2018 dan Permendikbudristek 46/2023. Tugas tambahan yang dimaksud adalah wakil kepala sekolah, kepala laboraturium, kepala perpustakaan, koordinator, pembina, wali kelas, pengurus organisasi, kepanitiaan, dan lain-lain.Tugas tambahan wakil kepala sekolah dan kepala bagian diekuivansikan 12 jam. Wali kelas dan guru wali 2 jam, koordinator dan pembina 2 jam.
Untuk guru BK 150 peserta didik di tambahkan 3 rombel. Lebih jelasnya dapat dipahami dalam edaran Permendikdasmen.
INFO GTK : Dasar hukum Info GTK mencakup berbagai peraturan terkait guru dan pendidikan, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Dasar hukum lainnya yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta peraturan-peraturan menteri yang mengatur detail seperti tugas tambahan dan kompetensi guru. Info GTK adalah masing-masing tanggungjawab guru sehingga setiap guru wajib memantau info GTKnya sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Jika ada kesalahan dan verifikasi perbaikan maka menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan. Operator sekolah dan dinas hanya bisa membantu mengusulkan tidak bisa memperbaiki karena semua sudah dikelola oleh pusat.
INFO TAMBAHAN :
Wakil kepala sekolah (Waka) di satuan Pendidikan boleh 3 orang jika rombelnya dibawah 9. Sebaliknya jika rombelnya lebih dari 9 maka boleh mengangkat waka lebih dari 3 boleh empat atau 5 orang.
Guru mendapatkan minimal 12 jam mengajar plus guru wali, Tugas Tambahan Mengajar (TTM), dan Tugas Tambahan Lain (TTL).
Validasi guru tunggal diinfo GTK biasanya belakangan. Guru tunggal adalah guru yang tidak mendapatkan Tugas Tambahan Mengajar (TTM) atau Tugas Tambahan Lain (TTL), guru yang bersangkutan hanya mengajar saja.
Guru piket ekuivalenainya 1 jam tatap muka guru piket bertugas minimal 1 hari dalam 1 minggu.
Guru bosda minimal 2 tahun mengajar kemudian dilaporkan kepada dinas, setelah mengajar 2 tahun tanpa digaji.
Tamsil nominasinya tidak lagi dari dinas melainkan dari pusat. Dinas tidak lagi bisa mengelola atau memperbaiki data guru semua perbaikan masalah kembali kepada guru yang bersangkutan misalnya validasi rekening, perbaiki data, validasi ijazah, dll.
Sesi diskusi :
Perihal hari belajar guru yang sedianya satu hari dalam seminggu merujuk pada uu nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen kemudian diperkuat oleh edaran Kemendikdasmen nomor 5684 tahun 2025. Pertanyaannya: bagaimana tekhnik pelaksanaannya dan seperti apa ekuivansinya dengan jam mengajar?
Terkait dengan pembagian anak wali untuk guru wali itu seperti apa ideal pembagiannya, apakah dibagi perjenjang atau acak pertengkaran, misalnya seorang guru anak walinya semua kelas 10 saja atau diajak kelas X, XI, dan XII.
Masalah nominal tunjangan sertifikasi. Masalnya adalah ada salah satu guru saya yang sudah melaksanakan KGB dan sudah keluar SK, tetapi besaran TPGnya belum setara dengan kenaikan gaji pokok, masalahnya apa kira-kira?
















