SOSIALISASI DAN PENGAWASAN, KOPERASI TIDAK RAT DIBEKUKAN ; FIRMAN WAHYUDI, SE., MM.

SMANSAKA - Kaubun, 21 Oktober 2022 sekitar jam 10.30 wita Badan Kelembagaan koperasi dan Pengurus Koperasi se-Kecamatan Kaubun mengadakan pertemuan mengenai Pengawasan dan Sosialisasi Perkoperasian. Pertemuan tersebut bertempat di Aula Kantor Camat Kaubun. hampir semua pengurus koperasi menghadiri pertemuan. Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur, Firman Wahyudi, SE., MM. yang didampingi oleh tiga stafnya tiba ditempat pertemua jam 11.20 sedikit lebih lambat dari jadwal yang ditentukan. Sesuai dengan undangan yang disebar, pertemuan sedianya dimulai jam 10.00 wita. 
Firman memulai pertemuan dengan didampingi oleh Plt. Camat Kaubun. Dalam sosialisasinya beliau menjelaskan bahwa koperasi wajib melaksanakan RAT sekali dalam setahun sesuai dengan aturan yang berlaku jika tidak maka koperasi tersebut akan dibekukan atau dibubarkan. "Banyak sekali koperasi di Kabupaten Kutai Timur ini, lebih kurang seribu koperasi yang terdaftar tetapi sedikit sekali yang melaporkan RAT, khususnya di Kecamatan Kaubun. 
Kewajiban RAT bagi koperasi yang sudah berbadan hukum menjadi sangat penting dilakukan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pasal 26: (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Juga diatur dalam PerMenKopUKM Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 77 Ayat (2) Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugas. 
Kabid Kelembagaan ini menambahakan "Di kecamatan Kaubun terdaftar lebih kurang 40 koperasi tetapi yang melaporkan RAT hanya belasan". Jelas Firman. 
Kendati demikian, Firman mengura bahwa dengan adanya hal tersebut mereka turun di lapangan dengan tiem untuk menindak lanjuti data tersebut sehingga bisa dipastikan koperasi-koperasi yang masih beroperasi dan yang tidak. Bagi koperasi yang tidak beroperasi lagi dapat dibekukan atau dihapus dalam data perkoperasian sehingga data koperasi tersebut benar-benar falid. 
Untuk memastikan data tersebut Kabid Kelembagaan ini mendata satu persatu koperasi yang ada di Kaubun, dari 40 Koperasi yang terdaftar hanya 15 koperasi yang melaporkan RAT tahunan, 10 koperasi yang belum melaporkan RAT, dan sisanya 15 koperasi tidak ada kabar. Yang 15 tersebut dipastikan akan dibekukan dalam waktu 30 hari kedepan melalui pemberitahun tertulis yaitu pengumuman atau sejisnya, jika tidak ada sanggahan atau konfirmasi dari koperasi yang bersangkutan maka segera dikeluarkan surat keputusan kementrian perihal pembubaran atau pembekuan. 
"Merujuk pada data Kementrian Perkoperasian Nasional, Koperasi yang ada di Kutai Timur sekitar seribu lebih tetapi yang melaporkan RAT hanya tiga ratus lebih. Hal ini menjadi perhatian khusus kementrian sehingga menelpon langsung kami dari dinas Pekoperasian untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan, langsung dor to dor untuk mendata keberadaan koperasi. Inilah menjadi latar belakang kenapa kami bertemu langsung dengan bapak ibu pengurus koperasi hari ini". Terang Firman. 
Beliau menjelaskan pula bahwa setiap koperasi harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) diberikan dalam bentuk Sertifikat. Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi.  Sertifikat yang diberikan pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha. Pada tanggal 26 Mei 2015 yang lalu telah di laksanakan Launching Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) kepada Koperasi Aktif yang telah melaksanakan RAT.
