Jumat, September 4

SMAN 1 KAUBUN & ORANG TUA WALI SEPAKATI ATURAN DISIPLIN DAN KESELAMATAN SISWA

SMAN1Kaubun Kamis, 3 September 2026 dilaksanakan sosialisasi aturan atau tataterbit siswa. Sebanyak 114 orang tua wali siswa hadir dalam pertemuan ini dari 176 orang tua yang diundang. Fokus utama sosialisasi tatatertib ini adalah orang tua wali murid kelas X tahun ajaran 2026/2027. Acara dimulai jam 08:30 wita, dibuka secara resmi oleh ketua komite SMA Negeri 1 Kaubun H. Faturahman yang didampingi oleh kepala sekolah Anong Dwi Santoso. Hadir pula dalam kegiatan ini team manajemen sekolah yakni wakakur (Tasrif), wakasis (Arnoldus Suanse), wakahumas (Sukardi), dan wakasapras (Sujartang). Adapun yang menjadi orator atau yang memaparkan tatatertib kepada orang tua adalah wakasis, Arnoldus Suanse sedangkan yang menjadi MC yakni wakakur, Tasrif.

Kepala Sekolah, Anong Dwi Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama dengan para orang tua wali murid merupakan hal yang sangat penting untuk terus dijalin dan diperkuat.

"Kita mengajak seluruh orang tua wali untuk ikut merawat anak-anak kita bersama-sama. Sekolah dan keluarga memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam menjaga dan membimbing putra-putri kita," ujar Beliau.

Lebih lanjut, Anong menegaskan bahwa aturan-aturan yang diterapkan bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk melatih anak-anak agar memiliki kedisiplinan yang tinggi sejak dini. Melalui pertemuan dan kesepakatan seperti ini, diharapkan terbentuk jalan yang sama dalam membimbing anak-anak menuju arah yang benar.

Beliau juga mengingatkan para orang tua bahwa prestasi yang diraih siswa tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan melalui proses pendidikan akademik yang berkelanjutan, bertahap, dan membutuhkan kesabaran serta ketekunan.

Komite Sekolah, H. Faturahman juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh orang tua yang telah hadir dan berpartisipasi aktif, sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan kegiatan maupun pelayanan sekolah masih terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Komite Sekolah mengajak para orang tua untuk senantiasa memperhatikan dan mengawasi anak-anak dalam keseharian mereka, baik saat berada di rumah maupun di lingkungan masyarakat.

"Di sekolah, pembimbingan dan pengawasan menjadi tanggung jawab para guru. Sedangkan saat berada di rumah, kewajiban tersebut berada di pundak para orang tua. Pembagian tanggung jawab ini harus berjalan selaras agar terbentuk pengawasan yang utuh bagi anak-anak," tegas Beliau.

Dalam pertemuan yang melibatkan pihak sekolah dan para orang tua wali murid ini, telah disepakati sejumlah aturan penting guna menjaga kedisiplinan, keselamatan, serta menumbuhkan karakter siswa yang bertanggung jawab. Kesepakatan ini diambil demi terciptanya lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh siswa.

Adapun yang dibahas dalam pertemuan ini yakni membahas kehadiran siswa, kewajiban siswa, hak-hak siswa, pakaian seragam siswa, jenis-jenis pelanggaran (ringan, sedang, dan berat), sangsi pelanggaran, larangan-larangan siswa, poin pelanggaran siswa, pembatasan penggunaan gawai, etika sopan santun, dan prosedur penangan pelanggaran siswa.

Pertemuan berlangsung dengan penuh kehangatan tersebut menyepakati delapan pelanggaran utama dari pulahan jenis pelanggaran yang wajib dipatuhi oleh setiap siswa. Delapan pelanggaran ini acap kali dilakukan siswa setiap hari. Kesepakatan ini menjadi pedoman bersama bagi sekolah dan keluarga dalam membimbing anak-anak menuju masa depan yang lebih baik. Berikut adalah poin-poin kesepakatan yang telah disepakati bersama:

Pertama, siswa wajib datang ke sekolah tepat waktu sesuai jam yang telah ditetapkan. Ketepatan waktu menjadi cerminan kedisiplinan agar siswa dapat mengikuti seluruh kegiatan belajar dengan sempurna tanpa tertinggal materi pelajaran.

Kedua, demi keselamatan di jalan, setiap siswa yang melintasi jalan poros saat berangkat maupun pulang sekolah wajib mengenakan helm. Hal ini sangat penting mengingat tingginya aktivitas lalu lintas demi melindungi keselamatan jiwa siswa.

Ketiga, siswa dilarang menggunakan sepeda motor jenis balap maupun motor yang telah dimodifikasi berlebihan. Motor jenis tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan serta dapat mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekolah.

Keempat, siswa dilarang bolos sekolah. Setiap siswa diharapkan hadir dan mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan penuh tanggung jawab agar tidak tertinggal pelajaran dan membentuk kebiasaan yang merugikan diri sendiri.

Kelima, dilarang keras merokok di lingkungan sekolah maupun saat berada di lingkungan masyarakat pada jam kegiatan pendidikan. Larangan ini bertujuan menjaga kesehatan siswa yang masih dalam masa pertumbuhan serta menjaga nama baik sekolah.

Keenam, siswa wajib berpakaian rapi dan mengenakan seragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Kerapian berpakaian melatih siswa memiliki sikap disiplin dan menghargai diri sendiri serta lingkungan sekitar.

Ketujuh, siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah saat jam berlangsung tanpa keterangan dan izin resmi dari pihak sekolah. Jika ada keperluan mendesak, siswa wajib meminta izin kepada guru yang bertugas agar tidak menimbulkan kekhawatiran.

Kedelapan, siswa diharapkan senantiasa taat dan patuh terhadap bimbingan serta arahan guru di sekolah maupun orang tua di rumah. Kerja sama antara sekolah dan keluarga menjadi kunci utama dalam membentuk siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

Kepala sekolah Anong Dwi Santoso menyampaikan bahwa aturan-aturan ini disusun bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi dan membimbing siswa. Pihak sekolah dan orang tua berkomitmen untuk saling bekerja sama dalam mengawasi dan membimbing anak-anak agar mematuhi kesepakatan ini dengan penuh kesadaran.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara sekolah dan keluarga demi mewujudkan siswa yang tidak hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki kedisiplinan tinggi, berakhlak mulia, dan senantiasa mengutamakan keselamatan dalam setiap langkahnya.





















 

SMAN 1 KAUBUN & ORANG TUA WALI SEPAKATI ATURAN DISIPLIN DAN KESELAMATAN SISWA

SMAN1Kaubun — Kamis, 3 September 2026 dilaksanakan sosialisasi aturan atau tataterbit siswa. Sebanyak 114 orang tua wali siswa hadir dala...