Rabu, Oktober 28

PNS - Jabatan Eselon dan Golongannya

Di jaman globalisali dan penuh persaingan seperti sekarang ini, mencari pekerjaan yang andal bukanlah hal mudah seperti ketika Anda mencari segelas es teh atau mie ayam. Berdasakan kalimat barusan tadi, tentunya yang tersirat di pikiran Anda adalah masalah es teh, mie ayam, atau PNS sebagai maskot setiap masyarakat yang ingin mencari pekerjaan yang pasti. Namun kali ini saya tidak akan membahas mengenai es teh ataupun mie ayam. Pada postingan kali ini saya ingin menggambarkan sedikit struktur jabatan dan golongan pada PNS yang banyak peminatnya oleh masyarakat sehingga masyarakat itu tidak hanya asal mendaftar CPNS saja, tetapi juga harus mengenal lebih dalam bagaimana sih struktur organisasi PNS. Tak kenal maka tak diterima. Hoho..bercanda. Atau malah ada yang sudah berstatus PNS tapi masih ga ngerti bagaimana strukturnya? Tidak perlu khawatir. Karena semua ketidak-tauan itu akan segera terjawab setelah Anda membaca ini. Hehe..

Jadi PNS itu terbagi menjadi 4 golongan:
1.     Golongan I
Ia juru muda
Ib juru muda tingkat I
Ic juru
Id juru tingkat I
*tamatan SD sederajad ke golongan Ia
*tamatan SMP sederajad ke golongan Ib

2.     Golongan II
IIa pengatur muda
IIb pengatur muda tingkat I
IIc pengatur
IId pengatur tingkat I
*tamatan SMA sederajad ke golongan IIa
*tamatan D1 dan D2 sederajad ke gol. IIb
*tamatan D3 sederajad ke gol IIc

3.     Golongan III
IIIa penata muda
IIIb penata muda tingkat I
IIIc penata
IIId penata tingkat I
*tamatan S1 sederajad ke gol IIIa
*tamatan dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad ke gol IIIb.
*tamatan S3 sederajad ke gol IIIc

4.     Golongan IV
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama

Nah setelah kita tau golongan dalam PNS, kita akan mempelajari bagaimana struktur organisasi PNS(tingkat jabatan struktural) yang biasa disebut dengan Eselon. Tinggi rendahnya jabatan pada struktur organisasi ini berkaitan dengan golongan-golongan yang tadi. Apabila ada yang masih bingung bedanya tingkat jabatan struktural dan fungsional bisa baca pada postingan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS.

Eselon adalah tingkat jabatan struktural, eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1.Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c &
5.Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7 Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8 Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9 Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b

Sedangkan penerapannya, eselon-eselon tersebut dalam sebuah lembaga dengan lembaga lainnya itu berbeda namanya walaupun sama tingkatannya. Contohnya :

Di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Yang perlu dipahami betul-betul, bahwa para Menteri, Kepolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, KETUA KPK itu bukan jabatan eselon. Jangan sampai pengertian anda menjadi bias. Begitu juga dengan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota, itu bukan jabatan dalam Eselon, itu adalah jabatan politik.

Mungkin itu sedikit banyak gambaran mengenai golongan dan tingkat jabatan struktural (eselon) pada PNS. Apapun golongan dan jabatannya, jadilah abdi negara yang andal pada masing-masing posisinya, sehingga tidak ada struktur negara ini yang lemah. 
 
 
 http://dinarmagzz.blogspot.com/2012/11/di-jaman-globalisali-dan-penuh.html

Selasa, Oktober 27

PANCA PRASETIA KORPRI

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

MAKNA PANCA PRASETYA KORPRI
Kami anggota Korpri merupakan pernyataan dan janji secara sadar, ikhlas dan penuh tanggung jawab kepada diri sendiri, bagi mereka yang secara sah telah menempuh proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan serta telah mengucapkan sumpah atau janji dan telah menandatangani ikatan kerja sebagai Pegawai RI. Oleh karena itu, anggota Korpri dapat dipercaya untuk memikul tugas atau jabatan pemerintahan. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Anggota Korpri dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ketakwaan yang diwujudkan ke dalam berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan suatu pernyataan terima kasih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta.

