Senin, Oktober 20

BEBAN MENGAJAR, GURU WALI, EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN, DAN VALIDASI INFO GTK

BEBAN MENGAJAR : Alur pembagian jam mengajar itu jelas yakni wakakur membagi jam mengajar secara adil dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan, kemudian disetujui oleh kepala sekolah dan diinput oleh operator dapodik. Tidak boleh diserahkan semua keoperator dapodik. Dasar hukum jam mengajar guru diatur dalam Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Permen ini menggantikan peraturan sebelumnya. Peraturan ini menetapkan total beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu, termasuk jam tatap muka dan kegiatan lainnya seperti perencanaan, penilaian, bimbingan, dan tugas tambahan. Jika kita sederhanakan sesuai permen terbaru maka beban kerja guru minimal 12 jam dan maksimal 22 jam perminggu, kemudian untuk memenuhi 24 jam sesuai aturan sebelumnya maka ditambah 2 jam menjadi Guru Wali sehingga total 24 jam perminggu. Jumlah ini menjadi syarat syah validasi info GTK pencairan Tunjangan Sertifikasi. Pertanyaanya bagaimana jika guru jam mengajarnya kurang dari 12 jam? Tentu ini berimplikasi pada tidak validnya pencairan tunjangan profesi. Oleh karena itu, seorang guru yang bersertifikasi wajib memiliki beban mengajar minimal 12 jam perminggu ditambah tugas tambahan mengajar dan tugas tambahan lain sehingga memenuhi 24 jam atau lebih. 


GURU WALID : Dasar hukumnya adalah Permendikdasmen 11/2025, Guru wali adalah guru mata pelajaran yang diberi tugas untuk mendampingi sekelompok murid sejak terdaftar hingga lulus. Tugasnya adalah Mendampingi akademik, mengembangkan kompetensi dan keterampilan, serta membimbing karakter murid. Tugas sebagai guru wali setara dengan 2 jam pelajaran per minggu dan termasuk dalam perhitungan total beban kerja guru. Guru wali bekerja sama dengan guru BK dan wali kelas untuk menangani masalah siswa. Penunjukan guru wali dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan jumlah murid dan ketersediaan guru. Total Jumlah siswa dibagi total jumlah guru, pembagiannya dilakukan secara adil melalui perjenjang atau diacak hal ini menjadi kewenangan kepala sekolah. Tidak semua guru wali menjadi wali kelas dan semua wali kelas wajib menjadi guru wali, sehingga Guru wali menjadi tugas tambahan yang wajib bagi setiap guru termasuk guru BK. 

Setiap guru wajib mengajar 22 jam saja karena 2 jamnya dari guru wali sehingga jumlahnya 24 jam. Siapapun guru sebanyak apapun jam mengajarnya tetap menjadi guru wali. 

TUGAS TAMBAHAN: Dasar hukum utama tugas tambahan guru adalah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru, yang mengatur ekuivalensi tugas tambahan untuk pemenuhan jam mengajar. Peraturan ini juga didukung oleh Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang pemenuhan beban kerja guru dan peraturan sebelumnya seperti Permendikbud 15/2018 dan Permendikbudristek 46/2023. Tugas tambahan yang dimaksud adalah wakil kepala sekolah, kepala laboraturium, kepala perpustakaan, koordinator, pembina, wali kelas, pengurus organisasi, kepanitiaan, dan lain-lain. 

Tugas tambahan wakil kepala sekolah dan kepala bagian diekuivansikan 12 jam. Wali kelas dan guru wali 2 jam, koordinator dan pembina 2 jam.

Untuk guru BK 150 peserta didik di tambahkan 3 rombel. Lebih jelasnya dapat dipahami dalam edaran Permendikdasmen. 


INFO GTK : Dasar hukum Info GTK mencakup berbagai peraturan terkait guru dan pendidikan, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Dasar hukum lainnya yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta peraturan-peraturan menteri yang mengatur detail seperti tugas tambahan dan kompetensi guru. Info GTK adalah masing-masing tanggungjawab guru sehingga setiap guru wajib memantau info GTKnya sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Jika ada kesalahan dan verifikasi perbaikan maka menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan. Operator sekolah dan dinas hanya bisa membantu mengusulkan tidak bisa memperbaiki karena semua sudah dikelola oleh pusat. 

