Jumat, Mei 11

KEPADAMU JUA

Kepasrahanku hanya padaMU
Penghambaanku hanya untukMU
Aku berharap,rasa Cinta ini untukMU
Rindu ini juga ku tujukan padaMU

Jangan KAU tunjukan kenikmatan yang hanya menggoda
Jangan KAU beri Ruang terhadap Cinta yang hanya Menipu
Jangan KAU beri Kesempatan pada Rindu yang hanya menyiksa
jangan KAU biarkan aku terpedaya dengan nikmatMU
jangan KAU biarkan aku berlumuran noda

Qolbuku tak mampu menerka DuniaMU
aku hanya mengabdi untukMU
Aku menghiba Lautan KasihMU
Bentangkan Samudra CintaMU padaku
ENGKAUlah Muara Keluh-Kesah
KAULAH laut Bahagiaku
tunjukan aku jalanMU yang lurus
jalan menuju surgaMU

EKSPRESI MENULIS ADALAH STIGMA YANG TAK TERBANTAHKAN


Mengawali tulisan ini, ijinkanlah saya untuk curhat sedikit. Masih segar di ingatan, ketika cerpen saya yang berjudul Disiplin Makin Hilang mendapat tuding miris dari berbagai kalangan. Khususnya, dalam hal ini, oknum-oknum yang merasa dirugikan. Acaman, tudingan, cemoohan, dan makian datang bertubi-tubi menimpa diri dan keluarga saya. Lantaran ada kesamaan nama dan profesi serta kesesuaian isi cerita dengan potret realitas yang ada dalam kehidupan nyata. Tepatnya, isi cerpen tersebut mencerminkan tingkah laku kalangan yang memprotes. Secara, cerpen tersebut mengisahkan disiplin di sebuah sekolah yang tidak ditegakkan lagi oleh oknum guru-guru dan hubungan yang tidak harmonis diantara guru sehingga menyebabkan polarisasi besar-besaran. Anehnya kala itu, saya dituduh mencemarkan nama baik dan menghancurkan rumah tangga mereka. Sehingga, saya diancam untuk dipolisikan alias dibawah ke “meja hijauh”. Disamping itu, dramatisasi cukup arogan, luapan emosi cukup tinggi, dan deraian air mata cukup deras mewarnai tudingan itu. Wallahua’lam bissawab. Apa motif di balik tudingan ini? Jauh dari pengetahuan saya. Yang jelas cerpen tersebut lahir tanpa ditunggangi dan menunggangi siapapun. Semata-mata lahir dari ekspresi imajinatif pengarang yang dilandaskan atas kenyataan (pengalaman) yang ada.

Berangkat dari persoalan pribadi itulah saya tertarik untuk menulis artikel yang dikasih judul Ekspresi Menulis adalah Stigma yang Tak Terbantahkan. Dengan tujuan utama memberikan informasi kepada pembaca agar dapat memahami hakekat ekspresi menulis dan bagaimana kode etik menulis itu sesungguhnya? Sehingga kemudian kita terhindar dari pemahaman yang keliru dalam menilai karya seseorang. Kita tidak serta-merta langsung menuduh dan menuding seorang penulis. Lantaran kita melek terhadap interpretasi sebuah tulisan. Dan atau paling tidak, kejadian yang penulis gambarkan di muka tidak menimpa penulis berikutnya.

Berbicara tentang ekspresi atau kebebasan menulis, tentu kita harus mengaitkan dengan amanat UUD 1945 pasal 28 dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat baik secara lisanmaupun tulisan harus dijamin, serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Bebas menulis apa saja, kapanpun, dan dimanapun. Selagi tulisan itu dapat menyampaiakan informasi secara jelas, akurat, dan terpercaya.

