4 KOMPETENSI GURU
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa,
arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi
teladan yang baik bagi peserta didik.
Kompetensi
kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi:
- Kepribadian
yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan
norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang
guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
- Kepribadian
yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan
tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi
sebagai guru.
- Kepribadian
yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat
bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.
- Kepribadian
yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat
memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.
- Memiliki
akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai
dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
dan dapat diteladani oleh peserta didik.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan
evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka
miliki.
Kompetensi
pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya sebagai berikut:
- Dapat
memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru
harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip
kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk
mengajar peserta didik.
- Melakukan
rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan
pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi
pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar,
kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.
- Melaksanakan
pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta
melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
- Merancang
dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi
proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan
menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar
agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta
memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
- Mengembangkan
peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang
guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat
mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi
guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan
yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga
kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar
sekolah.
Kompetensi
sosial meliputi:
- Memiliki
sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi
terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang
keluarga, dan status sosial
- Guru harus
dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
- Guru dapat
melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang
beragam kebudayaannya
- Guru mampu
melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi
guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu
penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam.
Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu
yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi
keilmuannya.
Kompetensi
profesional meliputi:
- Penguasaan
terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat
mendukung pembelajaran yang dikuasai
- Penguasaan
terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran
atau bidang yang dikuasai
- Melakukan
pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif
- Melakukan
pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan yang reflektif
- Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.
Komentar