INFO TAMBAHAN : 

Wakil kepala sekolah (Waka) di satuan Pendidikan boleh 3 orang jika rombelnya dibawah 9. Sebaliknya jika rombelnya lebih dari 9 maka boleh mengangkat waka lebih dari 3 boleh empat atau 5 orang. 

Guru mendapatkan minimal 12 jam mengajar plus guru wali, Tugas Tambahan Mengajar (TTM), dan Tugas Tambahan Lain (TTL). 

Validasi guru tunggal diinfo GTK biasanya belakangan. Guru tunggal adalah guru yang tidak mendapatkan Tugas Tambahan Mengajar (TTM) atau Tugas Tambahan Lain (TTL), guru yang bersangkutan hanya mengajar saja. 

Guru piket ekuivalenainya 1 jam tatap muka guru piket bertugas minimal 1 hari dalam 1 minggu. 

Guru bosda minimal 2 tahun mengajar kemudian dilaporkan kepada dinas, setelah mengajar 2 tahun tanpa digaji. 

Tamsil nominasinya tidak lagi dari dinas melainkan dari pusat. Dinas tidak lagi bisa mengelola atau memperbaiki data guru semua perbaikan masalah kembali kepada guru yang bersangkutan misalnya validasi rekening, perbaiki data, validasi ijazah, dll. 

Sesi diskusi : 

Perihal hari belajar guru yang sedianya satu hari dalam seminggu merujuk pada uu nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen kemudian diperkuat oleh edaran Kemendikdasmen nomor 5684 tahun 2025. Pertanyaannya: bagaimana tekhnik pelaksanaannya dan seperti apa ekuivansinya dengan jam mengajar? 

Terkait dengan pembagian anak wali untuk guru wali itu seperti apa ideal pembagiannya, apakah dibagi perjenjang atau acak pertengkaran, misalnya seorang guru anak walinya semua kelas 10 saja atau diajak kelas X, XI, dan XII. 

Masalah nominal tunjangan sertifikasi. Masalnya adalah ada salah satu guru saya yang sudah melaksanakan KGB dan sudah keluar SK, tetapi besaran TPGnya belum setara dengan kenaikan gaji pokok, masalahnya apa kira-kira? 

























Minggu, Agustus 10

PERBEDAAN GURU WALI DAN WALI KELAS


Peran Guru Wali dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Apa aja sih peran dan tugas Guru Wali ?

Banyak yang nanyain itu sejak diterbitkannya Permendikdasmen nomor 11 Tahun 2025.

Apa itu Guru Wali?

Jawaban:
Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP, SMA, atau SMK yang diberi tugas mendampingi murid secara akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sejak murid masuk hingga lulus dari satuan pendidikan tersebut.
Dasar hukum: Pasal 9 ayat (1–4), Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.

Apakah tugas sebagai Guru Wali termasuk tugas tambahan?

Jawaban:
Bukan. Tugas sebagai Guru Wali termasuk dalam kegiatan pokok guru, tepatnya pada:
Pasal 3 huruf d: “Membimbing dan melatih murid.”
Jadi, berbeda dengan wali kelas yang termasuk tugas tambahan, Guru Wali merupakan bagian dari pembimbingan formal yang melekat pada peran guru.

Apa saja tugas utama Guru Wali?

Jawaban:
Guru Wali bertanggung jawab dalam: 

  • Pendampingan akademik siswa
  • Pengembangan kompetensi dan keterampilan siswa
  • Pembinaan karakter dan budi pekerti
  • Berkoordinasi dengan guru BK dan wali kelas

Rujukan: Pasal 9 ayat (5)

Siapa yang bisa menjadi Guru Wali?

Jawaban:
Guru Wali adalah guru mata pelajaran, bukan guru BK. Penunjukannya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan proporsi jumlah murid dan jumlah guru mapel yang tersedia.


Rujukan: Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (1–2)

Berapa beban kerja yang diakui dari tugas sebagai Guru Wali?

Jawaban:
Tugas sebagai Guru Wali diakui setara dengan 2 jam tatap muka per minggu (2 JP).
Rujukan: Pasal 14 Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Apa perbedaan Guru Wali dan Wali Kelas?