Jika, kita menelisik lebih dalam amanat konstitusi di atas. Maka, sudah sangat jelas, bahwa kebebasan menulis merupakan kebebasan bagi setiap individu dalam rangka menyampaikan gagasan dan pendapat serta fakta yang ada. Dijamin keberadaannya dan dihargai karyanya. Wujud dari tulisan tersebut dapat berupa karya fiksi dan nonfiksi. Karya nonfiksi misalnya: karya tulis, paper, artikel, opini, makalah, dan buku mata pelajaran. Karya fiksi misalnya: cerpen, novel, dongeng, hikayat, dll. Namun, perlu disadari bahwa karya fiksi sangat-sangat berbeda dengan karya nonfiksi. Jika  karya nonfiksi adalah tulisan yang didasarkan atas fakta dan kenyataan yang ada. Maka, karya fiksi merupakan tulisan yang didasarkan atas imajinatif (daya hayal) pengarang. Jadi, pada fase inilah perlu saya tegaskan. Dikatakan nyasar atau salah sasaran jika sebagian kalangan membantah dan menuding tulisan fiksi karena itu hanyalah fiktif atau cerita belaka. Realnya, lamunan seorang pengarang.

Tetapi Warning,  Kritik, bantahan, bahkan kecaman dari pembaca sudah menjadi risiko seorang penulis. Namun sebaiknya, segala sesuatunya telah direnungkan dan diantisipasi sebelum menulis. Kritik yang positif dan memuji akan menyenangkan. Sebaliknya, kritik yang negatif dan bersifat membantah memang dapat membuat penulis putus asa. Semua ini dapat dihindari dengan persiapan sebelumnya. Penulis harus memiliki tanggung jawab terhadap tulisannya. Jika ia bermaksud menyampaikan pendapat, gagasan, pemikiran, dan perasaan, tentunya karena ia yakin bahwa semuanya itu akan bermanfaat bagi orang lain. Tulisan tentang masalah-masalah pendidikan kesehatan dalam jurnal kedokteran, misalnya, pasti memiliki dasar-dasar yang kuat untuk dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Begitu juga tulisan bertema sosial, agama, teknologi modern, ekonomi, dan sebagainya. Ataupun tulisan-tulisan yang disajikan dalam bentuk cerita cerpen dan novel. Si penulis harus menguasai materi yang disajikannya.

Jadi, dengan membaca sebuah tulisan, seorang pembaca dapat memahami informasi yang disampaikan. Bacaan itu akan lebih menarik perhatiannya apabila berisi hal-hal yang ingin diketahui dan dipelajarinya. Selain itu, hal-hal yang disampaikan benar-benar memberinya manfaat. Kesadaran akan tanggung jawabnya itulah yang harus ada dalam jiwa setiap penulis. Keberaniannya untuk menyampaikan pendapat dan kebebasannya untuk berekspresi di arena tulis-menulis akan dihargai oleh masyarakat pembaca apabila ia memang memiliki kemampuan untuk memertanggungjawabkan manfaat maupun kebenarannya. Apalagi jika tulisan itu mampu menggerakkan hati nurani pembacanya dan kemudian menciptakan opini pablik di kalangan masyarakat. Inilah keberhasilan seorang penulis atau pengarang. Bahkan, tulisan-tulisan seperti ini dapat mengubah pandangan dunia (word view). Hal-hal inilah yang saya sebut sebagai “kode etik” dalam menulis. 

Sebagai contoh sederhana. Ada beberapa novel termasyhur telah mengubah opini dunia. Misalnya, buku berjudul "Uncle Tom`s Cabin" karya Harriet Beecher Stowe yang bercerita tentang kejamnya bisnis perbudakan orang-orang kulit hitam yang tidak manusiawi. Bukan hanya Amerika yang terguncang. Seluruh dunia terperangah membaca buku yang dengan berani membuka borok-borok bisnis yang mendatangkan keuntungan besar ini. Satu lagi contoh tentang keberanian pengarang mengungkap fakta buruk yang disembunyikan, yaitu ketika pengarang Perancis, Emile Zola, membela Alfred Dreyfus, seorang anggota militer Perancis yang dijebloskan ke penjara karena fitnah. Penyimakannya atas kasus yang menghebohkan ini membuktikan bahwa Dreyfus tidak bersalah. Karena itu, ia bertekad untuk membuka skandal yang melibatkan orang-orang penting dalam dinas militer Perancis pada awal abad ke-19 itu. Ia menulis surat terbuka kepada Presiden melalui surat kabar L`Aurore di bawah judul "J`Accuse". Novelis besar ini berani menanggung risiko masuk penjara demi kebenaran yang diyakini. Hal ini tidak sia-sia karena Alfred Dreyfus kemudian dibebaskan. Bayangkan betapa hebatnya dia. Sendirian, hanya bersenjatakan pena dan tinta, Emile Zola berhasil mengungkap skandal korupsi di balik peristiwa yang menggegerkan itu.

