Selasa, Oktober 21

SEREMONIAL WORKSHOP; MENYIMAK SAMBUTAN PLT KEPALA DINAS PENDIDIKAN KALTIM






HORISON - Senin, 20 Oktober 2025 pukul 14.00 wita dilaksanakan pembukaan “Workshop Perhitungan dan Pemetaan Data Kebutuhan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Timur”. Workshop ini dibuka secara resmi oleh PLT kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur yakni Armin, S.Pd.,M.Pd. Melalui acara pembukaan ini pula ketua panitia pelaksana menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat diantaranya Kepada PLT Kepala Dinas, Narasumber, Kepala Sekolah dan Wakakur SMA/SMK dan SLB se-Provinsi Kalimantan Timur. 

Ketua panitia menjelaskan bahwa sedianya workshop ini dilaksanakan selama 3 hari yakni Senin, Selasa, dan Rabu (20 - 23 Oktober 2025) dihotel Horison Ultima Bandara Balipapan jalan Marsma R. Iswahyudi Sepinggan Kota Balikpapan. Pelatihan dipusatkan di Ballroom hotel Horison. Sebagian peserta nginap di hotel Horison sedangkan sebagian besar peserta lain menginap di dua hotel yakni di hotel Djokro Balipapan dan hotel Zhurich Balikpapan, mereka diantar jemput memakai bus parawisata. Hal ini dilakukan karena jumlah peserta yang cukup banyak. Adapun jumlah peserta keseluruhan 484 orang diantaranya 247 kepsek dan 247 Wakakur. Jumlah ini merupakan total seluruh SMA/SMK dan SLB di Kalimantan Timur. 

Ibu ketua panitia menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memvalidasi jumlah kebutuhan guru SMA dan SLB di Kalimantan Timur  agar dapat diintegrasikan serta berbasis dapodik sehingga kebutuhan-kebutuhan guru dapat diakomodir dengan baik. 

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim yang akan memaparkan Beban Mengajar, Validasi Info GTK, Info Gaji, Insnetif, dan Tunjangan Profesi. Kemudian Dirjen Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kementrian Pendidikan Dasar dan Mengah (Kemendikdasmen) yang akan menjelaskan tentang Perhitungan dan Pemetaan Tenaga Pendidik disetiap Sekolah. Lalu Dosen dari Universitas Mulawarman Samarinda yang menyampaikan materi tentang Sekolah Unggulan dan Billingual atau program Kelas Dua Bahasa. 



Dalam sambutan PLT kepala dinas, Armin, S. Pd.,M.Pd. mengkonfirmasi bahwa peserta sebanyak ini sengaja dikumpulkan agar dapat dijadikan wadah silaturahmi dan kesempatan untuk berbagi pengalaman di antara sekolah-sekolah sehingga saling mencontohi program-program unggulan masing-masing. Ini momentum terbaik bagi mereka. 

Armin menuturkan beberapa persoalan pendidikan yang menjadi pekerjaan rumah bagi dinas pendidikan untuk segera diselesaikan diantaranya, kurangnya tenaga pendidik atau guru TK dan Paut, kurangnya guru SLB, beberapa sekolah SMA dan SMK kekurangan guru, kurangnya sarana dan prasarana kursi dan meja dibeberapa sekolah, sulitnya kenaikan pangkat bagi guru, dan masalah manajemen sekolah yang kurang efektif. Disamping itu, Kenakalan siswa karena dampak teknologi, dll. 

Ada beberapa sekolah yang kekurangan guru, kekurangan kursi dan meja, disisiain ada juga sekolah-sekolah yang kelebihan meja dan kursi sehinga terjadi ketimpangan fasilitas. Oleh karena itu, bagi sekolah yang kelebihan kursi dan meja boleh dihibahkan kepada sekolah lain dengan bersurat kepada dinas pendidiakan. Disamping itu, ada sekolah yang menerima banyak bantuan fasilitas tetapi belum dimanfaatkan dengan baik. Bagi sekolah yang memiliki banyak fasilitas tidak diberikan bantuan. 



Lalu Armin menambahkan Sekolah harus mampu mengelola ruang dan sudut sekolah agar bermanfaat dengan baik sehingg tidak ada lagi ruang kosong yang sia-sia. Oleh karena itu, kepala sekolah memastikan  memastikan sekolahnya sudah tertata dengn baik, Kepala sekolah harus banyak bergerak memantau sekolah. Kepala sekolah minimal dua kali sehari keliling sekolah untuk memastikan sekolah berjalan dengan baik. Kemudian kepala sekolah juga harus melaporkan data guru tiap tahun, berapa yang pensiun, dan berapa yang mutasi, serta berapa kekurangan dan kelebihan guru. 