Jawaban:
Berikut perbandingan keduanya:

Aspek

Guru Wali (Tugas Pokok)

Wali Kelas (Tugas Tambahan)

Status Tugas

Tugas pokok (Pasal 3 huruf d)

Tugas tambahan (Pasal 11 huruf a)

Fungsi Utama

Pendampingan personal murid

Manajerial kelas dan administrasi

Ekuivalensi

2 JP/minggu (Pasal 14)

2 JP/minggu (Lampiran Permendikdasmen 11/2025)

Penugasan

Ditunjuk kepala sekolah berdasar jumlah guru & murid

Ditugaskan berdasar struktur organisasi kelas

Kolaborasi

Dengan guru BK dan wali kelas

Dengan guru mapel dan kepala sekolah

Mengapa peran Guru Wali penting dalam kebijakan baru ini?

Jawaban:
Karena sistem pendidikan kita kini semakin menekankan pada:

  • Pembelajaran yang holistik
  • Pendekatan personal terhadap siswa
  • Peningkatan kualitas karakter, bukan hanya nilai akademik

Dengan adanya Guru Wali, setiap murid memiliki figur pendamping yang memahami dan membimbing mereka secara konsisten.

Dengan terbitnya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, peran Guru Wali menjadi bagian penting dari sistem pembelajaran yang berorientasi pada murid. Mari kita pahami, apresiasi, dan laksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya!

SUMBER : https://sch.okeguru.com/2025/07/guru-wali-dalam-permendikdasmen-11-2025.html

 

 

 

Minggu, April 27

WORSHOP PEMBINAAN GTK DAN PENDEKATAN DEEP LEARNING

        SMANSAKA – Kaliorang, 24 April 2025 dilaksanakan Workshop Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang bertempat di SMAN 1 Kalorang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini terselenggara atas inisiasi dari kepsek SMAN 1 Kaliorang dan kepala bindang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dimulai jam 09.00 wita dan selesai jam 12.00 wita.

Peserta yang diundang dalam workshop ini adalah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bagian kurikulum (Wakakur) tingkat SMA dan SMK di wilayah Sangsaka Kaukar yakni SMA Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan. Selain sekolah di atas, diundang pula SMAN 1 Bengalon dan SMK 1 Bengalon.

Acara dimulai dengan terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia raya dan mars Kalimantan Timur setelah itu dibuka dengan doa yang dipandu oleh Suhardi, S.Pd. salah satu guru di SMAN 1 Kaliorang.

Dalam sambutannya Sultang, S.Pd. selaku kepala SMAN 1 Kaliorang sekaligus sebagai tuan rumah menyampaikan ucapan terima  kasih kepada kepala bidang GTK, kepala sekolah dan wakakur yang berkesempatan hadir dalam kegiatan ini, disamping itu, beliau juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam kegiatan tersebut ada hal-hal yang kurang berkenan. Diakhir sambutannya Sultang, S.Pd. membuka kegiatan secara resmi.

Adapun yang menjadi pembicara atau narasumber dalam worshop ini adalah kepala Bidang GTK Armin, S.Pd., M.Pd. Sebelum Armin menguraikan materi tentang pendekatan Deep Learning beliau menyosialisasikan program-program prioritas gubernur Kalimantan Timur yang terpilih yakni pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji periode 2025 – 2030.

Armin mengatakan bahwa jadwalnya sangat padat, sebenarnya ada beberapa acara dan pertemuan yang seharusnya beliau hadiri tetapi karena begitu pentingnya worshop ini maka dia lebih memilih berada dalam kegiatan ini membersamai kepala sekolah dan wakakur SMA dan SMK Sangsaka Kaukar dan bengalon. Sambung Armin, bahwa pertemuan ini merupakan momentum yang sangat baik untuk membicarakan pendekatan deep Learning yang baru-baru ini digagas oleh kemendibud sebagai wujud kepedulian kita terhadap kualitas Pendidikan di Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Timur.