Semoga contoh di atas, dapat memberikan pemahaman kepada kita tentang substansi dan pentingnya kode etik dalam tulis-menulis. Sehingga, kedepan kita dapat memberikan apresiasi yang positif kepada seorang pengarang seperti apapun tulisannya. Akhir kata, semoga tulisan yang sangat sederhana ini bermanfaat bagi pembaca. Namun, demi kesempurnaan tulisan ini, saya sangat berharap kritik dan sarannya.

Mengahiri tulisan ini ada beberapa pertanyaan yang wajib dijawab oleh pembaca. Apakah salah jika saya menjadi seorang penulis? Apakah salah jika tulisan saya di bukukan dan dibaca oleh setiap orang? Apakah salah jika saya bercerita lewat tulisan? Dan apakah saya pantas dituding dan dituduh seperti cerita diawal?


I really wait for your answer!

Jumat, Mei 4

JABATAN GURU DALAM PERSPEKTIF PROFESI



Akhir-akhir ini masyarakat kita menganggap bahwa profesi guru merupakan profesi yang gampangan, mudah didapat, dan dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapu, baik seseorang yang begron pendidikannya tidak pada disiplin ilmu keguruan misalnya; ilmu hukum, manajemen, perkantoran, pertanian, dan lain-lain, maupun orang-orang yang profesinya sebagai ibu rumah tangga, sopir taksi, tukang ojek, dan lain sebagainya, bisa menjadi seorang guru asalkan mereka siap sedia.  Anggapan ini rupanya sudah berimplikasi pada manajemen atau tatakelo penyebaran dan penyaringan guru di negeri ini, bahkan hampir di setiap daerah. Sehingga, tidak heran jika kita melihat di salah satu sekolah misalnya, ada guru yang kualifikasi pendidikannya ilmu hukum mengajar bahasa Indonesia, disiplin ilmunya agama mengajar biologi atau mata pelajaran lainya, yang memang guru tersebut tidak berkompeten pada bidang ilmu yang diajarkannya itu.



Jadi, mungkin tidak kelewatan jika saya katakan hal tersebut sudah menjadi ‘budaya’ (kebiasaan) dinegri ini. Pada konteks itulah penulis termotivasi untuk menulis artikel yang dikasih judul “Jabatan Guru dalam Perspektif Profesi”, saya menilai hal tersebut adalah salah satu dari sekian banyak masalah yang melilit dunia pendidikan di negeri kita. Kenapa? Suatu yang mustahil jika seseorang mengajarkan/mendidik tanpa mengatahui ilmunya. dan ilmu keguruan itu tidak didapat dalam sehari atau dua hari, melainkan lebih dari tiga tahun lamanya. Disamping itu juga, pekerjaan guru bukan hanya mengajar saja tetapi mengajar dan mendidik. Mengajar adalah transfer pengetahuan (knowledge transformation) dan mendidik adalah taransfer nilai (value transformation). Kedua konsep itu bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan jika tidak memahami ilmunya, dan jika tidak akan 'nyasar' nantinya. Dan jika kita terus bergelut dengan “budaya bobrok” di atas maka kondisi atau kualitas pendidikan bukan semakin membaik tetapi semakin memburuk adanya.  



Dalam tulisan berikut ini, saya mencoba menguraikan tentang guru, profesi dan esensi profesi guru sesungguhnya, sehingga kemudian bisa membuka kota fikir dan hati nurani kita untuk memahami profesi guru yang sebenarnya, dan lebih dari itu, agar terhindar dari salah anggap tentang jabatan guru. Singkatnya, Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (Debdikbud, 1989), arti profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contohnya; guru, dokter, insinyur, pilot dsb. Berarti profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki suatu keahlian dibidang tertentu, sehingga diri nya tidak bisa digantikan oleh orang lain atau profesi lain dan harus memiliki ijazah sesuai dengan profesi nya. Nah, profesi guru bukan profesi yang dapat digantikan dengan begitu saja karena jabatan guru adalah jabatan profesional yang membutuhkan keahlian, kemahiran, ketekunan, ketabahan, dalam menjalaninya serta memiliki ijaza sesuai dengan disiplin ilmunya.   Selanjutnya, kata profesi dikembangkan menjadi istilah pofesional. Dan apa itu profesional? Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa profesional artinya pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidiakan profesi. Hal ini jelas bahwa profesi guru merupakan jabatan profesional yang ditunjang oleh kemampuan-kemampuan dan keahlian-keahlian yang mempuni sehingga dapat menghasilkan kualitas pendidikan yang bermutu.