a. Prasetya Pertama Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota Korpri dan kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemahaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.

b. Prasetya Kedua Setiap anggota Korpri menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung tinggi adalah mengangkat dan meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan menghormati atau menghargainya, kehormatan, menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya. Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada bangsa dan negara Indonesia. Memegang teguh rahasia. Rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian atau bahaya apabila diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. rahasia dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan dapat pula berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara dari pejabat yang berwenang. Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau terbatas, ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada rahasia negara dan rahasia jabatan. Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang lingkupnya meliputi seluruh atau sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi negara. Rahasia Jabatan ialah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Karena jabatan atau pekerjaannya, pegawai RI yang menduduki jabatan tertentu mengetahui rahasia negara atau rahasia jabatan. Karena setiap kebocoran rahasia selalu menimbulkan kerugian atau bahaya, hendaklah menjadi kewajiban pegawai RI yang bersangkutan untuk memegang teguh rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahuinya atau yang dipercayakan kepadanya. Kewjiban memegang suatu rahasia berlaku terus menerus baik sewaktu masih aktif bekerja maupun sesudah pensiun. Memegang teguh rahasia, selain merupakan etik, juga merupakan kewajiban hukum yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

c. Prasetya Ketiga Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kualitas dan ketangguhan pegawai RI. Oleh sebab itu pegawai RI harus melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan harus memahami kebijaksanaan pemerintah dan menguasai peraturan perundang-undangan menurut bidangnya masing-masing. Setiap anggota Korpri mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sebagai Abdi Masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa pamrih.

d. Prasetya Keempat Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan efek sinergi dari saling ketergantungan antara berbagai unsur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam rangka memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota Korpri harus berusaha, antara lain : 1) Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya sehari-hari. 2) Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama dan kerja sama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang berbeda-beda dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 3) Menghormati adat istiadat dan kebiasaan golongan masyarakat. 4) Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang tertinggal di dalam pembangunan. Kesetiakawanan Korpri merupakan sikap batin dari mereka yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi bersama yang diembannya. Setiap anggota Korpri harus memelihara kesetiakawanan Korpri. Setia kawan merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjas ama personal, fungsional, profesional di antara anggota Korpri.

e. Prasetya Kelima Berjuang menegakkan/meningkatkan mengandung pengertian kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus. Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati di dalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara. Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan nasional negara kita. Oleh karena itu, segenap anggota Korpri harus turut serta aktif dan dinamis di dalam meningkatkan kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kesejahteraan pegawai RI dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh dari pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Profesionalisme mengandung pengertian kesanggupan seseorang dalam menghayati, menguasai, mengerjakan suatu konsep/gagasan atau tugas yang dihadapi atau ditugaskan kepadanya. Disamping ilmu pengetahuan dan kemampuan, anggota Korpri hendaklah mempunyai kreativitas yang tinggi. Kreativitas mengandung arti kesanggupan atau keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai gagasan, ide, konsep yang tepat, tepat guna dan hasil guna untuk keperluan atau penyelesaian sesuatu secara profesional.

10 PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK "GOOD GOVERNANCE"

1. Partisipasi Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik, secara langsung maupun tidak langsung

2. Penegakan Hukum Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

 3. Transparansi Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat melalui
  penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai

4. Kesetaraan Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesehahteraannya

5. Daya tanggap Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadapa aspirasi masyarakat tanpa terkecuali

6. Wawasan kedepan Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dalam mengikutsertakan warga didalam seluruh proses pembangunan sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya

7. Akuntabilitas Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas

8. Pengawasan Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas

9. Efisiensi dan efektivitas Menjamin tersedianya pelayanan kepada masyarakat dan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab

 10. Profesionalisme Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.


SEREMONIAL WORKSHOP; MENYIMAK SAMBUTAN PLT KEPALA DINAS PENDIDIKAN KALTIM

HORISON - Senin, 20 Oktober 2025 pukul 14.00 wita dilaksanakan pembukaan “Workshop Perhitungan dan Pemetaan Data Kebutuhan Guru Pendidikan M...