Perihal pembinaan GTK, Armin menyampaikan beberapa poin terkait program prioritas pak gubernur yang akan segera direalisasikan diantaranya;

Pertama, Gratis Pol atau sekolah gratis untuk jenjang SMA, SMK, SLB, S1, S2, dan S3. Gratis pol ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya anak-anak yang belum berkesempatan untuk bersekolah karena kurangnya biaya. Oleh karena itu, dengan adanya gratis pol ini semua anak di Kalimantan Timur dapat mengunyah Pendidikan gratis sampai sarjana,  Artinya anak-anak dan kita semua harus tetap sekolah. Sekolah akan dibuka disetiap kecematan maupun desa, anak-anak tidak perlu lagi sekolah di kota biar dosen-dosennya datang melayani mereka melalui Universitas Terbuka. Perihal sekolah gratis ini khusus untuk guru tidak ada batasan usia atau umur yang penting ada kemauan boleh mendaftar. Sekadar informasi berdasarkan surat edaran bahwa  batas usia maksimal adalah 35 tahun bagi non keguruan. Beliau juga menyampaikan informasi bahwa angka partisipasi anak yang bersekolah di Kalimantan Timur sekitar 82% sisanya masih 18% belum berkesempatan bersekolah. Harapannya kedepan semua anak di Kaltim harus 100% bersekolah.

Kedua, Pakaian seragam sekolah gratis, pakain seragam ini akan diberikan secara bertahap, untuk tahun ini anak-anak akan mendapatkan seragam putih-abu, tas, Sepatu dan kaos kaki. Ditahun berikutnya akan diberikan lagi baju batik, dan pramuka beserta perlengkapan lain yang sekira dibutuhkan oleh siswa-siswi.

Ketiga, BOSP/bosda naik menjadi 3,5 juta tahun ini dan tahun depan full menjadi 5 juta. Untuk itu, membuat rencana anggran bosda harus betul-betul memenuhi kebutuhan siswa, misalnya kegiatan ekskul, kegiatan pengembangan kesiswaan, LDK, dll. Tahun depan Bosda diserahkan kembali ke sekolah bukan ke cabang dinas lagi, karena sekolah lah yang paham betul kebutuhan keuangannya.

Keempat, semua SPK atau TK2D prov. Tetap diperpanjang kontraknya, tidak seperti informasi yang berkembang yang menyatakan akan diberhentikan atau diputus kontraknya. Hal ini dilakukan sesuai pertimbangan kemanusiaan serta sangat dibutuhkan oleh sekolah. 

Kelima, Sapras menjadi kebutuhan dasar sekolah, misalnya wc, kelas, kelas, uks, dll. Sarpras di sekolah harus dimanfaatkan dengan baik, dijaga dan dirawat sehingga bersih, sehat, dan tahan lama. Jika ada kursi dan meja atau barang lain yang lebih boleh dipinjamkan ke sekolah lain atau Masyarakat yang membutuhkan untuk kebaikan dengan catatan suruh bikin surat permohanan pinjam dan foto bukti pinjam.

Keenam, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) harus berada di sekolah dalam kondisi normal. GTK harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik. Memanfaatkan waktu di sekolah dengan melaksanakan tugas pokok dan mengerjakan tugas tambahan secara maksimal. 

Ketujuh, Akan ada sekolah unggulan disetiap kabupaten dan kota, sekolah unggulan ini disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada dimasyarakat sekitar atau sekolah yang berbasis industri atau perusahaan. Oleh karena itu, setiap kepala sekolah harus mendesai sekolahnya sesuai dengan visi dan misi yang dibuat lalu membuat proposal untuk diusulkan kepada Perusahaan-perusahaan sekitar lingkar tambang atau kebun sawit. Melalui proposal tersebut gubernur akan mempresur Perusahaan supaya dapat membantu sekolah, harapannya program gratis pol itu dari APBD sedangkan pengembangan sekolah bantuan dari perusahaan. Sementara ini ada 3 sekolah unggulan yang sudah ditetapkan oleh dinas pendidikan yakni SMA 10 Samarinda, SMA 3 Tenggarong, dan SMA 2 Sangata Utara.

        Kedelapan, Target gubernur sekarang harus membawa Kaltim ini kelevel internasional. Oleh karena itu, sekolah harus memperlancar peserta didik untuk menguasai Bahasa khususnya Bahasa inggris karena Bahasa inggris sebagai Bahasa komunikasi internasional. Anak-anak harus disuruh lancar bahasa Inggris agar mampu bersaing diringkat global. Disamping itu, kepala sekolah juga harus mengadakan rapat manajemen sekolah paling sedikit sekali seminggu hal ini dilakukan untuk mengevaluasi pencapaian-pencapaian yang sudah dilakukan dan memperbaiki kekurangan yang ada. 