Pertanyaan selanjutnya guru itu siap? Lagi-lagi menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, arti guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, memimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, dalam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru bukan pendidik yang ‘asal jadi’ melainkan tenaga pendidik yang mampu mengaktualisasikan keahlian dibidangnya dalam bentuk kristalisasi multi tindakan. Kemudian kenapa guru diakui sebagai profesi? karena antara lain merupakan bentuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau profesi, menghendaki tanggung jawab pekerjaan secara perorangan maupun kelompoknya, memliki ijazah keguruan, yang dilandasi dengan ilmu pendidikan dan ilmu keguruan yang secara terus menerus dikembangkan.



        Selaras dengan masalah dan pernyataan diatas, sudah merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh unsur masyarakat khususnya pemerintah sebagai pemangku kebijakan, untuk memandang profesi guru sebagai jabatan profesional yang tidak dapat digantikan oleh profesi lain tanpa alasan dan indikasi apapun. Disamping itu, mari kita mereformasi sudut pandang kita terhadap profesi guru dan menempatkan guru sebagai jabatan ‘terhormat’ yang dapat menopang pembentukan kedewasaan dan kemajuan individu, bangsa, dan Negara. Mari kita sadari, Tanpa guru seseorang mustahil dapat meraih prestasinya, tanpa guru seseorang tidak dapat menjadi pemimpin, dan tanpa guru seseorang tidak dapat meraih profesi lainnya. Jadi, sosok guru adalah ‘malaikat penolong’ serta kunci keberhasilan bagi kita semua.



Akhirnya, semoga tulisan yang sederhana ini bermanfaat untuk pembaca. Dan Akhir kata saya sangat mengharapkan komentar, kritik, dan saran dari pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan tulisan ini. Semoga !!!



Selasa, Mei 1

PERAYAAN HARDIKNAS DALAM KONTEKS KAPITAL



Berbicara tentang Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) serta merayakannya, kita harus mendasarkan diri dari sejarah perjuangan tokoh pendidikan yakni mendiang Suwardi Suryaningrat atau dikenal dengan Ki Hajar  Dewantara yang sekaligus kita jadikan sebagai ‘bapak’ pendidikan nasional. Jika kita gali kembali sejarah lika-liku perjuangan beliau, dalam upaya mencerdaskan anak bangsa. Tentu, sungguh luar biasa dan sangat menarik untuk diperbincangkan. Begitu berani, hebat, cerdas, cakap, dan piawainya ‘bapak’ kita, dalam memajukan pendidikan di negeri ini terhadap dominasi pendidikan dan kebudayaan kolonial. Jadi, dilirik dari perspektif sejarah pendidikan di negeri ini didominasi oleh kolonial Belanda baik dari segi sitemnya maupun dari segi tata kelolanya. Segala sesuatunya dikendalikan oleh kolonial Belanda, sehingga tidak heran, pada konteks ini, yang diajarkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan yang beraroma kolonial Belanda. Pendidikan dan kebudayaan yang beraroma keindonesiaan berupa nasionalisme dan patriotisme dipangkas dari peredaraanya.