Sambung beliau, mutasi guru bisa dilakukan jika dalam satu OPD, yang sulit adalah lintas OPD. Mutasi ini dilakukan jika disalah satu sekolah mengalami kelebihan guru atau ada guru pengganti yang mengajar mapel yang sama. Mutasi ini pula dilakukan melalui nota dinas bukan merevisi SK. 

Kemudian, Armin juga menjelaskan perihal Sekolah Garuda, transformasi sekolah ini adalah program presiden Prabowo. Ada 12 sekolah Garuda transformasi di Indonesia 3 diantaranya ada di Provinsi Kalimantan Timur yakni SMAN 10 Samarinda, SMAN 3 Tenggarong, dan SMAN 2 Sangatta. Sekolah Garuda dikelola oleh Dikti Dinas Pendidikan Provinsi hanya menyiapkan lahan dan membantu pengelolaannya, sama halnya juga dengan sekolah Rakyat yang dikelola oleh Mensos. 

Disamping itu, PLT kepala dinas merinci program atau target dinas pendidikan misalnya, akan ada kelas-kelas internasional disetiap sekolah di Kaltim, kelas-kelas ini akan didampingi oleh universitas ternama. Sekolah-sekolah ini nanti akan didata sesuai kesiapan sekolah dan kelengkapan sarana penunjang lainnya. Misalnya, ada sekolah sudah siap dan ada juga sekolah belum siap seperti sekolah yang tidak memiliki kantor, aula, kantin sehat, sarana olahraga, dll. Hal ini harus disesuaikan  dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

Pembangunan sekolah baru akan dipercepat misalnya SMK 8 dan SMA 10 balipapan sudah ada lahannya siap untuk dibangun. SMA 4 tenggarong, SMA 8 PPU, di Berau ada 2 sekolah yang mau dibangun, SMA 2 Sangata Selatan. Semua sudah ada lahan dan siap untuk dibangun. 

Lebih lanjut Armin menyampaikan harapan agar Anak-anak Kaltim harus bersekolah melalui program gratispool. Oleh karena itu, Sekolah-sekolah dapat memastikan bahwa anak-anak di sekitar tidak yang tidak sekolah. Guru harus mencari tau dan memberikan edukasi kepada orang tua bahwa pendidikan itu penting. 

Peserta didik harus dipantau betul agar tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak baik. Peranan guru sangat penting untuk mencegah hal tersebut, membangun kerjasama yang baik dengan orang tua dan masyarakat menjadi langkah utama. 








Senin, Oktober 20

BEBAN MENGAJAR, GURU WALI, EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN, DAN VALIDASI INFO GTK

BEBAN MENGAJAR : Alur pembagian jam mengajar itu jelas yakni wakakur membagi jam mengajar secara adil dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan, kemudian disetujui oleh kepala sekolah dan diinput oleh operator dapodik. Tidak boleh diserahkan semua keoperator dapodik. Dasar hukum jam mengajar guru diatur dalam Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Permen ini menggantikan peraturan sebelumnya. Peraturan ini menetapkan total beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu, termasuk jam tatap muka dan kegiatan lainnya seperti perencanaan, penilaian, bimbingan, dan tugas tambahan. Jika kita sederhanakan sesuai permen terbaru maka beban kerja guru minimal 12 jam dan maksimal 22 jam perminggu, kemudian untuk memenuhi 24 jam sesuai aturan sebelumnya maka ditambah 2 jam menjadi Guru Wali sehingga total 24 jam perminggu. Jumlah ini menjadi syarat syah validasi info GTK pencairan Tunjangan Sertifikasi. Pertanyaanya bagaimana jika guru jam mengajarnya kurang dari 12 jam? Tentu ini berimplikasi pada tidak validnya pencairan tunjangan profesi. Oleh karena itu, seorang guru yang bersertifikasi wajib memiliki beban mengajar minimal 12 jam perminggu ditambah tugas tambahan mengajar dan tugas tambahan lain sehingga memenuhi 24 jam atau lebih. 


GURU WALID : Dasar hukumnya adalah Permendikdasmen 11/2025, Guru wali adalah guru mata pelajaran yang diberi tugas untuk mendampingi sekelompok murid sejak terdaftar hingga lulus. Tugasnya adalah Mendampingi akademik, mengembangkan kompetensi dan keterampilan, serta membimbing karakter murid. Tugas sebagai guru wali setara dengan 2 jam pelajaran per minggu dan termasuk dalam perhitungan total beban kerja guru. Guru wali bekerja sama dengan guru BK dan wali kelas untuk menangani masalah siswa. Penunjukan guru wali dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan jumlah murid dan ketersediaan guru. Total Jumlah siswa dibagi total jumlah guru, pembagiannya dilakukan secara adil melalui perjenjang atau diacak hal ini menjadi kewenangan kepala sekolah. Tidak semua guru wali menjadi wali kelas dan semua wali kelas wajib menjadi guru wali, sehingga Guru wali menjadi tugas tambahan yang wajib bagi setiap guru termasuk guru BK. 

