JABATAN GURU DALAM PERSPEKTIF PROFESI
Akhir-akhir ini masyarakat kita
menganggap bahwa profesi guru merupakan profesi yang gampangan, mudah didapat,
dan dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapu, baik seseorang yang
begron pendidikannya tidak pada disiplin ilmu keguruan misalnya; ilmu hukum,
manajemen, perkantoran, pertanian, dan lain-lain, maupun orang-orang yang profesinya sebagai ibu rumah tangga,
sopir taksi, tukang ojek, dan lain sebagainya, bisa menjadi seorang guru
asalkan mereka siap sedia. Anggapan ini rupanya
sudah berimplikasi pada manajemen atau tatakelo penyebaran dan penyaringan guru
di negeri ini, bahkan hampir di setiap daerah. Sehingga, tidak heran jika kita
melihat di salah satu sekolah misalnya, ada guru yang kualifikasi pendidikannya
ilmu hukum mengajar bahasa Indonesia, disiplin ilmunya agama mengajar biologi
atau mata pelajaran lainya, yang memang guru tersebut tidak berkompeten pada
bidang ilmu yang diajarkannya itu.
Jadi, mungkin tidak kelewatan jika
saya katakan hal tersebut sudah menjadi ‘budaya’ (kebiasaan) dinegri ini. Pada
konteks itulah penulis termotivasi untuk menulis artikel yang dikasih judul “Jabatan
Guru dalam Perspektif Profesi”, saya menilai hal tersebut adalah salah satu dari
sekian banyak masalah yang melilit dunia pendidikan di negeri kita. Kenapa? Suatu
yang mustahil jika seseorang mengajarkan/mendidik tanpa mengatahui
ilmunya. dan ilmu keguruan itu tidak didapat dalam sehari atau dua hari,
melainkan lebih dari tiga tahun lamanya. Disamping itu juga, pekerjaan guru
bukan hanya mengajar saja tetapi mengajar dan mendidik. Mengajar adalah transfer pengetahuan (knowledge transformation) dan mendidik adalah taransfer nilai (value transformation). Kedua konsep itu
bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan jika tidak memahami ilmunya, dan jika tidak akan 'nyasar' nantinya. Dan jika kita terus
bergelut dengan “budaya bobrok” di atas maka kondisi atau kualitas pendidikan
bukan semakin membaik tetapi semakin memburuk adanya.
Dalam tulisan berikut ini, saya mencoba
menguraikan tentang guru, profesi dan esensi profesi guru sesungguhnya,
sehingga kemudian bisa membuka kota fikir dan hati nurani kita untuk memahami
profesi guru yang sebenarnya, dan lebih dari itu, agar terhindar dari salah
anggap tentang jabatan guru. Singkatnya, Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Debdikbud, 1989), arti profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contohnya; guru, dokter, insinyur,
pilot dsb. Berarti profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki
suatu keahlian dibidang tertentu, sehingga diri nya tidak bisa digantikan oleh
orang lain atau profesi lain dan harus memiliki ijazah sesuai dengan profesi
nya. Nah, profesi guru bukan profesi yang dapat digantikan dengan begitu saja
karena jabatan guru adalah jabatan profesional yang membutuhkan keahlian,
kemahiran, ketekunan, ketabahan, dalam menjalaninya serta memiliki ijaza sesuai
dengan disiplin ilmunya. Selanjutnya, kata
profesi dikembangkan menjadi istilah pofesional. Dan
apa itu profesional? Menurut UU No. 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen, bahwa profesional artinya pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidiakan profesi. Hal ini jelas bahwa
profesi guru merupakan jabatan profesional yang ditunjang oleh
kemampuan-kemampuan dan keahlian-keahlian yang mempuni sehingga dapat
menghasilkan kualitas pendidikan yang bermutu.
Pertanyaan
selanjutnya guru itu siap? Lagi-lagi menurut UU No. 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen, arti guru adalah pendidik profesional yang
memiliki tugas mendidik, mengajar, memimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, dalam jalur pendidikan formal
pendidikan dasar dan menengah. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru
bukan pendidik yang ‘asal jadi’ melainkan tenaga pendidik yang mampu
mengaktualisasikan keahlian dibidangnya dalam bentuk kristalisasi multi
tindakan. Kemudian kenapa guru diakui sebagai profesi? karena antara lain merupakan
bentuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau profesi, menghendaki tanggung
jawab pekerjaan secara perorangan maupun kelompoknya, memliki ijazah keguruan,
yang dilandasi dengan ilmu pendidikan dan ilmu keguruan yang secara terus
menerus dikembangkan.
Selaras dengan
masalah dan pernyataan diatas, sudah merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh unsur
masyarakat khususnya pemerintah sebagai pemangku kebijakan, untuk memandang
profesi guru sebagai jabatan profesional yang tidak dapat digantikan oleh
profesi lain tanpa alasan dan indikasi apapun. Disamping itu, mari kita
mereformasi sudut pandang kita terhadap profesi guru dan menempatkan guru sebagai
jabatan ‘terhormat’ yang dapat menopang pembentukan kedewasaan dan kemajuan
individu, bangsa, dan Negara. Mari kita sadari, Tanpa guru seseorang mustahil
dapat meraih prestasinya, tanpa guru seseorang tidak dapat menjadi pemimpin, dan
tanpa guru seseorang tidak dapat meraih profesi lainnya. Jadi, sosok guru
adalah ‘malaikat penolong’ serta kunci keberhasilan bagi kita semua.
Akhirnya, semoga tulisan yang
sederhana ini bermanfaat untuk pembaca. Dan Akhir kata saya sangat mengharapkan komentar,
kritik, dan saran dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan tulisan ini. Semoga
!!!
Komentar