Selanjutnya, bagaimana subsatansi pendidikan hari ini dalam konteks kapital? Apakah masih dijajah seperti era dulu? Untuk menjawab kedua pertanyaan di atas, kita harus pahami dulu kapital itu apa? kapital dasar kata dari kapitalisme yakni ideologi yang mengukur segala sesuatu dengan uang, atau dengan kata lain, kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Maka, sadar atau pun tidak, dunia pendidikan di negeri ini sedang dirasuki oleh ideologi kapitalisme, banyak anak cucu dari kolonialisme Belanda yang bercokol di dalam dunia pendidikan kita. Jadi, hemat penulis pedidikan di negeri ini masih dijajah dengan trend yang baru. Jika penjajah dulu adalah kolonialisme tetapi sekarang penjajahnya adalah kapitalisme. Pada titik inilah, saya berasumsi jika pendidikan sudah dirasuki oleh sistem kapitalisme, maka pendidikan akan berubah wujud sebagai ‘barang’ untuk diperjualbelikan dalam rangka mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dan tidak menutup kemungkinan perayaan hari pendidikan nasional pun dijadikan sebagai ‘lahan subur’ oleh sebagian oknum penguasa. kemudian, bila dunia pendidikan sudah dikendalikan oleh ideologi kapitalisme maka jangan heran yang terjadi adalah "jual-beli nilai" jika hal ini sudah terjadi, maka pendidikan sebagai saran 'memanusiakan manusia' sudah meninggal dunia karena telah tercekik oleh kaum kapital. 

Sejarah masa silam, sudah seharus dijadikan sebagai cambuk alias pemotivasi kita kearah kemajuan. Jangan justru sebaliknya, memunculkan penjajah gaya baru dengan racunya yang sangat mematikan. Jika kita jadikan sebagai cambuk paling tidak dapat dijadikan cermin untuk berkaca dalam menata kembali kekurangan-kekurangan tempo dulu sehingga tujuan pendidikan dalam upaya memanusiakan manusia pasti akan tercapai dengan baik. Status bangsa cerdas dan maju dapat kita sandang di mata dunia.   

Nah, tugas kita sekarang adalah melawan dan membumihanguskan penjahat-penjahat tersebut, layaknya seperti tokoh-tokoh pejuang dulu yang dengan gigih berjuang untuk pendidikan di negeri ini. Karena untuk menjadi Negara yang maju serta menjadi bangsa yang besar dan cerdas tidak semudah membalikkan telapak tangan atau seperti bermimpi disiang bolong. Perlu  adanya proses yang panjang bertahap dan berkelanjutan. Sikap positif dan optimis serta komitmen dan konsisten harus tetap tertanam dalam jati diri bangsa dan Negara. Mengingat derasnya arus kapital dapat mengancam  kedirian bangsa ini, kita harus kuat dan bangkit serta bisa bermain-main dengan arus tersebut dengan berlandaskan di atas empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika kita teguhkan pendirian atas dasar empat pilar tersebut maka seperti apapun wujud dari penjajah dapat kita lumpuhkan.

Disamping dari empat pilar tersebut, kita juga harus berkiprah pada pedoman pelaksana yakni Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, karena dalam peraturan tersebut telah tertuang petunjuk jalan menuju indonesia yang beriman dan bertakwa, cerdas, kreatif, inovatif dan bermartabat. Apabila empat pilar dan peraturan itu dikesampingkan atau tidak dijadikan acuan pelaksana, maka penjajah yang berlabel kapitalisme akan terus berkembang dan "menggurita" serta tidak menutup kemungkinan menjadi budaya. kalau sudah menjadi budaya pasti akan susah untuk dihilangkan.

Dan semoga peringatan Hari Pendidikan Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei tahun 2012 ini memekarkan ‘panji-panji’ cinta kita, semangat membara, dan memperkuat keimanan kita untuk membangun dan memajukan pendidikan. Pendidikan adalah  indikator maju-mundur, pintar-bodoh, dan baik-buruknya suatu bangsa. Dengan proses pendidikan  yang baik dan benar akan menghasilkan insan-insan pembangunan  yang mempunyai kompetensi tinggi di bidang masing-masing dan mampu bersaing dan bermain di arus global. Meningkatkan kualitas/mutu pendidikan menjadi tugas bagi setiap manusia Indonesia tanpa terkecuali. Mengingat pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama.

Akhirnya, selamat merayakan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS), semoga Tuhan Yang Maha ESA senantiasa  memberikan kekuatan bagi seluruh bangsa Indonesia dalam memajukan pendidikan di negeri tercinta ini, terutama kekuatan untuk melumpuhkan kaum-kaum kapital yang bersemayam dalam sistem pendidikan kita. Amin!!!