Setiap guru wajib mengajar 22 jam saja karena 2 jamnya dari guru wali sehingga jumlahnya 24 jam. Siapapun guru sebanyak apapun jam mengajarnya tetap menjadi guru wali. 

TUGAS TAMBAHAN: Dasar hukum utama tugas tambahan guru adalah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru, yang mengatur ekuivalensi tugas tambahan untuk pemenuhan jam mengajar. Peraturan ini juga didukung oleh Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang pemenuhan beban kerja guru dan peraturan sebelumnya seperti Permendikbud 15/2018 dan Permendikbudristek 46/2023. Tugas tambahan yang dimaksud adalah wakil kepala sekolah, kepala laboraturium, kepala perpustakaan, koordinator, pembina, wali kelas, pengurus organisasi, kepanitiaan, dan lain-lain. 

Tugas tambahan wakil kepala sekolah dan kepala bagian diekuivansikan 12 jam. Wali kelas dan guru wali 2 jam, koordinator dan pembina 2 jam.

Untuk guru BK 150 peserta didik di tambahkan 3 rombel. Lebih jelasnya dapat dipahami dalam edaran Permendikdasmen. 


INFO GTK : Dasar hukum Info GTK mencakup berbagai peraturan terkait guru dan pendidikan, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Dasar hukum lainnya yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta peraturan-peraturan menteri yang mengatur detail seperti tugas tambahan dan kompetensi guru. Info GTK adalah masing-masing tanggungjawab guru sehingga setiap guru wajib memantau info GTKnya sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Jika ada kesalahan dan verifikasi perbaikan maka menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan. Operator sekolah dan dinas hanya bisa membantu mengusulkan tidak bisa memperbaiki karena semua sudah dikelola oleh pusat. 

INFO TAMBAHAN : 

Wakil kepala sekolah (Waka) di satuan Pendidikan boleh 3 orang jika rombelnya dibawah 9. Sebaliknya jika rombelnya lebih dari 9 maka boleh mengangkat waka lebih dari 3 boleh empat atau 5 orang. 

Guru mendapatkan minimal 12 jam mengajar plus guru wali, Tugas Tambahan Mengajar (TTM), dan Tugas Tambahan Lain (TTL). 

Validasi guru tunggal diinfo GTK biasanya belakangan. Guru tunggal adalah guru yang tidak mendapatkan Tugas Tambahan Mengajar (TTM) atau Tugas Tambahan Lain (TTL), guru yang bersangkutan hanya mengajar saja. 

Guru piket ekuivalenainya 1 jam tatap muka guru piket bertugas minimal 1 hari dalam 1 minggu. 

Guru bosda minimal 2 tahun mengajar kemudian dilaporkan kepada dinas, setelah mengajar 2 tahun tanpa digaji. 

Tamsil nominasinya tidak lagi dari dinas melainkan dari pusat. Dinas tidak lagi bisa mengelola atau memperbaiki data guru semua perbaikan masalah kembali kepada guru yang bersangkutan misalnya validasi rekening, perbaiki data, validasi ijazah, dll. 

Sesi diskusi : 

Perihal hari belajar guru yang sedianya satu hari dalam seminggu merujuk pada uu nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen kemudian diperkuat oleh edaran Kemendikdasmen nomor 5684 tahun 2025. Pertanyaannya: bagaimana tekhnik pelaksanaannya dan seperti apa ekuivansinya dengan jam mengajar? 

Terkait dengan pembagian anak wali untuk guru wali itu seperti apa ideal pembagiannya, apakah dibagi perjenjang atau acak pertengkaran, misalnya seorang guru anak walinya semua kelas 10 saja atau diajak kelas X, XI, dan XII. 

Masalah nominal tunjangan sertifikasi. Masalnya adalah ada salah satu guru saya yang sudah melaksanakan KGB dan sudah keluar SK, tetapi besaran TPGnya belum setara dengan kenaikan gaji pokok, masalahnya apa kira-kira? 

























SEREMONIAL WORKSHOP; MENYIMAK SAMBUTAN PLT KEPALA DINAS PENDIDIKAN KALTIM

HORISON - Senin, 20 Oktober 2025 pukul 14.00 wita dilaksanakan pembukaan “Workshop Perhitungan dan Pemetaan Data Kebutuhan Guru Pendidikan M...