PANCA PRASETIA KORPRI
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta
memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta
meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
MAKNA PANCA PRASETYA KORPRI
Kami anggota Korpri merupakan pernyataan dan janji secara
sadar, ikhlas dan penuh tanggung jawab kepada diri sendiri, bagi mereka yang
secara sah telah menempuh proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan,
pengangkatan serta telah mengucapkan sumpah atau janji dan telah menandatangani
ikatan kerja sebagai Pegawai RI. Oleh karena itu, anggota Korpri dapat
dipercaya untuk memikul tugas atau jabatan pemerintahan. Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Anggota Korpri dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa
Tuhan Yang Maha Esa adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang. Ketakwaan yang diwujudkan ke dalam berbagai bentuk amal dan ibadah
merupakan suatu pernyataan terima kasih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta.
a. Prasetya Pertama Setia merupakan sikap batin. Dengan
demikian setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
sikap batin anggota Korpri dan kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung
jawab. Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemahaman atas
keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.
b. Prasetya Kedua Setiap anggota Korpri menjunjung tinggi
kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung tinggi adalah mengangkat dan
meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan menghormati atau menghargainya,
kehormatan, menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang
atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya. Dengan demikian, pengertian
menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara ialah menjunjung tinggi
norma-norma yang hidup pada bangsa dan negara Indonesia. Memegang teguh
rahasia. Rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang
atau telah dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian atau bahaya apabila
diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. rahasia dapat
berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan dapat pula
berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara dari pejabat yang
berwenang. Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau terbatas,
ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada rahasia negara dan rahasia jabatan.
Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang lingkupnya meliputi seluruh atau
sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi negara.
Rahasia Jabatan ialah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan
instansi tertentu dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Karena
jabatan atau pekerjaannya, pegawai RI yang menduduki jabatan tertentu
mengetahui rahasia negara atau rahasia jabatan. Karena setiap kebocoran rahasia
selalu menimbulkan kerugian atau bahaya, hendaklah menjadi kewajiban pegawai RI
yang bersangkutan untuk memegang teguh rahasia negara atau rahasia jabatan yang
diketahuinya atau yang dipercayakan kepadanya. Kewjiban memegang suatu rahasia
berlaku terus menerus baik sewaktu masih aktif bekerja maupun sesudah pensiun.
Memegang teguh rahasia, selain merupakan etik, juga merupakan kewajiban hukum
yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c. Prasetya Ketiga Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kualitas dan ketangguhan pegawai
RI. Oleh sebab itu pegawai RI harus melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan harus memahami kebijaksanaan
pemerintah dan menguasai peraturan perundang-undangan menurut bidangnya
masing-masing. Setiap anggota Korpri mempunyai kedudukan dan peranan sebagai
Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan
ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka
mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Sebagai Abdi Masyarakat harus selalu
memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi
aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara
mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan
penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa pamrih.
d. Prasetya Keempat Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan
efek sinergi dari saling ketergantungan antara berbagai unsur di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam rangka
memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota Korpri
harus berusaha, antara lain : 1) Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
Pancasila di dalam kehidupannya sehari-hari. 2) Meningkatkan kerukunan hidup
antar umat beragama dan kerja sama di antara rakyat Indonesia yang memeluk
agama yang berbeda-beda dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3) Menghormati adat istiadat dan kebiasaan golongan masyarakat. 4) Meningkatkan
kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat
yang tertinggal di dalam pembangunan. Kesetiakawanan Korpri merupakan sikap
batin dari mereka yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi
bersama yang diembannya. Setiap anggota Korpri harus memelihara kesetiakawanan
Korpri. Setia kawan merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan
yang sama dan mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai
tujuan tersebut, diperlukan kerjas ama personal, fungsional, profesional di
antara anggota Korpri.
e. Prasetya Kelima Berjuang menegakkan/meningkatkan
mengandung pengertian kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik
secara terus menerus. Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati di
dalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan
kepadanya. setiap anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur,
tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara. Kesejahteraan
merupakan salah satu tujuan nasional negara kita. Oleh karena itu, segenap
anggota Korpri harus turut serta aktif dan dinamis di dalam meningkatkan
kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kesejahteraan pegawai RI dilakukan sebagai
bagian yang menyeluruh dari pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Profesionalisme mengandung pengertian kesanggupan seseorang dalam menghayati,
menguasai, mengerjakan suatu konsep/gagasan atau tugas yang dihadapi atau
ditugaskan kepadanya. Disamping ilmu pengetahuan dan kemampuan, anggota Korpri
hendaklah mempunyai kreativitas yang tinggi. Kreativitas mengandung arti
kesanggupan atau keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai gagasan, ide,
konsep yang tepat, tepat guna dan hasil guna untuk keperluan atau penyelesaian
sesuatu secara profesional.
Komentar