Hiduplah indonesiaku…
Berkibarlah merah putihku…
Basmilah penjajah…
Junjunglah kebenaran …  
Teruslah maju…
Raihlah kemenangan…

Kamis, April 26

IRONI DUNIA PENDIDIKAN



Diyakini atau tidak, pendidikan merupakan senjata yang ampuh untuk memangkas kebodohan, kemiskinan, kekerasaan, penindasan, dan lain sebagainya. Karena pendidikan merupakan sebuah sistem yang dapat menopang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan pendidikan seseorang mengetahui apa yang tidak diketahui, memahami apa yang tidak dipahami, dan akan mengerti apa yang tidak dimengerti.  Dengan pendidikan pula seseorang berpotensi dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak bisa menjadi bisa, dari yang tidak baik menjadi baik, dari yang ragu menjadi yakin, dan dari yang pasif menjadi aktif. Jadi, dengan pendidikanlah kita bisa meningkatkan kualitas kehidupan seseorang kearah yang lebih baik. Jika pendidikan seperti itu adanya, apa sebenarnya pendidikan itu?

Bagi saya, sederhananya adalah pendidkan merupakan proses ‘pencerdasan dan pendewasaan’ kepada seseorang sehingga menjadi manusia yang berguna bagi dirinya, keluarganya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Untuk bisa cerdas dan dewasa membutuhkan proses yang cukup panjang serta dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Kecerdasan adalah memiliki ilmu pengetahuan yang mempuni dan kedewasaan mampu berbuat baik dan benar. Jadi, keceradaaan itu berkaiatan dengan ilmu dan pengetahuan dan kedewasaan berkaiatan dengan tutur sapa dan sikap baik.  

Dengan demikian, pendidikan seharusnya diletakan sebagai kebutuhan pokok bagi setiap umat manusia. Kenapa? Karena pendidikan adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan dan lebih merupakan hak, seperti yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 1, yang bunyinya “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran’. Jika sudah diposisikan sebagai kebutuhan pokok/dasar dan hak, maka setiap orang dapat dan berkewajiban untuk berlomba-lomba mengunyah pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi.  Jika tidak, mereka akan ‘lapar’ dan ‘haus’ dalam menjalani hidupnya sehari-hari.

Tetapi celakanya, ketika masyarakat sudah meletakan pendidikan sebagai kebutuhan pokok/dasar dan hak dalam kehidupan, maka harga dan biaya pendidikan tersebut semakin hari semakin meningkat. Akibatnya, sebagian besar masyarakat (khusunya masyarakat miskin) tidak mendapatkan haknya, kemudian memandang pendidikan sebagai barang ‘langka’ dan ‘mahal’ sehingga membuat mereka tidak mampu untuk ‘membeli’ dan membayarnya. Kemudian tidak heran yang terjadi adalah banyak yang putus sekolah, tidak dapat melanjutkan studi keperguruan tinggi, pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat. Hal inilah yang memotivasi saya untuk menulis artikel yang dikasih judul “Ironi Dunia Pendidikan”.

Percaya atau pun tidak, orang yang tidak berpendidikan (pengangguran) yang sejatinya miskin, tidak tahu, tidak biasa, pasif, dan lain sebagainya,  bukan karena dia tidak mau atau tak ingin sekolah, tetapi tidak punya uang untuk membiayai sekolahnya. mereka memandang dunia pendidikan sebagai ikon yang ‘menakutkan’. Apalagi akhir-akhir ini biaya sekolah khususnya perguruan tinggi semakin hari semakin naik dan mahal. Ini lah menjadi keluhan, sehingga tidak berlebihan jika penulis mengatakan “orang miskin tidak perlu sekolah” itu sudah menjadi nasibmu, tunggu saja ditindas dan dieksploitasi. Pernyataan ini kedengarannya sederhana tetapi menyakitkan bagi kebanyakan orang.