Kesembilan, Uji kompetensi guru (UKG) akan dilaksanakan sekali setahun, ujian kompetensi ini sesuai bidang studi yang diampuh oleh masing-masing guru. UKG ini wajib diikuti oleh setiap guru. Uji ini  juga dilakukan untuk memonitoring kemampuan guru sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka miliki.  

Kesepuluh, seleksi guru dan kepala sekolah rakyat, sekolah rakyat ini untuk mengkoordinir anak-anak yang tergolong miskin ekstrim. Nanti sekolah rakyat kemensos yang tangani atau kelola, kepala sekolah menjadi pegawai kemensos sedangkan gurunya masih dikelola oleh dinas provinsi. Sekolah rakyat ini bertujuan untuk memutus kemiskinan agar semua warga dapat sekolah yang layak dan gratif. Sekolah rakyat ini menjadi salah satu program kementrian pendidikan. 

Kesebelas, Distribusi GTK, masalah mutasi dan penyebaran guru harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Perihal kesalahan penempatan P3K di SK yang tidak sesuai dengan pengusulan awal itu murni eror sistem dan hal itu sudah diperbaiki. Bagi yang sudah terlanjut maka akan Kembali kesekolah asal melalui nota dinas. Kemudian, tena honor bisa diangkat oleh sekolah dengan pertimbangan butuh tenaga, perihal gaji bisa melalui bosda dengan rekening belanja jasa.

Keduabelas, Wawasan lingkungan, gubernur meminta agar lahan kosong di sekolah ditanami pohon buah biar lingkungan sekolah terasa sejuk dan nyaman, juga dapat menyeimbangi alam dalam rangka mengurangi polusi udara. Sekolah yang memiliki potensi lahan yang yang kosong boleh membuat proposal untuk pemberdayaan lahan tersebut. Misalnya, Rawa yang ada sekolah boleh diubah menjadi kolam ikan air tawar, lahan kosong bisa ditanami bunga dan pohon buah, dll.

Pendekatan Deep Learning dalam Kurikulum Merdeka

Deep learning atau pembelajaran mendalam merupakan pendekatan yang menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful) melalui olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika), dan olah raga (kinestetik) secara holistik dan terpadu.

Pembelajaran kita di Indonesia saat masih tepaku pada buku teks, anak-anak sekedar tahu dan paham tetapi tidak mendalam artinya anak-anak tidak mampu memaknai materi yang dipelajari. Mereka menghafal materi tetapi tidak mampu mengaitkan pengetahuan baru dengan pengetahuan yang sudah dipelajari, struktur kognitifnya tidak berkembang. Disinalah terjadi yang kita sebut sebagai ‘learning loss’

Pembelajaran mendalam adalah salah satu pendekatan pembelajaran yang merangsang anak untuk berpikir kritis. Deep learning bukan sekadar metode untuk meningkatkan pemahaman siswa, melainkan sebuah pendekatan yang mengubah cara belajar menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan mendalam. Siswa mampu memaknai peristiwa alam maupun peristiwa sosial yang terjadi dengan cepat. 

Pendekatan pembelajaran ini sudah digunakan oleh kebanyakan negara-negara maju misalnya Cina, Firlandia, dll. Di Cina anak-anak tidak lagi diajarkan untuk pelan-pelan asal selamat tetapi cepat-cepat dan harus selamat, ini artinya pembelajaran yang dilakukan harus menantang, berpacu dengan waktu.

Diakhir uraian materinya, mantan kepala sekolah SMAN 10 Samarinda tersebut berharap pendekatan deep learning ini sudah mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Timur. 











 

Kaubun Gelar Sholat Istisqa, Khatib Ajak Introspeksi Diri dan Jaga Kelestarian Alam

KAUBUN, 15 September 2026 — Sholat sunnah Istisqa dilaksanakan secara berjamaah di Lapangan Mini Soccer Desa Bumi Rapak. Kegiatan ini diha...