STOP STUNTING ; SMANSAKA LAKUKAN GERAKAN NASIONAL AKSI BERGIZI
SMANSAKA - Stunting menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah gangguan tumbuh kembang anak yang disebabkan kekurangan asupan gizi, terserang infeksi, maupun stimulasi yang tak memadai. Jadi, Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Di Indonesia stunting terus meningkat satu tahun terakhir. Akibat meningkatnya angka stunting ini Kementrian Kesehatan menggalang aksi Stop Stunting secara nasional. Salah satu langka nyatanya adalah mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 Oktober 2022 Nomor : PK 05.01/B/789/2022 Perihal : Permohonan dukungan dalam kegiatan Gerakan Nasional Aksi Bergizi. Menindaklanjuti surat edaran kementrian tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengeluarka surat edaran yang senada pula, tertanggal 13 Oktober 2022, Nomor 441.7/2765/Kesmas/X/2022, Perihal : Dukungan dalam Gerakan Aksi Nasional. Merujuk pada kedua surat eder