Harus diakui juga agresifitas pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan sekolah gratis. Tetapi ini berlaku hanya beberapa daerah saja, dan masih banyak daerah yang pungutan liar (pungli) dari siswa dengan alasan demi kemajuan sekolah atau dengan alasan lain. Dan jika dilihat dari kualifikasi pendidikan, jelas izasa D3 tidak berlaku lagi hari ini apalagi SMP dan SMA. Sedangkan yang digratiskan hanya SD-SMA, selanjutnya ditanggung sendiri. Dengan demikian, perlu adanya tanggungjawab pemerintah terhadap pendidikan sampai seseorang mendapatkan izasa yang dapat ‘diandalkan’. Bukan sampai SMA saja. Dan kalau pun ada yang disekolahkan oleh pemerintah bukan orang miskin melainkan orang kaya, anak-anak pejabat, dan keluarga terdekat penguasa. Masih banyak lagi persoalan lain yang terus melilit dunia pendidikan dinegri ini, misalnya; profesionalisme guru, sarana dan prasarana, media pembelajaran, dan lain-lain.

Berangkat dari beberapa persoalan di atas itulah kemudian yang saya sebut sebagai “ironi dunia pendidikan”. Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerentah daerah terkesan setengah-setengah, diskriminatif, dan mengabaikan amanat konstitusi serta tidak adanya kesungguhan dan keseriusan dari semua unsur yang prihatin terhadap pendidikan khususnya pemerintah, untuk benar-benar mengejewantahkan nilai-nilai pendidikan, sehingga tertanam dalam diri seseorang. Jika penyelenggaraan pendidikan di negeri ini akan terus-menerus seperti ini jangan berharap ‘mencerdaskan dan mendewasakan anak bangsa dapat terwujud dengan baik.

Selasa, April 24

"DISIPLIN KARET"



Hari ini disiplin
Saat ini tidak diplin  
Jam ini disiplin 
Sejam kemudian tidak disiplin 


Besok disiplin 
Besoknya tidak disiplin  
Besoknya lagi disiplin 
Besoknya lagi tidak displin 


Minggu ini disiplin 
Minggu besok tidak disiplin 
Minggu besoknya disiplin 
Minggu besoknya lagi tidak disiplin 


Bulan ini disiplin 
Bulan depan tidak disiplin
Bulan depannya disiplin 
Bulan depannya lagi tidak disiplin 


Tahun ini disiplin 
Tahun depan tidak disiplin 
Tahun depannya disiplin 
Tahun depannya lagi tidak disiplin 


Ternyata ... 
Disiplin mainanan 
Yang ... 
Dipermainkan 

Senin, April 23

ANTARA KEBIJAKAN DAN PROYEK



Tulisan ini muncul atas dasar penilaian yang mendalam terhadap gerik-gerik penguasa dalam bidang pendidikan yang akhir-akhir ini cukup heboh dan tergesah-gesah mengelurkan kebijakan. layaknya seperti orang yang “kebakaran jenggot”.  Sadar atau tidak kita menilai penguasa sering gonta-ganti kebijakan, baik yang berkaitan dengan sistem kurikulum maupun yang berkaitan dengan perangkat pembelajaran, atau hal-hal lain yang yang menyangkut pendidikan.

Diketahui bahwa saat ini para pendidik dikagetkan oleh adanya kebijakan tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berkarakter, sedangka, sebulumnya masih melakoni RPP yang berbasis kompetensi, dan ironisnya RPP tersebut masih dalam tahap uji coba kelayakan, alias belum diketahui hasil idealnya seperti apa? Dengan tiba-tiba muncul RPP baru dengan gaya dan keakuannya lebih bagus dan lebih “hebat” karena lebih tepat dengan kondisi saat ini. Masalahnya indikator bagusnya kebijkaan tersebut apa? RPP yang lama saja bulum diketahui hasilnya. Kok muncul yang baru? Hal ini membingungkan para pendidik (guru). Ada apa dengan kebijakan tersebut? mungkin saja “ada udang di balik batu”.

Jika dipandang dari begron sejarah, sistem pendidikan nasional di era ini telah mengalami perubahan hampir lebih dari beberapa kali. Padahal jika mau jujur, perubahan tersebut tidaklah sampai menyentuh tingkat substansinya (pencapaian perbaikan hasil atau mutu), melainkan perubahan tersebut hanyalah terjadi pada perubahan nama atau kulit luarnya (nomenklaturnya) saja. Padahal perubahan tersebut mengeluarkan anggaran negara tidak sedikit. Inilah yang sebut dengan ”proyek”. Seperti yang kita ketahui bersama setiap kali kebijakan yang dikeluarkan itu memakan anggaran miliaran bahkan triliunan rupiah. Dengan adanya anggaran yang besar inilah penguasa memanfaatkannya untuk merauk keuntungan sebesar-besarnya.

