JABATAN GURU DALAM PERSPEKTIF PROFESI



Akhir-akhir ini masyarakat kita menganggap bahwa profesi guru merupakan profesi yang gampangan, mudah didapat, dan dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapu, baik seseorang yang begron pendidikannya tidak pada disiplin ilmu keguruan misalnya; ilmu hukum, manajemen, perkantoran, pertanian, dan lain-lain, maupun orang-orang yang profesinya sebagai ibu rumah tangga, sopir taksi, tukang ojek, dan lain sebagainya, bisa menjadi seorang guru asalkan mereka siap sedia.  Anggapan ini rupanya sudah berimplikasi pada manajemen atau tatakelo penyebaran dan penyaringan guru di negeri ini, bahkan hampir di setiap daerah. Sehingga, tidak heran jika kita melihat di salah satu sekolah misalnya, ada guru yang kualifikasi pendidikannya ilmu hukum mengajar bahasa Indonesia, disiplin ilmunya agama mengajar biologi atau mata pelajaran lainya, yang memang guru tersebut tidak berkompeten pada bidang ilmu yang diajarkannya itu.



Jadi, mungkin tidak kelewatan jika saya katakan hal tersebut sudah menjadi ‘budaya’ (kebiasaan) dinegri ini. Pada konteks itulah penulis termotivasi untuk menulis artikel yang dikasih judul “Jabatan Guru dalam Perspektif Profesi”, saya menilai hal tersebut adalah salah satu dari sekian banyak masalah yang melilit dunia pendidikan di negeri kita. Kenapa? Suatu yang mustahil jika seseorang mengajarkan/mendidik tanpa mengatahui ilmunya. dan ilmu keguruan itu tidak didapat dalam sehari atau dua hari, melainkan lebih dari tiga tahun lamanya. Disamping itu juga, pekerjaan guru bukan hanya mengajar saja tetapi mengajar dan mendidik. Mengajar adalah transfer pengetahuan (knowledge transformation) dan mendidik adalah taransfer nilai (value transformation). Kedua konsep itu bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan jika tidak memahami ilmunya, dan jika tidak akan 'nyasar' nantinya. Dan jika kita terus bergelut dengan “budaya bobrok” di atas maka kondisi atau kualitas pendidikan bukan semakin membaik tetapi semakin memburuk adanya.  



Dalam tulisan berikut ini, saya mencoba menguraikan tentang guru, profesi dan esensi profesi guru sesungguhnya, sehingga kemudian bisa membuka kota fikir dan hati nurani kita untuk memahami profesi guru yang sebenarnya, dan lebih dari itu, agar terhindar dari salah anggap tentang jabatan guru. Singkatnya, Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (Debdikbud, 1989), arti profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contohnya; guru, dokter, insinyur, pilot dsb. Berarti profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki suatu keahlian dibidang tertentu, sehingga diri nya tidak bisa digantikan oleh orang lain atau profesi lain dan harus memiliki ijazah sesuai dengan profesi nya. Nah, profesi guru bukan profesi yang dapat digantikan dengan begitu saja karena jabatan guru adalah jabatan profesional yang membutuhkan keahlian, kemahiran, ketekunan, ketabahan, dalam menjalaninya serta memiliki ijaza sesuai dengan disiplin ilmunya.   Selanjutnya, kata profesi dikembangkan menjadi istilah pofesional. Dan apa itu profesional? Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa profesional artinya pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidiakan profesi. Hal ini jelas bahwa profesi guru merupakan jabatan profesional yang ditunjang oleh kemampuan-kemampuan dan keahlian-keahlian yang mempuni sehingga dapat menghasilkan kualitas pendidikan yang bermutu.



Pertanyaan selanjutnya guru itu siap? Lagi-lagi menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, arti guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, memimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, dalam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru bukan pendidik yang ‘asal jadi’ melainkan tenaga pendidik yang mampu mengaktualisasikan keahlian dibidangnya dalam bentuk kristalisasi multi tindakan. Kemudian kenapa guru diakui sebagai profesi? karena antara lain merupakan bentuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau profesi, menghendaki tanggung jawab pekerjaan secara perorangan maupun kelompoknya, memliki ijazah keguruan, yang dilandasi dengan ilmu pendidikan dan ilmu keguruan yang secara terus menerus dikembangkan.



        Selaras dengan masalah dan pernyataan diatas, sudah merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh unsur masyarakat khususnya pemerintah sebagai pemangku kebijakan, untuk memandang profesi guru sebagai jabatan profesional yang tidak dapat digantikan oleh profesi lain tanpa alasan dan indikasi apapun. Disamping itu, mari kita mereformasi sudut pandang kita terhadap profesi guru dan menempatkan guru sebagai jabatan ‘terhormat’ yang dapat menopang pembentukan kedewasaan dan kemajuan individu, bangsa, dan Negara. Mari kita sadari, Tanpa guru seseorang mustahil dapat meraih prestasinya, tanpa guru seseorang tidak dapat menjadi pemimpin, dan tanpa guru seseorang tidak dapat meraih profesi lainnya. Jadi, sosok guru adalah ‘malaikat penolong’ serta kunci keberhasilan bagi kita semua.



Akhirnya, semoga tulisan yang sederhana ini bermanfaat untuk pembaca. Dan Akhir kata saya sangat mengharapkan komentar, kritik, dan saran dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan tulisan ini. Semoga !!!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENEMUKAN IDE POKOK DAN PERMASALAHAN DALAM ARTIKEL MELALUI KEGIATAN MEMBACA INTENSIF

IKHTIAR MENINGKAT MUTU PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROV. KALTIM ADAKAN WORKSHOP KEPALA SEKOLAH DAN GURU JENJANG SMA SE-KABUPATEN KOTA

MERDEKA BELAJAR MENUJU PENDIDIKAN BERKUALITAS ; KONFERENSI KERJA PGRI CABANG KAUBUN 2024/2026