Maksud pemberian Sertifikat NIK adalah : Menertibkan administrasi badan hukum Koperasi dan Memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum  koperasi. Sedangkan tujuan Pemberian Sertifikat Koperasi adalah untuk mengidentifikasi nama-nama Koperasi yang benar-benar aktif secara kelambagaan dan usaha; memudahkan monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi; mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan. 
Adapun manfaat sertifikat NIK bagi koperasi adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah, sebagai syarat permohonon kredit perbankan dan lembaga non bank, sebagai syarat permohonon ijin usaha baru, sebagai syarat keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan, sebagai syarat kegunaan lainnya yang memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum. Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah dapat mengidentifikasi kesehatan usaha dan kebutuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat, memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi, mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi dengan BUMN, BUMD dan swasta dengan prinsip saling menguntungkan.
Sedangkan fungsi Pemberian Sertifkat Nomor Induk koperasi untuk dapat Memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum, Memastikan koperasi tersebut masih aktif secara kelembagaan maupun usaha, serta Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi. Ke depan, keberadaan koperasi mampu menjadi soko-guru perekonomian. lebih-lebih bila dikaitkan dengan era globalisasi saat ini, dimana ekonomi dunia menunjukkan persaingan yang semakin cepat dan bebas.
Disamping sosialisasi masalah RAT Firman juga menghimbau kepada pengurus koperasi agar melakukan pergantian kepengurusan jika masa jabatan sudah selesai. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan kecurigaan dari anggota yang menimbulkan laju roda koperasi terhambat. "Jabatan dalam koperasi berbeda dengan jabatan profesi lain, jabatan koperasi bisa seumur hidup asal dilakukan melalui pemilihan, meskipun terpilih kembali". Imbuh Kabid tersebut. Beliau melanjutkan bahwa Quorum RAT harus memenuhi aturan yaitu 50% + 1 dari anggota yang hadir, jumlah ini harus dipenuhi jika tidak RAT tidak qourum dan dianggap tidak syah. Jika jumlah tersebut tidak juga terpenuhi maka dapat dilakukan Pra RAT dilakukan seperti RAT biasa tetapi disyahkan pada RAT berikutnya dengan agenda pengesahan untuk memenuhi qourum tersebut. 
Diakhir pertemuan Firman mengajak pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti data-data yang sudah dibeberkannya tadi sehingga mendapatkan data yang falid dalam waktu dekat. Disamping itu pula, Beliau mengajak semua penguurus koperasi di Kecamatan Kaubun agar selalu menghidupkan koperasi, bermitra dengan siapa saja asal saling menguntungkan. Selanjutnya, bagi pengurus-pengurus yang sudah melaksanakan RAT tetapi belum melaporkan ke Dinas maka segera melapor karena bagi koperasi yang melaporkan RAT selama tiga tahun teakhir akan diberikan
reward atau hadiah. 


Daftar sumber : 
https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/1036/koperasi-tidak-melaksanakan-rat-ditegur-oleh-dinas-koperasiukm#:~:text=KULON%20PROGO%2DDINKOPUKM.%20Salah%20satu,dalam%201%20(satu)%20tahun.
https://diskopum.jemberkab.go.id/nomor-induk-koperasi-nik-bagi koperasi/#:~:text=Nomor%20Induk%20Koperasi%20(NIK)%20diberikan,aktif%20secara%20kelembagaan%20dan%20usaha.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENEMUKAN IDE POKOK DAN PERMASALAHAN DALAM ARTIKEL MELALUI KEGIATAN MEMBACA INTENSIF

IKHTIAR MENINGKAT MUTU PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROV. KALTIM ADAKAN WORKSHOP KEPALA SEKOLAH DAN GURU JENJANG SMA SE-KABUPATEN KOTA

MERDEKA BELAJAR MENUJU PENDIDIKAN BERKUALITAS ; KONFERENSI KERJA PGRI CABANG KAUBUN 2024/2026