Penguasa  beserta antek-anteknya bersikukuh dan berjibaku dengan sejuta konspirasi mengeluarkan kebijakan tanpa dasar yang jelas. penguasa memandang kebijakan merupakan “lahan basah” yang mudah digarap tanpa mengeluarkan tenaga dan pikiran yang begitu berarti. Kapanpun bisa digarap asalkan ada “bibit unggul” yang kualitasnya tinggi.

Pernyataan di atas, harus diyakini adanya. Sebab penulis juga pernah mendengarkan langsung dari jawaban seseorang penguasa disalah satu dinas pendidikan daerah. Beliau mengatakan “adanya pergantian kebijakan tersebut atas dasar “proyek” semata, disamping adanya pertimbangan-pertimbangan lain yang rasional”. Dengan lantangnya beliau mengatakan itu. Jawaban tersebut didengungkan ketika penulis menanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga kebijakan dalam dunia pendidikan terus diganti-ganti? Jadi, tidak diragukan lagi bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa atas dasar “proyek”. 

Penguasa memandang kebijakan adalah komoditas strategis untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, sehingga tidak heran yang terjadi dinegeri ini setiap ada ganti kekuasaan pasti ganti kebijakan. Jika kondisi semacam ini sedang dan selalu menyelimuti para penguasa negeri ini, khususnya pemangku kebijakan dalam dunia pendidikan. Maka, hakekat dan tujuan pendidikan sesungguhnya hanya pepesan belaka, dan mencerdasakan anak bangsa hanyalah “mimpi disiang bolong”. 

Tentu, kita tidak bisa menutup mata dengan potret pendidikan hari ini, semakin hari semakin memburuk, mutu pendidikan semakin ambruk, dan kebijakan demi kebijakan terus-menerus diganti oleh penguasa tanpa ada hasil yang pasti. Ini semua karena tidak adanya niat baik dari penguasa sebagai pemangku kebijakan dalam melaksanakan peran dan fungsi dengan baik. Jika kebijakan lahir atas dasar niat yang “busuk” jangan harap mutu pendidikan di negeri ini semakin membaik. Ironis memang, jika kita kaitkan dengan hakekat pendidikan yang sesungguhnya. Pendidikan yang sejatinya suci, tulus, dan murni tetapi dikotori oleh tangan-tangan jahil dan mulut-mulut munafik yang memanfaatkan kebijkan demi kepentingan pribadi dan golongan semata.

Penulis menilai, cara pandang penguasa seperti itu sangat keliru adanya, dan ini merupakan bentuk penghinatan terhadap pendidikan khususnya serta bangsa, dan Negara pada umumnya. Jadi, tindakan ini tidak boleh kita biarkan berlarut-larut, sudah seharusnya dijadikan sebagai musuh bersama. Kita sebagai warga Negara tidak boleh tinggal diam. Diam akan ditindas, melawan akan menawan, dan mati adalah jihad.

“Wallahu’alam bissawab”, apa yang merasuki nurani dan pikiran pengambil kebijakan saat ini, hanya Tuhanlah yang tahu. Kita hanya bisa berdoa semoga penguasa kembali kejalan yang benar.


Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi pembaca, paling tidak untuk memahami alur kebijakan dalam dunia pendidikan khususnya dan pada umumnya untuk menyadarkan kita bahwa “roh”pendidikan sedang dinodai oleh penguasa.

Daftar Pustaka
Juwaidin. 2006. Pendidikan yang Bobrok. Yogyakarta: Genta Press



KONFERCAB PGRI KAUBUN KUATKAN SOLIDITAS DAN SOLIDARITAS MENUJU PGRI YANG BERKUALITAS

CEREMONILA KEGIATAN KAUBUN-  Acara Pembukaan Konferensi Cabang Masa Bakti Ke - XXIII PGRI Cabang Kaubun dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Ka...