SMAN1Kaubun
— Kamis, 3 September 2026 dilaksanakan sosialisasi aturan
atau tataterbit siswa. Sebanyak 114 orang tua wali siswa hadir dalam pertemuan
ini dari 176 orang tua yang diundang. Fokus utama sosialisasi tatatertib ini adalah
orang tua wali murid kelas X tahun ajaran 2026/2027. Acara dimulai jam 08:30
wita, dibuka secara resmi oleh ketua komite SMA Negeri 1 Kaubun H. Faturahman
yang didampingi oleh kepala sekolah Anong Dwi Santoso. Hadir pula dalam
kegiatan ini team manajemen sekolah yakni wakakur (Tasrif), wakasis (Arnoldus
Suanse), wakahumas (Sukardi), dan wakasapras (Sujartang). Adapun yang menjadi
orator atau yang memaparkan tatatertib kepada orang tua adalah wakasis,
Arnoldus Suanse sedangkan yang menjadi MC yakni wakakur, Tasrif.
Kepala Sekolah, Anong
Dwi Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama dengan para orang tua
wali murid merupakan hal yang sangat penting untuk terus dijalin dan diperkuat.
"Kita mengajak seluruh orang tua wali untuk ikut merawat anak-anak
kita bersama-sama. Sekolah dan keluarga memiliki tanggung jawab yang sama besar
dalam menjaga dan membimbing putra-putri kita," ujar Beliau.
Lebih lanjut, Anong menegaskan bahwa aturan-aturan yang diterapkan bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk melatih anak-anak agar memiliki kedisiplinan yang tinggi sejak dini. Melalui pertemuan dan kesepakatan seperti ini, diharapkan terbentuk jalan yang sama dalam membimbing anak-anak menuju arah yang benar.
Beliau juga mengingatkan para orang tua bahwa prestasi yang diraih siswa
tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan melalui proses
pendidikan akademik yang berkelanjutan, bertahap, dan membutuhkan kesabaran
serta ketekunan.
Komite Sekolah, H.
Faturahman juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
seluruh orang tua yang telah hadir dan berpartisipasi aktif, sekaligus
menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan kegiatan maupun
pelayanan sekolah masih terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Komite Sekolah mengajak para orang tua untuk senantiasa memperhatikan
dan mengawasi anak-anak dalam keseharian mereka, baik saat berada di rumah
maupun di lingkungan masyarakat.
"Di sekolah, pembimbingan dan pengawasan menjadi tanggung jawab
para guru. Sedangkan saat berada di rumah, kewajiban tersebut berada di pundak
para orang tua. Pembagian tanggung jawab ini harus berjalan selaras agar
terbentuk pengawasan yang utuh bagi anak-anak," tegas Beliau.
Dalam pertemuan yang melibatkan pihak sekolah dan para orang tua wali murid ini, telah disepakati sejumlah aturan penting guna menjaga kedisiplinan, keselamatan, serta menumbuhkan karakter siswa yang bertanggung jawab. Kesepakatan ini diambil demi terciptanya lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh siswa.
Adapun yang
dibahas dalam pertemuan ini yakni membahas kehadiran siswa, kewajiban siswa,
hak-hak siswa, pakaian seragam siswa, jenis-jenis pelanggaran (ringan, sedang,
dan berat), sangsi pelanggaran, larangan-larangan siswa, poin pelanggaran
siswa, pembatasan penggunaan gawai, etika sopan santun, dan prosedur penangan pelanggaran
siswa.
Pertemuan berlangsung dengan penuh
kehangatan tersebut menyepakati delapan pelanggaran utama dari
pulahan jenis pelanggaran yang wajib dipatuhi oleh setiap siswa.
Delapan pelanggaran ini acap kali dilakukan siswa setiap hari. Kesepakatan ini
menjadi pedoman bersama bagi sekolah dan keluarga dalam membimbing anak-anak
menuju masa depan yang lebih baik. Berikut adalah
poin-poin kesepakatan yang telah disepakati bersama:
Pertama, siswa wajib datang ke sekolah tepat waktu sesuai jam yang telah ditetapkan. Ketepatan waktu menjadi cerminan kedisiplinan agar siswa dapat mengikuti seluruh kegiatan belajar dengan sempurna tanpa tertinggal materi pelajaran.
Kedua, demi keselamatan di
jalan, setiap siswa yang melintasi jalan poros saat berangkat maupun pulang
sekolah wajib mengenakan helm. Hal ini sangat penting mengingat tingginya
aktivitas lalu lintas demi melindungi keselamatan jiwa siswa.
Ketiga, siswa dilarang
menggunakan sepeda motor jenis balap maupun motor yang telah dimodifikasi
berlebihan. Motor jenis tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan
serta dapat mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekolah.
Keempat, siswa dilarang bolos
sekolah. Setiap siswa diharapkan hadir dan mengikuti kegiatan belajar mengajar
dengan penuh tanggung jawab agar tidak tertinggal pelajaran dan membentuk
kebiasaan yang merugikan diri sendiri.
Kelima, dilarang keras merokok di lingkungan sekolah maupun saat berada di lingkungan masyarakat pada jam kegiatan pendidikan. Larangan ini bertujuan menjaga kesehatan siswa yang masih dalam masa pertumbuhan serta menjaga nama baik sekolah.
Keenam, siswa wajib
berpakaian rapi dan mengenakan seragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerapian berpakaian melatih siswa memiliki sikap disiplin dan menghargai diri
sendiri serta lingkungan sekitar.
Ketujuh, siswa tidak
diperkenankan meninggalkan sekolah saat jam berlangsung tanpa keterangan dan
izin resmi dari pihak sekolah. Jika ada keperluan mendesak, siswa wajib meminta
izin kepada guru yang bertugas agar tidak menimbulkan kekhawatiran.
Kedelapan, siswa diharapkan
senantiasa taat dan patuh terhadap bimbingan serta arahan guru di sekolah
maupun orang tua di rumah. Kerja sama antara sekolah dan keluarga menjadi kunci
utama dalam membentuk siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
Kepala sekolah Anong
Dwi Santoso menyampaikan bahwa aturan-aturan ini disusun bukan untuk membatasi,
melainkan untuk melindungi dan membimbing siswa. Pihak sekolah dan orang tua
berkomitmen untuk saling bekerja sama dalam mengawasi dan membimbing anak-anak
agar mematuhi kesepakatan ini dengan penuh kesadaran.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan
tercipta sinergi yang kuat antara sekolah dan keluarga demi mewujudkan siswa
yang tidak hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki
kedisiplinan tinggi, berakhlak mulia, dan senantiasa mengutamakan keselamatan
dalam setiap langkahnya.


















.jpeg)




